Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 14 Januari 2022 | 19:29 WIB
Napi di Jember dapat asimilasi [SuaraMalang/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Sebanyak 31 Narapidana atau warga binaan penguni Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Jember mendapatkan asimilasi dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Asimilasi diberikan, sesuai Peraturan Menteri Kemenkumham Nomor 43 tahun 2021. Selain 31 Bali, juga juga ada yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) 1 orang dan 2 Napi mendapatkan Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Lapas Kelas IIA Jember Hasan Basri menyampaikan, asimiliasi bagian dari upaya mengurangi jumlah warga binaan karena pandemi Covid-19.

"Program ini sudah berjalan sejak ada pandemi Covid-19. Hari ini asimilasi kami berikan untuk 34 warga napi semua," kata Hasan, Jumat (14/01/2022).

Baca Juga: Kalap! Pria Jember Bacok Tetangganya Gegara Cemburu Buta, Padahal Salah Paham

Menurutnya, mereka yang mendapatkan asimiliasi adalah napi yang selama ini berkelakuan baik selama di lapas, dan masa tahanannya tinggal sepertiga pada bulan Juni nanti.

"Yang jelas, yang mendapatkan asimiliasi adalah yang berkelakuan baik selama di lapas dan bukan residivis," katanya menambahkan.

Namun meski 34 warga binaanya saat ini sudah bisa berkumpul dengan keluarganya, bukan berarti mereka sudah bebas, tapi mereka masih dikenai wajib lapor.

Harus tetap menjaga perilaku selama proses asimiliasi ini berlangsung, hal ini karena para napi yang mendapatkan asimilasi ini belum sepenuhnya bebas.

"Meski mereka sudah berkumpul dengan keluarganya serta berbaur dengan masyarakat, perilaku mereka tetap masih dalam pantaun pihak lapas," ujarnya.

"Jika kembali berbuat hal yang merugikan masyarakat dan ada masyarakat yang melaporkan, maka akan kami cabut asimilasinya," ujar Hasan.

Baca Juga: Jember Kembali Diterjang Banjir Sejak Semalam, 2.602 Jiwa Terdampak

Kontributor : Adi Permana

Load More