SuaraMalang.id - Kisah memilukan terjadi di Kabupaten Jember, Jawa Timur. Wahyu Nur Madhani (21) warga Desa Pucangan, Kecamatan Sukowono, tewas dicekik pacarnya lantaran kepergok video call dengan pria lain.
Pelaku pembunuhan yang tak lain pacar korban, Syaliem Yuda Prawira (26) warga Desa Pesanggrahan, Kecamatan Jangkar, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Kapolsek Sukowono AKP Putu Adi Kusuma mengatakan, peristiwa pembunuhan itu terjadi di rumah korban, Kamis (13/1/2022).
"Pelaku mengetahui korban melakukan video call bersama selingkuhannya di dalam kamarnya. Karena ada kata-kata tidak senonoh yang dibicarakan. Kemudian Salim itu naik pitam terbakar api cemburu, lalu korban dicekik lehernya, sehingga meninggal dunia," kata AKP Putu, mengutip dari Suaraindonesia.co.id --jejaring media Suara.com, Kamis (13/1/2022).
Baca Juga: Cekik Bidan Desa di Situbondo hingga Tewas, Pelaku Menyerahkan Diri ke Polisi
Kronologisnya, lanjut dia, berawal saat ibu korban curiga dengan kondisi rumah dengan pintu masih terkunci, sekitar pukul 15.00 WIB. Bahkan saat dipanggil, tidak ada respon dari dalam.
Kemudian masuk lewat jendela kamar korban. Betapa kagetnya saat sang ibu mengetahui putrinya tergeletak tak bernapas.
"Tak berselang lama, ayah korban menyusul ke dalam kamar yang juga masuk lewat akses jendela kamar korban," jelasnya.
Orang tua korban memutuskan untuk memanggil bidan setempat. Setelah dicek, ternyata ada memar di leher korban.
"Setelan korban dipindah ke kamar tengah, bapak korban ini punya inisiatif untuk mencari ponsel korban di dalam kamar. Nah, Ketika masuk mencari ponsel korban di dalam kamar, kemudian ketemu dengan pelaku yang sembunyi, sehingga adu jotos sebentar dengan pelaku kemudian lari," jelasnya.
Baca Juga: Suara Gaduh di Malam Sebelum Pembunuhan Wanita Paruh Baya, Pohon Tumbang Terjadi di Bekasi
Pelaku kemudian tertangkap oleh warga setempat setelah diteriaki oleh bapak korban.
"Atas kejahatan yang dilakukannya, pelaku kami dijerat dengan pasal 354 ayat 2 penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan ancaman 10 dan junto pasal 338 pembunuhan dengan ancaman 15 tahun," tutupnya.
Berita Terkait
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Stasiun Balung, Jejak Warisan Kolonial yang Pernah Ramai Kini Terbengkalai
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Tersandung Skandal Wanita Simpanan Vanessa Nabila, Ahmad Luthfi Kenang Wasiat Mendiang Istri
- Gibran Tinjau Makan Gratis di SMAN 70, Dokter Tifa Sebut Salah Sasaran : Itu Anak Orang Elit
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- Dibongkar Ahmad Sahroni, Ini Deretan 'Dosa' Ivan Sugianto sampai Rekening Diblokir PPATK
- Pernampakan Mobil Mewah Milik Ahmad Luthfi yang Dikendarai Vanessa Nabila, Pajaknya Tak Dibayar?
Pilihan
-
Patut Dicontoh! Ini Respon Eliano Reijnders Usai Kembali Terdepak dari Timnas Indonesia
-
Ada Korban Jiwa dari Konflik Tambang di Paser, JATAM Kaltim: Merusak Kehidupan!
-
Pemerintah Nekat Naikkan Pajak saat Gelombang PHK Masih Menggila
-
Dugaan Pelanggaran Pemilu, Bawaslu Pantau Interaksi Basri Rase dengan ASN
-
Kuasa Hukum Tuding Kejanggalan, Kasus Cek Kosong Hasanuddin Mas'ud Dibawa ke Tingkat Nasional
Terkini
-
Trauma PSS Sleman, Arema FC Pantang Remehkan Madura United
-
Polisi Buru Pencuri Ban Serep di Klojen, Imbau Warga Pasang Pengaman Tambahan
-
Joel Cornelli Ramu Strategi Khusus, Arema FC Matangkan Persiapan di Kaki Gunung Semeru
-
Miris! Jembatan Pasar Gadang Jadi Lautan Sampah, DLH Malang Kewalahan?
-
Angin Kencang Terjang Malang, 7 Rumah Rusak, Warga Mengungsi