SuaraMalang.id - Pelaku pembuang bayi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisial T (15) diupayakan menjalani diversi. Sebab pelaku yang juga ibu dari bayi tersebut masih pelajar dan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pihaknya mengupayakan pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Dijelaskannya, tindak pidana yang dilakukan seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya. Sebab pelaku anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum.
“Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan, ” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Rabu (29/12/2021).
Baca Juga: Keributan Saat Bagi Bingkisan Natal di Pasuruan Berakhir Damai, Hanya Salah Paham
Polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri tersebut. Ibu dari bayi perempuan masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
“Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan,” imbuhnya.
Polisi juga sudah mengantongo identitas ayah dari bayi tersebut.
“Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya, ” ungkapnya.
Kendati demikian, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
Baca Juga: Penjelasan Polisi Tentang Viral Warga Pasuruan Tolak Bagi-bagi Bingkisan Natal
“Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi,” pungkasnya.
Berita Terkait
-
5 Cara Mencegah Bayi Dicium Orang Lain saat Kumpul Lebaran, Waspada Bahayanya
-
Ortunya Tega Banget, Bayi Ditemukan jadi Mayat di Tumpukan Sampah Kawasan Tanah Abang
-
Geger! Jasad Bayi Ditemukan di Tumpukan Sampah Tanah Abang, Terbungkus Handuk Pink!
-
Bayi Baru Lahir Wajib Zakat Fitrah? Ini Hukum dan Cara Hitungnya
-
Sabun Berbusa Lebih Efektif Membersihkan: Fakta atau Mitos?
Tag
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Dear Timnas Indonesia U-17! Awas Korsel Punya Dendam 23 Tahun
-
Piala Asia U-17: Timnas Indonesia U-17 Dilumat Korsel Tanpa Ampun
-
Media Korsel: Hai Timnas Indonesia U-17, Kami Pernah Bantai Kalian 9-0
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
Terkini
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan