SuaraMalang.id - Ini menjadi kasus pertama kali bagi Kepolisian Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Baru kali ini kepolisian setempat mengamankan kasus tanaman pohon ganja.
Tanaman ini diamankan dari jaringan peredaran ganja di lereng Gunung Bromo Kecamatan Sukapura. Seperti dijelaskan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, sebanyak 10 orang diamankan dalam kasus tersebut.
Bersama para tersangka sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja falam polibag, 20 tanaman ganja ditanam di ladang, 4 pakel plastik klip ganja kering dan 3 linting rokok ganja kering.
Pengungkapan peredaran tanaman ganja ini berdasarkan informasi masyarakat sekitat lereng Bromo. Kemudian penggrebekan dilakukan menjelang malam pergantian tahun baru.
Penggerebekan dilakukan di gudang milik seorang pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Hasilnya sejumlah tanaman ganja disita dari dalam pabrik tersebut.
"Pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari kami berhasil menangkap 10 tersangka pemilik tanaman ganja," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (04/01/2022).
"Ada 17 tanaman ganja (dalam polibag) diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di ladang diperkirakan usia tanam 2 minggu," katanya menambahkan.
Kasus tanaman ganja di ladang tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Probolinggo, kepolisian sempat kesulitan mencari barang bukti karena bercampur dengan jenis tanaman lain.
Menurut Arsya penyisiran dilakukan di ladang salah seorang tersangka, Suntoro di Desa Wonotoro pasca penangkapan 10 orang tersangka.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Pemuda Penculik Anak Dihajar Massa Sampai 'Ampun Ampun'
Polisi lalu mendatangi ladang dengan medan yang cukup sulit terjangkau itu, petugas juga sempat kesulitan mencari barang bukti ganja di ladang karena sudah ditanami sayur.
"Medannya memang sulit dijangkau, petugas sebelumnya kesulitan menemukan pohon ganja karena di ladang itu juga ada tanaman sayur lainnya. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan terus dikembangkan," imbuh Arsya.
Tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Sebenarnya Video Viral Pemuda Penculik Anak Dihajar Massa Sampai 'Ampun Ampun'
-
Lagi Asyik Kayuh Becak, Pensiunan PNS Probolinggo Tewas Disikat Minubus
-
Kronologis Kecelakaan Tewaskan Relawan Letusan Gunung Semeru Asal Jabar di Tol Gempol
-
Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan
-
Dishub Probolinggo Pasang 18 CCTV untuk MengawasiTitik Rawan Kecelakaan
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
BRI Apresiasi BRILink Agen Berprestasi, Kursumawati Bawa Pulang All-New Yaris
-
Polresta Malang Kota Bongkar 3,2 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Jaringan DPO
-
109 PPPK Paruh Waktu di Pemkot Malang Diupayakan Naik Kelas Jadi Penuh Waktu
-
Disebut di Pinggir Sungai, Kades Sidodadi Bongkar Fakta Kopdes Merah Putih yang Viral
-
Lirik Vulgar Berujung Polisi: Yakuza Maneges Pastikan Icha Chellow & Mala Agatha Tak Ada Kata Damai