SuaraMalang.id - Kasus pembuangan bayi di taman pemakaman umum di daerah Pasuruan Jawa Timur ( Jatim ) memunculkan dilema bagi kepolisian setempat.
Sebab pelaku, ibu bayi ternyata masih berusia 15 tahun alias di bawah umur. Oleh sebab itu kepolisian mengupayakan agar kasus tersebut tidak masuk ke dalam persidangan.
Hal ini disampaikan Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto. Ia mengungkapkan jika pihaknya mengupayakan alternatif pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Menurut dia, hal ini dilakukan sebab status si ibu yang masih di bawah umur. Sehingga tindak pidana oleh seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya.
Sebab si anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum. Begitu juga dengan pacarnya yang masih berusia sama.
"Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan," katanya seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (29/12/2021).
Selain itu hingga kini polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri berinisial T (15) tersebut. Ibu bayi perempuan yang terlahir prematur ini masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
"Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan," ujarnya.
Kasus ini menggegerkan masyarakat setempat beberapa waktu lalu. Warga yang hendak membersihkan makam tiba-tiba dikagetkan dengan suara bayi menangis. Ternyata, ada bayi dibuang.
Baca Juga: Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
Setelah diusut, bayi tersebut anak dar seorang bocah berinisial T. Bayi itu hasil hubungan gelap dengan pacarnya yang juga masih berumur sama dengan korban.
Sampai saat ini Unit Reskrim Polres Pasuruan belum menangkap ayah dari si jabang bayi. Diduga ia masih satu kampung dengan ibu si bayi. "Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya," katanya.
Meskipun begitu, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
"Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Polisi Upayakan Diversi untuk Pelaku Pembuang Bayi
-
Tega! Pelajar Pasuruan Buang Bayi di Makam
-
Keributan Saat Bagi Bingkisan Natal di Pasuruan Berakhir Damai, Hanya Salah Paham
-
Penjelasan Polisi Tentang Viral Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Bingkisan Natal
-
Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Hadiah Natal, Risma Mengurai Sengkarut Bansos di Surabaya
Terpopuler
- Dukung Pertumbuhan Ekosistem Kecantikan dan Fashion, BRI Hadirkan BFF 2025
- Kantornya Dikepung Ribuan Orang, Bupati Pati Sudewo: Saya Tak Bisa Dilengserkan
- 5 Rekomendasi Moisturizer Anti Aging Wardah agar Wajah Bebas Flek Hitam dan Glowing
- Eks Menteri Agama Gus Yaqut Dicekal Terkait Korupsi Haji! KPK Ungkap Fakta Mengejutkan
- Benarkah Bupati Pati Sudewo Mundur? Ini Fakta Surat Pengunduran Diri Viral dari Demonstran!
Pilihan
-
80 Tahun Kemerdekaan RI: Lapangan Kerja Kurang, 7 Juta Nganggur, 70 Juta Bekerja Tanpa Jaminan!
-
Core Indonesia: 80 Tahun Merdeka, Indonesia Masih Resah soal Kondisi Ekonomi
-
Efisiensi Anggaran jadi Bumerang, Kenaikan PBB Bikin Warga Pati Hingga Cirebon Berang
-
Kenaikan PBB 250 Persen Bikin Warga Pati Ngamuk, Kebijakan Efisiensi Anggaran Disebut Biang Keroknya
-
Daftar Daerah yang Naikkan PBB Gila-gilaan: Amuk Warga Pati Jadi Puncak Gunung Es
Terkini
-
Program Literasi Anak Negeri BRI Peduli: Dorong Minat Baca Anak di Daerah Tertinggal
-
Apa Itu Tecnifibre Store Indonesia?
-
BFF 2025: BRI Hadirkan Program Spesial untuk Pengunjung Festival Fashion dan Beauty
-
Investor China Tertarik Garap Gerbang Sukapura Bromo Jadi Miniatur UMKM
-
BFLP 2025 Resmi Dibuka, BRI Cari Talenta Muda Lewat Lowongan Kerja Inklusif