SuaraMalang.id - Ini menjadi kasus pertama kali bagi Kepolisian Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Baru kali ini kepolisian setempat mengamankan kasus tanaman pohon ganja.
Tanaman ini diamankan dari jaringan peredaran ganja di lereng Gunung Bromo Kecamatan Sukapura. Seperti dijelaskan Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi, sebanyak 10 orang diamankan dalam kasus tersebut.
Bersama para tersangka sejumlah barang bukti berupa 17 tanaman ganja falam polibag, 20 tanaman ganja ditanam di ladang, 4 pakel plastik klip ganja kering dan 3 linting rokok ganja kering.
Pengungkapan peredaran tanaman ganja ini berdasarkan informasi masyarakat sekitat lereng Bromo. Kemudian penggrebekan dilakukan menjelang malam pergantian tahun baru.
Penggerebekan dilakukan di gudang milik seorang pelaku di Desa Wonotoro, Kecamatan Sukapura. Hasilnya sejumlah tanaman ganja disita dari dalam pabrik tersebut.
"Pada tanggal 1 Januari 2022 dini hari kami berhasil menangkap 10 tersangka pemilik tanaman ganja," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (04/01/2022).
"Ada 17 tanaman ganja (dalam polibag) diperkirakan usia tanam 4 bulan dan 20 tanaman ganja di ladang diperkirakan usia tanam 2 minggu," katanya menambahkan.
Kasus tanaman ganja di ladang tersebut merupakan kali pertama di Kabupaten Probolinggo, kepolisian sempat kesulitan mencari barang bukti karena bercampur dengan jenis tanaman lain.
Menurut Arsya penyisiran dilakukan di ladang salah seorang tersangka, Suntoro di Desa Wonotoro pasca penangkapan 10 orang tersangka.
Baca Juga: Fakta Sebenarnya Video Viral Pemuda Penculik Anak Dihajar Massa Sampai 'Ampun Ampun'
Polisi lalu mendatangi ladang dengan medan yang cukup sulit terjangkau itu, petugas juga sempat kesulitan mencari barang bukti ganja di ladang karena sudah ditanami sayur.
"Medannya memang sulit dijangkau, petugas sebelumnya kesulitan menemukan pohon ganja karena di ladang itu juga ada tanaman sayur lainnya. Akhirnya berhasil menemukan satu pohon ganja dan terus dikembangkan," imbuh Arsya.
Tersangka dijerat pasal 114, 111 dan 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.
Tag
Berita Terkait
-
Fakta Sebenarnya Video Viral Pemuda Penculik Anak Dihajar Massa Sampai 'Ampun Ampun'
-
Lagi Asyik Kayuh Becak, Pensiunan PNS Probolinggo Tewas Disikat Minubus
-
Kronologis Kecelakaan Tewaskan Relawan Letusan Gunung Semeru Asal Jabar di Tol Gempol
-
Bupati Probolinggo dan Suami Segera Disidang Kasus Suap Jual Beli Jabatan
-
Dishub Probolinggo Pasang 18 CCTV untuk MengawasiTitik Rawan Kecelakaan
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
Wakil Wali Kota Batu Bongkar Teknik Rahasia Komunikasi Politik Dasco
-
Malang Target 3,4 Juta Kunjungan Wisata Selama 2026, Ini Alasannya
-
Konflik Dualisme Yayasan SMK Turen Malang Memuncak, Ribuan Siswa Terpaksa Tak Sekolah
-
Kronologi Yai Mim Jadi Tersangka Pornografi, Ini Penjelasan Polresta Malang Kota
-
Cara Dinkes Kota Malang Antisipasi Superflu H3N2, Jangan Tunda-tunda Keluhan Kesehatan!