Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 29 Desember 2021 | 23:06 WIB
ilustrasi tersangka kasus pemotongan BLT UMKM di Banyuwangi. [Envato Elements]

SuaraMalang.id - Kejaksaan Negeri Banyuwangi menetapkan inisial S sebagai tersangka utama kasus pemotongan Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah (BLT UMKM) atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM).

Kepala Kejari Banyuwangi, Mohammad Rawi melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), I Gede Eka Sumahendra mengatakan penetapan tersangka sunat BLT UMKM berdasar hasil pemeriksaan sejumlah 40 orang saksi.

"Dari keterangan saksi dan keterangan ahli, menetapkan seorang yang berinisial S sebagai tersangka kasus potongan BPUM," katanya, mengutip dari Times Indonesia --jejaring Suara.com, Rabu (29/12/2021).

Berdasar informasi yang terhimpun, pihak kejaksaan telah mengantongi bukti-bukti kuat kasus pemotongan BPUM tersebut. Bukti yang dimaksud, yakni uang tunai ratusan juta dan dokumen lainnya. Selain itu, ada bukti-bukti transfer. 

Baca Juga: Odong-odong Dilarang Beroperasi di Banyuwangi, Polisi Bakal Rutin Razia

Tersangka S adalah warga Kabupaten Banyuwangi yang berperan memungut potongan BLT UMKM dari beberapa bawahannya. Modusnya, tersangka S mengaku sebagai penolong pendataan agar bisa direalisasi, kemudian mengambil uang bantuan dengan dalih biaya administrasi.

Pemotongan ini, terindikasi terjadi di enam kecamatan, meliputi Kecamatan Kalibaru, Glenmore, Genteng, Purwoharjo, Banyuwangi kota dan Kalipuro.

"Dari beberapa saksi yang dimintai keterangan dalam kasus ini. Dugaan sementara, Tersangka S ini sebagai penggerak hingga muncul adanya potongan terhadap penerima bantuan BPUM," jelas Gede.

Kejaksaan masih mengembangkan kasus pemotongan bantuan sosial ini, lantaran terindikasi adanya tersangka lain.

"Kita terus berupaya dan mencari bukti-bukti baru agar permasalahan ini bisa terungkap hingga ke akar-akarnya," ungkapnya.

Baca Juga: Odong-odong Terguling di Banyuwangi, 40 Ibu dan anak-anak Luka dan Dilarikan ke RS

Perlu diketahui, praktik pemotongan bansos ini disinyalir sudah ada sejak April 2021 lalu. Setiap masyarakat penerima bantuan dipotong antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu. Penerima bantuan hanya bisa setuju karena iming-imingi akan segera cair.

Sedangkan untuk jumlah penerima manfaat BLT UMKM atau BPUM sekitar 60.000 yang tersebar di semua kecamatan di Banyuwangi. 

Load More