SuaraMalang.id - Kasus kekerasan seksual menimpa remaja putri berusia 17 tahun di Jember, Jawa Timur menuai kecaman Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga.
Menteri Bintang Puspayoga meminta aparat menghukum berat pelaku kekerasan seksual, diketahui pria berinisial FH (22). Korban mengalami luka serius pada alat vitalnya akibat pemerkosaan. Korban tak berdaya lantaran telah dicekoki minuman keras oleh pelaku.
"Kami mengecam keras aksi kejahatan tersebut dan mendorong keadilan ditegakkan sebaik-baiknya sekaligus untuk memberikan efek jera kepada pelakunya," katanya seperti diberitakan Antara, Rabu (5/1/2022).
Kementerian PPPA, lanjut dia, mendorong agar keadilan ditegakkan.
"Kami mengapresiasi kasus ini telah direspons dengan cepat oleh Satreskrim Polsek Jenggawah dan segera Aiptu Akhmad Rinto menangkap pelaku," kata Bintang.
Ia menambahkan, Kementerian PPPA telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Provinsi Jawa Timur dan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Jember.
"Jajaran kami di daerah juga telah bersama-sama memberikan pendampingan melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memastikan anak korban mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi kesehatan dan sosial sesuai dengan kebutuhan anak korban," kata Menteri.
Ia menegaskan, pencegahan kasus kekerasan seksual, khususnya terhadap anak perlu perhatian khusus dari pemerintah daerah.
Ia juga meminta pemda agar lebih ketat dalam memantau peredaran minuman keras guna mencegah penyalahgunaannya oleh anak.
Baca Juga: Hasil Penelitian, Sungai Bedadung Jember Kadar Fosfatnya Tidak Wajar
"Sekali lagi kami ingin mengingatkan masyarakat agar memberi perhatian lebih terhadap maraknya kasus kekerasan seksual ini sehingga ke depannya masyarakat bersama pemda dapat mencegah agar tidak ada lagi anak menjadi korban kekerasan," pesan Menteri Bintang.
Merujuk pada kronologis perkara, pelaku melanggar pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan dapat dikenakan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun ditambah 1/3 dari ancaman pidana bila korban mengalami luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi sesuai dengan Pasal 82 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Berita Terkait
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai
-
Pasar Turen Mencekam: Saat Gunungan Sampah Berubah Jadi Petaka Membara
-
BRI Dorong UMKM Kuliner "It's Me Time" Asal Jawa Timur Raih Kesuksesan di Pasar Ekspor
-
50 Bundel Dokumen dan Misteri Perubahan Merek: Proyek Ambulans Malang Dibidik Jaksa
-
BRI KKB Expo 2026 Digelar Serentak, Nikmati Promo Kredit Kendaraan Berbunga Spesial