SuaraMalang.id - Pelaku pembuang bayi di Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur berinisial T (15) diupayakan menjalani diversi. Sebab pelaku yang juga ibu dari bayi tersebut masih pelajar dan anak di bawah umur.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto mengatakan, pihaknya mengupayakan pendekatan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke luar proses peradilan pidana.
Dijelaskannya, tindak pidana yang dilakukan seorang anak tidak secara mutlak kesalahannya. Sebab pelaku anak dinilai belum cakap secara mental untuk melakukan tindakan hukum.
“Karena si T dan pacarnya semuanya di bawah umur, kami upayakan pendekatan diversi sesuai undang-undang peradilan anak. Sehingga kami upayakan untuk tidak masuk proses persidangan, ” ujarnya, mengutip dari Beritajatim.com --jejaring Suara.com, Rabu (29/12/2021).
Polisi masih belum menetapkan status tersangka pada remaja putri tersebut. Ibu dari bayi perempuan masih berstatus saksi dan belum bisa dimintai keterangan.
“Ibu si bayi kondisinya masih lemas setelah melahirkan. Saat ini sedang dirawat di rumah sakit. Kami belum bisa meminta keterangan,” imbuhnya.
Polisi juga sudah mengantongo identitas ayah dari bayi tersebut.
“Ayahnya belum kami amankan. Tapi kami sudah mengantongi identitasnya, ” ungkapnya.
Kendati demikian, Adhi menyatakan jika sementara secara hukum kedua orang tua bayi tersebut disangkakan dua pasal. Yakni pasal persetubuhan di bawah umur dan pasal pembuangan anak.
Baca Juga: Keributan Saat Bagi Bingkisan Natal di Pasuruan Berakhir Damai, Hanya Salah Paham
“Kami tetap mendalami kiranya siapa saja yang terlibat. Sejauh ini kami masih fokus mengumpulkan bahan keterangan dari para saksi,” pungkasnya.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Skema Suami Dwi Sasetyaningtyas Kembalikan Dana Beasiswa LPDP
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- 4 HP Motorola Harga Rp1 Jutaan, Baterai Jumbo hingga 7.000 mAh
Pilihan
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
-
Mandiri Tunas Finance Terancam Sanksi OJK Buntut Debt Collector Tusuk Advokat
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Malang Rabu 25 Februari, Lengkap dengan Penjelasan Makan Setelah Imsak
-
CEK FAKTA: Anggaran MBG Ditransfer ke Rekening Orang Tua Rp 300 Ribu Per Bulan, Benarkah?