SuaraMalang.id - Ini menjadi kasus pertama kali bagi Kepolisian Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Baru kali ini kepolisian setempat mengamankan kasus tanaman pohon ganja.
Tanaman ini diamankan dari jaringan peredaran ganja di lereng Gunung Bromo Kecamatan Sukapura. Seperti dijelaskan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, sebanyak 10 orang diamankan dalam kasus tersebut.
Bersama para tersangka sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja falam polibag, 20 tanaman ganja ditanam di ladang, 4 pakel plastik klip ganja kering dan 3 linting rokok ganja kering.
Pengungkapan peredaran tanaman ganja ini berdasarkan informasi masyarakat sekitat lereng Bromo. Kemudian penggrebekan dilakukan menjelang malam pergantian tahun baru.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Pemuda Penculik Anak Dihajar Massa Sampai 'Ampun Ampun'
Penggerebekan dilakukan di gudang milik seorang pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Hasilnya sejumlah tanaman ganja disita dari dalam pabrik tersebut.
"Pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari kami berhasil menangkap 10 tersangka pemilik tanaman ganja," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (04/01/2022).
"Ada 17 tanaman ganja (dalam polibag) diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di ladang diperkirakan usia tanam 2 minggu," katanya menambahkan.
Kasus tanaman ganja di ladang tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Probolinggo, kepolisian sempat kesulitan mencari barang bukti karena bercampur dengan jenis tanaman lain.
Menurut Arsya penyisiran dilakukan di ladang salah seorang tersangka, Suntoro di Desa Wonotoro pasca penangkapan 10 orang tersangka.
Baca Juga: Lagi Asyik Kayuh Becak, Pensiunan PNS Probolinggo Tewas Disikat Minubus
Polisi lalu mendatangi ladang dengan medan yang cukup sulit terjangkau itu, petugas juga sempat kesulitan mencari barang bukti ganja di ladang karena sudah ditanami sayur.
"Medannya memang sulit dijangkau, petugas sebelumnya kesulitan menemukan pohon ganja karena di ladang itu juga ada tanaman sayur lainnya. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan terus dikembangkan," imbuh Arsya.
Tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Berita Terkait
-
Kasus Dana Hibah Jatim, KPK Periksa 6 Tersangka Termasuk Politikus PDIP dan Gerindra
-
Dosen Prodi Linguistik Indonesia UPN Jatim Ajak Siswa SMAN 2 Probolinggo Siap Hadapi Tantangan Bahasa di Era Digital
-
Serunya Belajar Bahasa: Tim Dosen Linguistik UPN Jawa Timur Menyapa Siswa SMK 1 Probolinggo
-
Cerita Jomkwan Nirundorn: Pelopor Pertanian Tanaman Ganja yang Bantu Ekonomi Warga Thailand
-
Pria Probolinggo Ancam Tembak Anies Ditangkap, Begini Kesaksian Keluarga Pelaku
Tag
Terpopuler
- Vanessa Nabila Bantah Jadi Simpanan Cagub Ahmad Luthfi, tapi Dipinjami Mobil Mewah, Warganet: Sebodoh Itu Kah Rakyat?
- Reaksi Tajam Lex Wu usai Ivan Sugianto Nangis Minta Maaf Gegara Paksa Siswa SMA Menggonggong
- Kini Rekening Ivan Sugianto Diblokir PPATK, Sahroni: Selain Kelakuan Buruk, Dia juga Cari Uang Diduga Ilegal
- TikToker Intan Srinita Minta Maaf Usai Sebut Roy Suryo Pemilik Fufufafa, Netizen: Tetap Proses Hukum!
- Adu Pendidikan Zeda Salim dan Irish Bella, Siap Gantikan Irish Jadi Istri Ammar Zoni?
Pilihan
-
Kerja Sambil Liburan di Australia Bisa Dapat Gaji Berapa? Yuk, Simak Syarat WHV Terbaru
-
Kekerasan di Pos Hauling Paser, JATAM Desak Pencabutan Izin PT MCM
-
Jelajah Gizi 2024: Telusur Pangan Lokal Hingga Ikan Lemuru Banyuwangi Setara Salmon Cegah Anemia dan Stunting
-
Pembunuhan Tokoh Adat di Paser: LBH Samarinda Sebut Pelanggaran HAM Serius
-
Kenapa Erick Thohir Tunjuk Bos Lion Air jadi Dirut Garuda Indonesia?
Terkini
-
Selebgram Blitar Ditangkap Polisi, Promosi Judi Online di Medsos
-
Tragis! Pemotor CBR 250 Tewas Tertabrak Truk di Simpang Tiga Blimbing
-
Malang Tempo Dulu Bakal 'Comeback'? Ini Janji Calon Wali Kota Wahyu Hidayat
-
Heboh! Banner Satire 'Pilih Saya Residivis' Gegerkan Pilkada Kota Malang
-
Gerebek Kontrakan di Lawang, Polisi Sita 65 Paket Sabu Siap Edar