SuaraMalang.id - Kasus pembuangan bayi di taman pemakaman umum di daerah Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memunculkan dilema bagi kepolisian setempat.
Sebab pelaku, ibu bayi ternyata masih berusia 15 tahun alias di bawah umur. Oleh sebab itu kepolisian mengupayakan agar kasus tersebut tidak masuk ke dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto. Ia mengungkapkan jika pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebab status si ibu yang masih di bawah umur. Sehingga tindak pidana oleh seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya.
Baca Juga: Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
Sebab si anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum. Begitu juga dengan pacarnya yang masih berusia sama.
"Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (29/12/2021).
Selain itu hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T (15) tersebut. Ibu bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
"Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Warga yang hendak membersihkan makam tiba-tiba dikagetkan dengan suara bayi menangis. Ternyata, ada bayi dibuang.
Baca Juga: Tega! Pelajar Pasuruan Buang Bayi di Makam
Setelah diusut, bayi tersebut anak dar seorang bocah berinisial T. Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang juga masih berumur sama dengan korban.
Sampai saat ini Unit Reskrim Polres Pasuruan belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga ia masih satu kampung dengan ibu si bayi. "Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya," katanya.
Meskipun begitu, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
"Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Mengintip Keindahan Gunung Tanggung: Solusi Hiking Kalau Minim Libur!
-
Pilu, Kisah Lansia di Pasuruan Tak Bisa menggauli Istri Barunya Gegara Testis Hilang
-
Suaminya Viral Setelah Ditangkap Karena Curi Susu Anak, Istri : Sebenarnya Sih Malu
-
Beri Kode Keliling Jatim, Cak Imin Disentil Mampir ke Kota Pasuruan?
-
Viral Pria di Pasuruan Dikunci di Dalam Minimarket, Kok Bisa?
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
Terkini
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus