Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 22 Desember 2021 | 22:24 WIB
Komplotan Pencuri Baterai 19 Tower di Banyuwangi. [Suarajatimpost.com]

SuaraMalang.id - Komplotan spesialis pencuri baterai tower atau menara telekomunikasi di Kabupaten Banyuwangi tertangkap. Sebanyak empat pelaku diringkus Polresta Banyuwangi.

Keempat maling baterai tower, yakni Susilo Darmawan (28), Wahyudi (38), Henggri Saputra (18), dan Ali Mustofa (32), seluruhnya warga Banyuwangi.

Polisi menembak tiga pelaku pencurian itu lantaran berusaha melawan saat akan diamankan.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari laporan PT Telkomsel yang mengeluhkan baterai tower sering hilang.

Baca Juga: Angin Kencang Terjang Banyuwangi Siang Ini, Pohon Bertumbangan

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil melacak keberadaan komplotan pencurian tersebut. Karena melawan petugas saat akan ditangkap, terpaksa ditembak untuk melumpuhkan.

"Karena melawan perlawanan sehingga kita lakukan tindakan tegas terukur," kata Nasrun,  mengutip dari Suarajatimpost.com --jejaring media Suara.com, Rabu (22/12/2021).

Sepak terjang komplotan ini cukup licin. Terbukti sudah 19 tower telekomunikasi yang digasak mereka. Sebanyak 68 baterai telah dicuri dari belasan lokasi tersebut.

Diketahui, harga baterai tower sekitar Rp 24 juta per baterai. 

"Dengan total kerugian mencapai ratusan juta. Tindakan pencurian tower ini sangat terencana. Setiap pelaku memiliki peran berbeda. Ada yang berperan memberitahu titiknya, mengawasi, membongkar, dan mengangkut. Satu pelaku mantan vendor pemasang baterai tower, sehingga dia paham betul," ujarnya.

Baca Juga: Satpol PP Banyuwangi Angkut Lapak PKL Banyuwangi, Alasannya Bandel

Pengungkapan kasus pencurian baterai tower tercatat sudah dua kali dilakukan Polresta Banyuwangi. Namun dipastikan komplotan ini berbeda dengan kasus sebelumnya.

"Kalau kita lihat dari hasil penyelidikan, ini beda jaringan sama yang kemarin kita ungkap," pungkasnya.

Keempat pelaku dijerat sesuai Pasal 363 Ayat 1 keempat dan kelima KUHP Jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

Load More