Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 06 Januari 2022 | 18:43 WIB
Ilustrasi hukum Seorang putra kiai sepuh di Jombang, Jawa Timur berinisial MSAT terjerat kasus pencabulan.. [Pixabay]

“Mengadili bahwa secara formil permohonan praperadilan pemohon MSAT, tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Martin Ginting, di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis 16 Desember 2021.

Load More