SuaraMalang.id - Mantan Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan, Helmi, dituntut 4 tahun penjara dalam kasus cek kosong. Ia menjalani sidang perdana sebagai terdakwa hari ini, Rabu (12/01/2022).
Tuntutan ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) setempat Suci dalam sidang yang digelar secara virtual itu. Suci membacakan dakwaan kepada Helmi yang dituntut dua pasal sekaligus.
Pasal pertama yakni pasal 378 KUHP terkait penipuan dan 372 KUPH terkait penggelapan. Ia juga diancam pidana dalam pasal 378 KUHP juncto 64 ayat 1 KUHP atau pasal 372 KUHP juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Menurut JPU, Helmi secara bertahap sebanyak 6 kali menyerahkan cek bilyet giro kepada Khamisa dengan total Rp 900 juta.
"Cek bilyet giro diserahkan sebagai jaminan pembayaran utang, mulai April hingga September 2015," katanya menambahkan seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com.
Namun ternyata jumlah uang dalam rekening Helmi tidak sebanyak dengan jumlah uang yang tertera dalam cek bilyet giro.
"Dia berpesan pada Khamisa agar mengajaknya ketika mencairkan cek dan bilyet giro. Karena Helmi malu apabila Khamisa mendatangi kantor bank sendiri," katanya menambahkan.
JPU juga menyatakan jika Helmi tidak pernah menunjukkan bukti proyek yang dia janjikan pada korban. Selain itu, mantan ketua DPD PAN ini disebut tidak pernah memberi komisi sebesar 5 persen yang sudah disepakati di awal.
"Bahkan ketika ditagih tidak ada itikad baik dari terdakwa, hingga sampai pada 28 Februari 2017, korban dan anaknya mencoba membawa cek bilyet giro itu ke bank," ujarnya.
Baca Juga: Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor
Sesampainya di bank, cek bilyet giro yang dibawa Khamisa ditolak karena dinyatakan sudah kedaluarsa. Oleh karenanya, pengusaha tersebut menilai tidak ada upaya dari Helmi untuk membayar hutangnya.
"Dia melaporkan Helmi ke kepolisian pada 1 Maret 2017 dengan total kerugian senilai Rp 1,320 miliar," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Jembatan Tosari Pasuruan Nyaris Terputus Diterjang Tanah Longsor
-
Curah Hujan Tinggi, 4 Sungai di Pasuruan Meluap Sebabkan Jalan Pantura Macet Parah
-
Kades Pasuruan Diperiksa Kasus Dugaan Penyerobotan Tanah Negara
-
Ketua Komisi III DPRD Kota Pasuruan Ditahan Kasus Penipuan
-
Kasus Korupsi Cek Kosong Segera Disidang, Eks Ketua PAN Kota Pasuruan Ditahan
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
Pilihan
-
Program Ayah Ambil Rapor Tuai Dilema, Anak Yatim hingga Buruh Harian Punya Cerita Berbeda
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
Modus Program UMKM, 227 Warga Malang Terpikat Sandiwara ASN Gadungan
-
Ribuan Aset Daerah di Malang Dipatok Target Sertifikasi Demi Cegah Mafia Lahan
-
Maut di Sumberpucung Malang: Pengendara Motor Tewas Tertimpa Truk Tetes Tebu
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang