SuaraMalang.id - Kisah memilukan terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pucangan, Kecamatan Sukowono, tewas dicekik pacarnya lantaran kepergok video call dengan pria lain.
Pelaku pembunuhan yang tak lain pacar korban, Syaliem Yuda Prawira (26) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Kamis (13/1/2022).
"Pelaku mengetahui korban melakukan video call bersama selingkuhannya di dalam kamarnya. Karena ada kata-kata tidak senonoh yang dibicarakan. Kemudian Salim itu naik pitam terbakar api cemburu, lalu korban dicekik lehernya, sehingga meninggal dunia," kata AKP Putu, mengutip dari Suaraindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Cekik Bidan Desa di Situbondo hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Kronologisnya, lanjut dia, berawal saat ibu korban curiga dengan kondisi rumah dengan pintu masih terkunci, sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan saat dipanggil, tidak ada respon dari dalam.
Kemudian masuk lewat jendela kamar korban. Betapa kagetnya saat sang ibu mengetahui putrinya tergeletak tak bernapas.
"Tak berselang lama, ayah korban menyusul ke dalam kamar yang juga masuk lewat akses jendela kamar korban," jelasnya.
Orang tua korban memutuskan untuk memanggil bidan setempat. Setelah dicek, ternyata ada memar di leher korban.
"Setelan korban dipindah ke kamar tengah, bapak korban ini punya inisiatif untuk mencari ponsel korban di dalam kamar. Nah, Ketika masuk mencari ponsel korban di dalam kamar, kemudian ketemu dengan pelaku yang sembunyi, sehingga adu jotos sebentar dengan pelaku kemudian lari," jelasnya.
Baca Juga: Suara Gaduh di Malam Sebelum Pembunuhan Wanita Paruh Baya, Pohon Tumbang Terjadi di Bekasi
Pelaku kemudian tertangkap oleh warga setempat setelah diteriaki oleh bapak korban.
"Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku kami dijerat dengan pasal 354 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 dan junto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Kerugian AFF usai Menolak Partisipasi Persebaya dan Malut United di ASEAN Club Championship
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- Moto G100 Pro Resmi Debut, HP Murah Motorola Ini Bawa Fitur Tangguh dan Baterai Jumbo
- 5 HP Harga Rp1 Jutaan RAM 8/256 GB Terbaik 2025: Spek Gahar, Ramah di Kantong
- 45 Kode Redeem FF Max Terbaru 4 Juli: Klaim Gloo Wall, Bundle Apik, dan Diamond
Pilihan
-
Daftar 6 Sepatu Diadora Murah untuk Pria: Buat Lari Oke, Hang Out Juga Cocok
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Baterai Jumbo Terbaik Juli 2025, Lebih dari 5.000 mAh
-
7 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juli 2025, Multitasking Pasti Lancar!
-
Sekali klik! Link Live Streaming Piala Presiden 2025 Persib vs Port FC
-
7 Rekomendasi Tumbler Kekinian, Kuat Antikarat Dilengkapi Fitur Canggih
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!