Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 13 Januari 2022 | 23:03 WIB
ilustrasi pembunuhan di Jember. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kisah memilukan terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pucangan, Kecamatan Sukowono, tewas dicekik pacarnya lantaran kepergok video call dengan pria lain.

Pelaku pembunuhan yang tak lain pacar korban, Syaliem Yuda Prawira (26) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.

Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Kamis (13/1/2022).

"Pelaku mengetahui korban melakukan video call bersama selingkuhannya di dalam kamarnya. Karena ada kata-kata tidak senonoh yang dibicarakan. Kemudian Salim itu naik pitam terbakar api cemburu, lalu korban dicekik lehernya, sehingga meninggal dunia," kata AKP Putu, mengutip dari Suaraindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Kamis (13/1/2022).

Baca Juga: Cekik Bidan Desa di Situbondo hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi

Kronologisnya, lanjut dia, berawal saat ibu korban curiga dengan kondisi rumah dengan pintu masih terkunci, sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan saat dipanggil, tidak ada respon dari dalam.

Kemudian masuk lewat jendela kamar korban. Betapa kagetnya saat sang ibu mengetahui putrinya tergeletak tak bernapas.

"Tak berselang lama, ayah korban menyusul ke dalam kamar yang juga masuk lewat akses jendela kamar korban," jelasnya.

Orang tua korban memutuskan untuk memanggil bidan setempat. Setelah dicek, ternyata ada memar di leher korban.

"Setelan korban dipindah ke kamar tengah, bapak korban ini punya inisiatif untuk mencari ponsel korban di dalam kamar. Nah, Ketika masuk mencari ponsel korban di dalam kamar, kemudian ketemu dengan pelaku yang sembunyi, sehingga adu jotos sebentar dengan pelaku kemudian lari," jelasnya. 

Baca Juga: Suara Gaduh di Malam Sebelum Pembunuhan Wanita Paruh Baya, Pohon Tumbang Terjadi di Bekasi

Pelaku kemudian tertangkap oleh warga setempat setelah diteriaki oleh bapak korban.

"Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku kami dijerat dengan pasal 354 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 dan junto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.

Load More