Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 08 Januari 2022 | 20:07 WIB
Makan Korban di Jember, Pelaku Penipuan Mengaku Petugas PLN Ditangkap. [Suara.com/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Penipuan berkedok petugas PLN memakan korban di Jember, Jawa Timur. Pelaku, Nur Muhammad Tri Sutrisno (22) yang berpakaian seragam PLN tak berkutik saat diringkus polisi.

"Kemarin kami dapat laporan dari masyarakat, terkait ada penipuan pemasangan meteran listrik, yang mengaku dari petugas PLN," kata Kapolsek Wuluhan AKP Solekhan Arif, Sabtu (8/1/2022). 

Polisi kemudian memburu terduga pelaku sesuai ciri-ciri yang dilaporkan korban.

"Setelah kami periksa pelaku, memang benar selama ini pelaku mengaku sebagai karyawan PLN, yang mempunyai niat atau melakukan penipuan terhadap korban-korban," jelas Arif. 

Baca Juga: Cerita Seorang Ibu Aniaya Putrinya Sampai Meninggal Dunia: Sering Buang Air di Celana

Modus operandi, lanjut dia, pelaku mengaku akan memindahkan meteran listrik.  Sedangkan untuk tarif biaya sangat bervariasi, kalau pemasangan baru bisa Rp 1,8 juta hingga Rp2 juta.

"Kalau kenaikan dan daya 450 ke 900 watt bisa dikenakan Rp750 ribu," ujarnya.

Sejauh ini baru dua korban yang melapor. Namun, ada indikasi masih banyak korban modus penipuan petugas PLN tersebut.

"Korban yang laporan ke kami masih dua orang, akan tetapi diluar Kecamatan Wuluhan, informasi dari tersangka ada korban lain," ujarnya. 

Ia menambahkan, pelaku dapat mudahnya melakukan penipuan lantaran mengenakan seragam, sehingga calon korban langsung percaya.

Baca Juga: Ibu yang Kejam Pukul Anak Kandung hingga Tewas Ditetapkan Tersangka

"Pengakuan tersangka, seragam dibeli secara online," ucapnya.

Dijelaskannya, tersangka bekerja di sebuah CV yang bergerak di bidang instalasi listrik tahun 2017 lalu. Setahun kemudian, dia keluar dan membuka pelayanan kelistrikan sendiri.

Sedangkan barang bukti seragam milik tersangka, serta alat-alat untuk memindahkan KWH meteran listrik  dan lainnya telah diamankan.

"Tersangka dikenakan Pasal 378 juncto pasal 53 UU nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan dengan ancaman 4 sampai 5 tahun penjara," pungkasnya.

Kontributor : Adi Permana

Load More