SuaraMalang.id - Kasus pembuangan bayi di taman pemakaman umum di daerah Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memunculkan dilema bagi kepolisian setempat.
Sebab pelaku, ibu bayi ternyata masih berusia 15 tahun alias di bawah umur. Oleh sebab itu kepolisian mengupayakan agar kasus tersebut tidak masuk ke dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto. Ia mengungkapkan jika pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebab status si ibu yang masih di bawah umur. Sehingga tindak pidana oleh seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya.
Sebab si anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum. Begitu juga dengan pacarnya yang masih berusia sama.
"Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (29/12/2021).
Selain itu hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T (15) tersebut. Ibu bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
"Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Warga yang hendak membersihkan makam tiba-tiba dikagetkan dengan suara bayi menangis. Ternyata, ada bayi dibuang.
Baca Juga: Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
Setelah diusut, bayi tersebut anak dar seorang bocah berinisial T. Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang juga masih berumur sama dengan korban.
Sampai saat ini Unit Reskrim Polres Pasuruan belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga ia masih satu kampung dengan ibu si bayi. "Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya," katanya.
Meskipun begitu, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
"Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
-
Tega! Pelajar Pasuruan Buang Bayi di Makam
-
Keributan Saat Bagi Bingkisan Natal di Pasuruan Berakhir Damai, Hanya Salah Paham
-
Penjelasan Polisi Tentang Viral Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Bingkisan Natal
-
Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Hadiah Natal, Risma Mengurai Sengkarut Bansos di Surabaya
Terpopuler
- Kenapa Maudy Ayunda Disebut Tak Napak Tanah? Ini Kronologinya
- Menteri Keuangan Purbaya Diganti Hari Ini? Wakilnya Sudah ke Istana Pakai Jas
- 3 Rekomendasi Helm Half Face Rp200 Ribuan yang Paling Dicari Bikers, Nyaman Buat Harian
- Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
- Defisit APBN 'Cuma' 0,91 Persen, Purbaya Khawatir Kementerian-Lembaga Minta Anggaran Tambahan
Pilihan
-
Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?
-
Pejabat Kantor Pertanahan Terjaring OTT KPK di Jakarta dan Bogor
-
Dilantik Jadi Menkeu, Suahasil Akui Tak Berkomunikasi Dengan Purbaya
-
Purbaya Diganti, Nilai Tukar Rupiah Langsung Loyo ke Level Rp17.699
-
Resmi! Menkeu Purbaya Dicopot, Diganti Suahasil Nazara
Terkini
-
Dedikasi Mantri BRI Dewi Natalia, 15 Tahun Gerakkan Ekonomi Pedagang Lampung
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif