SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual menimpa remaja putri berusia 17 tahun di Jember, Jawa Timur menuai kecaman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang Puspayoga meminta aparat menghukum berat pelaku kekerasan seksual, diketahui pria berinisial FH (22). Korban mengalami luka serius pada alat vitalnya akibat pemerkosaan. Korban tak berdaya lantaran telah dicekoki minuman keras oleh pelaku.
"Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (5/1/2022).
Kementerian PPPA, lanjut dia, mendorong agar keadilan ditegakkan.
Baca Juga: Hasil Penelitian, Sungai Bedadung Jember Kadar Fosfatnya Tidak Wajar
"Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
"Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," kata Menteri.
Ia menegaskan, pencegahan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Ia juga meminta pemda agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak.
Baca Juga: Tak Kunjung Diperbaiki, Warga Jember Tanam Padi hingga Pohon Pisang di Jalan Rusak
"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," pesan Menteri Bintang.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
-
Santri di Bantaeng Diduga Disiksa Dan Dilecehkan Sebelum Ditemukan Tewas Tergantung
-
Bias Antara Keadilan dan Reputasi, Mahasiswi Lapor Dosen Cabul Dituduh Halusinasi
-
Tindak Kekerasan Masih Jadi Masalah Serius, Menteri PPPA Ajak Perempuan Berani Bersuara
-
Ivar Jenner Dapat Suntikan Semangat, Rombongan Keluarga Besar dari Jember Datang ke Stadion GBK
-
Bicara tentang Bahaya Kekerasan Seksual, dr. Fikri Jelaskan Hal Ini
Terpopuler
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Meutya Hafid Copot Prabu Revolusi, Tunjuk Molly Prabawaty Jadi Plt Dirjen Kementerian Komdigi
- Ragnar Oratmangoen ke Media Belanda: Mimpi ke Piala Dunia itu...
- Segini Kekayaan Prabu Revolusi: Dicopot Meutya Hafid dari Komdigi, Ternyata Komisaris Kilang Pertamina
- dr. Oky Pratama Dituding Berkhianat, Nikita Mirzani: Lepasin Aja...
Pilihan
-
Apa Itu Swiss Stage di M6 Mobile Legends? Begini Sistem dan Eliminasinya
-
Bagaimana Jika Bumi Tidak Memiliki Atmosfer?
-
Dirut Baru Garuda Langsung Manut Prabowo! Harga Tiket Pesawat Resmi Turun
-
Pandji Pragiwaksono Sindir Sembako 'Bantuan Wapres Gibran' Pencitraan: Malah Branding Sendirian
-
Bansos Beras Berlanjut Hingga 2025, Siapa Saja yang Dapat?