SuaraMalang.id - Kepolisian terus memburu pria yang membuang dan menendang sesajen di Gunung Semeru Lumajang Jawa Timur ( Jatim ).
Polisi juga menegaskan kalau perbuatan tersebut merupakan bentuk intoleransi. Hal ini disampaikan Kapolres Lumajang AKBP Eka Yekti.
Ia mengatakan pelaku yang melakukan perbuatan intoleransi menendang sesajen di lokasi bencana Gunung Semeru dan pihak yang menyebarkan video tersebut akan ditindak tegas.
Eka menyampaikan terima kasih adanya info seseorang yang diduga atau identik dengan pelaku yang berinisial HF dan merupakan warga di luar daerah Lumajang.
"Perbuatan pelaku dalam video viral tersebut merupakan salah satu tindakan intoleransi yang seharusnya tidak boleh dilakukan karena apapun keyakinan dan agamanya, semua wajib saling menghormati dan jangan berbuat hal-hal yang dapat merusak kerukunan bangsa," katanya, Selasa (11/01/2022).
"Apabila sudah kami amankan pelakunya, maka penyebar video tersebut juga akan mendapatkan sanksi hukuman sesuai dengan perbuatannya," katanya lagi.
Menurutnya, Polres Lumajang akan mengambil sikap tegas terkait adanya sikap intoleran yang dilakukan oleh seorang pria dalam video viral tersebut, sehingga masih terus dilakukan upaya pencarian.
"Kami juga didukung penuh oleh Dirreskrimum Polda Jatim, kami lakukan pelacakan dan penelusuran guna penyelidikan terhadap terduga pelaku, bukan hanya penyelidikan di lapangan, namun juga kita dibantu tim cyber untuk patroli di media sosial," tuturnya.
Ia menjelaskan pelaku intoleransi itu dapat dijerat dengan pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan yaitu yang barang siapa dimuka umum menyatakan perasaan permusuhan kebencian dan penghinaan terhadap suatu golongan warga negara Indonesia dengan ancaman hukumannya 4 tahun penjara dan denda.
Baca Juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru Masih Kabur, Polda Jatim Bahkan Cari Sampai ke NTB
Sedangkan terkait dengan penyebaran video yang viral itu bisa dijerat dengan UU No. 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menyebutkan bahwa setiap orang yang sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian permusuhan terhadap individu atau kelompok warga masyarakat berdasarkan suku, agama, ras dan golongan tertentu ancamannya adalah penjara paling lama 6 tahun dan denda paling besar Rp1 miliar.
"Saya mengimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang, jangan terpancing dan tidak terprovokasi oleh perbuatan pelaku. Saya berharap masyarakat juga tetap waspada dan jangan mau dihasut untuk menjaga kamtibmas tetap kondusif," ujarnya. ANTARA
Berita Terkait
-
Penendang Sesajen Gunung Semeru Masih Kabur, Polda Jatim Bahkan Cari Sampai ke NTB
-
Perusak Sesajen Gunung Semeru, Pesantren Merapi Merbabu Magelang: Bukan Relawan Kami
-
Terduga Perusak Sesajen Gunung Semeru Pecatan Ustaz Pesantren di Magelang
-
Rumahnya Hancur, Penyintas Gunung Semeru Menikah di Tempat Pengungsian
-
Viral Pria Tendang Sesajen di Semeru, Ini Pesan Putra Mbah Maimun
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Sekelas Honda Jazz untuk Mahasiswa yang Lebih Murah
- 7 Rekomendasi Body Lotion dengan SPF 50 untuk Usia 40 Tahun ke Atas
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 13 November: Klaim Ribuan Gems dan FootyVerse 111-113
- 5 Pilihan Bedak Padat Wardah untuk Samarkan Garis Halus Usia 40-an, Harga Terjangkau
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman New Balance untuk Jalan Kaki Jauh
Pilihan
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
-
Rolas Sitinjak: Kriminalisasi Busuk dalam Kasus Tambang Ilegal PT Position, Polisi Pun Jadi Korban
-
Menkeu Purbaya Ungkap Ada K/L yang Balikin Duit Rp3,5 T Gara-Gara Tak Sanggup Belanja!
-
Vinfast Serius Garap Pasar Indonesia, Ini Strategi di Tengah Gempuran Mobil China
Terkini
-
Kapan Operasi Zebra Semeru 2025? Ini Penjelasan Polres Malang
-
BRI Cetak Pertumbuhan Positif Berkat Fokus pada Pemberdayaan UMKM
-
Kasus Bullying di Sukun Gegerkan Publik, Pemkot Malang Turun Tangan!
-
BRI Hadirkan Layanan di 80% Desa Lewat AgenBRILink, Dukung Ekonomi Kerakyatan Sampai Wilayah 3T
-
Polresta Malang Kota Selidiki Kasus Perundungan Anak di Jalur Pemakaman, Video Viral di Medsos