SuaraMalang.id - Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus cek kosong. Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa hari ini, Rabu (12/01/2022).
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat Suci dalam sidang yang digelar secara virtual itu. Suci membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus.
Pasal pertama yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan. Ia juga diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.
Baca Juga: Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor
"Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran utang, mulai April hingga September 2015," katanya menambahkan seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.
"Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri," katanya menambahkan.
JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.
"Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank," ujarnya.
Baca Juga: Curah Hujan Tinggi, 4 Sungai di Pasuruan Meluap Sebabkan Jalan Pantura Macet Parah
Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.
"Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Mengintip Keindahan Gunung Tanggung: Solusi Hiking Kalau Minim Libur!
-
Pilu, Kisah Lansia di Pasuruan Tak Bisa menggauli Istri Barunya Gegara Testis Hilang
-
Ekonomi Pascapandemi Hancurkan Miliarder Inggris: Kerajaan Richard Branson Runtuh
-
Suaminya Viral Setelah Ditangkap Karena Curi Susu Anak, Istri : Sebenarnya Sih Malu
-
Beri Kode Keliling Jatim, Cak Imin Disentil Mampir ke Kota Pasuruan?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Rp 4 Jutaan Terbaik November 2024, Memori Lega Performa Handal
-
Disdikbud Samarinda Siap Beradaptasi dengan Kebijakan Zonasi PPDB 2025
-
Yusharto: Pemindahan IKN Jawab Ketimpangan dan Tingkatkan Keamanan Wilayah
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 3 Jutaan dengan Chipset Snapdragon, Terbaik November 2024
-
Kembali Bertugas, Basri-Najirah Diminta Profesional Jelang Pilkada Bontang
Terkini
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024
-
Viral! Kisah Kiai di Malang Dibacok Begal Tak Terluka, Punya Ilmu Kebal?
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir