SuaraMalang.id - Seorang ibu berinisial IR (27) warga Desa Jamintoro, Kabupaten Jember ditetapkan tersangka usai menganiaya anak kandungnya yang berusia 6 tahun hingga tewas.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jember Iptu Dyah Vitasari mengatakan, IR menjalani pemeriksaan dan telah ditetapkan tersangka.
"Ibu kandungnya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan telah dilakukan berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai tersangka," katanya seperti diberitakan Antara, Jumat (7/1/2022).
Tersangka mengakui telah memukul anaknya berulang kali di bagian kepala, kaki, dan tangan menggunakan benda tumpul.
"Kepala korban dipukul dengan gayung, kemudian kaki dan tangannya dipukul dengan menggunakan sapu berulang kali hingga ada bekas luka memar. Itu diakui oleh tersangka," tuturnya.
Akibat perbuatan kejam itu, korban mengalami demam, muntah-muntah, dan sesak napas hingga dibawa ke bidan, kemudian meninggal dunia.
Tersangka dijerat dengan Pasal 76C junto Pasal 80 ayat (3) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 5a junto Pasal 44 Ayat (3) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
"Ibu kandung yang menganiaya anaknya hingga meninggal dunia terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp3 miliar," ujarnya.
Hasil autopsi menyebutkan ada empat bagian tubuh korban terdapat luka lebam, yakni di kepala dan terjadi pendarahan di otak sehingga anak itu mengalami mual dan muntah dan meninggal dunia.
Baca Juga: Perampok Bertopeng Acak-acak Rumah Warga Jember, Korban Disekap
Beberapa tetangga tersangka sering mendengar korban menangis pada pagi dan malam hari yang diduga dipukuli oleh ibu kandungnya karena sering ada luka lebam di bagian tubuh korban.
Bahkan, kakak korban dikabarkan juga meninggal dunia dengan beberapa luka memar di bagian tubuhnya pada tahun 2016, namun kejadian tersebut tidak dilaporkan kepada aparat kepolisian setempat.
Berita Terkait
Terpopuler
- 17 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 20 September: Klaim Pemain 110-111 dan Jutaan Koin
- Siapa Zamroni Aziz? Kepala Kanwil Kemenag NTB, Viral Lempar Gagang Mikrofon Saat Lantik Pejabat!
- Prompt Gemini AI untuk Edit Foto Masa Kecil Bareng Pacar, Hasil Realistis dan Lucu
- Bali United: 1 Kemenangan, 2 Kekalahan, Johnny Jansen Dipecat?
- 10 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 21 September 2025, Kesempatan Klaim Pemain OVR 110-111
Pilihan
-
Harga Emas Antam Meroket, BSI Tawarkan BSI Gold di Harga Rp2.154.600/Gram
-
Ousmane Dembele Raih Ballon dOr 2025, Siapa Sosok Istri yang Selalu Mendampinginya?
-
Meski Perpres Sudah Terbit, Tapi Menkeu Purbaya Mau Review Ulang Soal Kenaikan Gaji ASN 2025
-
Prabowo: Indonesia Mengakui dan Jamin Keamanan Israel Jika Palestina Merdeka
-
Profil Glory Lamria: Diaspora Viral Usai Kunjungan Presiden di Amerika Serikat
Terkini
-
DANA Kaget Siang, 5 Link Berisi Saldo Ratusan Ribu Rupiah Segera Bisa Diklaim
-
Dari Pasar ke Toko Roti, UMKM Nanas Ini Berkembang Berkat KUR BRI
-
Panas! Pelatih Arema Sesumbar Singo Edan Siap Hancurkan Persib di Kanjuruhan
-
Netaly Raih Juara 1 BRIncubator 2025 Kategori Fashion & Beauty, Kini Go International
-
BRI dan Rumah BUMN BRI Dorong UMKM JJC Rumah Jahit Tembus Pasar Global