SuaraMalang.id - Kelakuan ayah tiri di Banyuwangi Jawa Timur ( Jatim ) ini tidak elok betul. Ia menghamili anaknya lalu memaksanya menggugurkan kandungan.
Namanya Angga Kharisma. Ia menghamili anak tirinya berinisial FA (16) di rumah. Kini Ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Angga ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan. Kepada polisi, Angga mengaku menyetubuhi anak--yang meskipun bukan darah dagingnya itu--di rumah saat kondisi sepi.
Aksi tidak pantas dilakukan seorang pria di Banyuwangi, Jawa Timur. Dia adalah Angga Kharisma seorang bapak yang tega melakukan hal tidak senonoh terhadap anak tirinya.
"Dia menjanjikan anaknya baju baru. Perbuatan itu dilakukan di depan televisi," demikian bunyi laporan polisi yang dibenarkan Kapolsek Genteng, Kompol Sudarmadji, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Jumat (14/1/2022).
Angga juga tidak hanya sekali mencabuli anak tirinya itu. Ia sudah melakukan aksi bejatnya berulang kali, kurang lebih selama tiga bulan saat rumah dalam kondisi sepi.
"Di bulan Agustus oleh tersangka kandungan korban digugurkan menggunakan obat yang telah dibeli melalui online. Dengan cara menakut-nakuti dan memaksa korban agar kandungan yang sudah 3 bulan tersebut di gugurkan," ujarnya.
Setelah kejadian tersebut, tersangka tidak menyetubuhi korban. Itu karena sang anak menolak. Namun demikian, pelaku tetap melakukan pencabulan dengan meraba tubuh sensitif korban.
Kejadian tersebut berulang-ulang di saat rumah sepi. Terakhir pada Kamis tanggal 13 Januari 2022 sekira jam 15.00 WIB.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Jember Bondowoso Situbondo dan Banyuwangi
Naas, perbuatan bejat sang ayah terakhir diketahui langsung oleh istri yang tidak lain ibu korban. Sejak saat itu, anak gadisnya mengakui semua perbuatan bejat ayah tirinya.
"Saat ditanya ibunya dia menangis dan mengakui perbuatan ayah tirinya," katanya menegaskan.
Usai kejadian itu, ibu korban melaporkan ke Polsek Genteng. Tanpa waktu lama, petugas kepolisian meringkus Angga Kharisma.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (2) atau ayat (3) undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Berita Terkait
-
Prakiraan Cuaca BMKG 15 Januari 2022 untuk Wilayah Jember Bondowoso Situbondo dan Banyuwangi
-
Gerebek Rumah Karaoke di Banyuwangi, Polisi Dapati 2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Joget Striptis
-
Aksi Brutal Polisi Serang Warga Pakel, YLBHI: Negara Gagal Tangani Konflik Agraria, Cabut HGU!
-
2 Gadis di Bawah Umur Telanjang Menari Striptis di Rumah Karaoke Banyuwangi
-
Terus Mangkir, Anak Kiai Jombang Jadi DPO Tersangka Pencabulan, Akan Dijemput Paksa
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Wasiat Terakhir Yai Mim: Kepulangan Sunyi ke Pelukan Tanah Kelahiran
-
Teka-teki Napas Terakhir Yai Mim: Sehat Walafiat Sebelum Maut Menjemput di Polresta Malang
-
Skandal Nikah Siri Sesama Jenis di Malang: Versi Berbeda Intan dan Rey Soal 'Suami'
-
Warga Malang Geger Hujan Es Sebesar Kerikil, Jangan Panik! Kenali Tanda-Tandanya
-
Rey di Malang Akui Istri Sudah Tahu Dirinya Perempuan Sebelum Menikah, Kini Berujung Polisi