SuaraMalang.id - Kasus pembuangan bayi di taman pemakaman umum di daerah Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memunculkan dilema bagi kepolisian setempat.
Sebab pelaku, ibu bayi ternyata masih berusia 15 tahun alias di bawah umur. Oleh sebab itu kepolisian mengupayakan agar kasus tersebut tidak masuk ke dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto. Ia mengungkapkan jika pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebab status si ibu yang masih di bawah umur. Sehingga tindak pidana oleh seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya.
Sebab si anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum. Begitu juga dengan pacarnya yang masih berusia sama.
"Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (29/12/2021).
Selain itu hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T (15) tersebut. Ibu bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
"Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Warga yang hendak membersihkan makam tiba-tiba dikagetkan dengan suara bayi menangis. Ternyata, ada bayi dibuang.
Baca Juga: Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
Setelah diusut, bayi tersebut anak dar seorang bocah berinisial T. Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang juga masih berumur sama dengan korban.
Sampai saat ini Unit Reskrim Polres Pasuruan belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga ia masih satu kampung dengan ibu si bayi. "Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya," katanya.
Meskipun begitu, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
"Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
-
Tega! Pelajar Pasuruan Buang Bayi di Makam
-
Keributan Saat Bagi Bingkisan Natal di Pasuruan Berakhir Damai, Hanya Salah Paham
-
Penjelasan Polisi Tentang Viral Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Bingkisan Natal
-
Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Hadiah Natal, Risma Mengurai Sengkarut Bansos di Surabaya
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?