SuaraMalang.id - Kepolisian terus memburu pria yang membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru Lumajang Jawa Timur ( Jatim ).
Polisi juga menegaskan kalau perbuatan tersebut merupakan bentuk intoleransi. Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti.
Ia mengatakan pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru dan pihak yang menyebarkan video tersebut akan ditindak tegas.
Eka menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.
"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya, Selasa (11/01/2022).
"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya lagi.
Menurutnya, Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral tersebut, sehingga masih terus dilakukan upaya pencarian.
"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.
Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.
Baca Juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru Masih Kabur, Polda Jatim Bahkan Cari Sampai ke NTB
Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ujarnya. ANTARA
Berita Terkait
-
Penendang Sesajen Gunung Semeru Masih Kabur, Polda Jatim Bahkan Cari Sampai ke NTB
-
Perusak Sesajen Gunung Semeru, Pesantren Merapi Merbabu Magelang: Bukan Relawan Kami
-
Terduga Perusak Sesajen Gunung Semeru Pecatan Ustaz Pesantren di Magelang
-
Rumahnya Hancur, Penyintas Gunung Semeru Menikah di Tempat Pengungsian
-
Viral Pria Tendang Sesajen di Semeru, Ini Pesan Putra Mbah Maimun
Terpopuler
- 9 Sepatu Puma yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- Semurah Xpander Sekencang Pajero, Huawei-Wuling Rilis SUV Hybrid 'Huajing S'
- 9 HP Redmi RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan, Lancar Jaya Dipakai Multitasking
- 5 Sepatu New Balance yang Diskon 50% di Foot Locker Sambut Akhir Tahun
- 5 Lem Sepatu Kuat Mulai Rp 3 Ribuan: Terbaik untuk Sneakers dan Bahan Kulit
Pilihan
-
4 HP Memori Jumbo Paling Murah dengan RAM 12 GB untuk Gaming Lancar
-
In This Economy: Banyolan Gen Z Hadapi Anomali Biaya Hidup di Sepanjang 2025
-
Ramalan Menkeu Purbaya soal IHSG Tembus 9.000 di Akhir Tahun Gagal Total
-
Tor Monitor! Ini Daftar Saham IPO Paling Gacor di 2025
-
Daftar Saham IPO Paling Boncos di 2025
Terkini
-
Kota Malang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Nataru 2026, Begini Skema Dishub
-
Pengamanan Wisata Malang Diperketat Jelang Nataru, Polisi Siaga di 183 Destinasi Favorit!
-
54 Napi Lapas Kelas I Malang Dapat Remisi Natal 2025, Tak Ada yang Langsung Bebas!
-
Arema FC vs Madura United Berakhir Dramatis, Duel Sengit di Kanjuruhan Gagal Beri Tiga Poin
-
Laga Arema FC vs Madura United, Stadion Kanjuruhan Dikawal Ketat 758 Personel Gabungan