SuaraMalang.id - Surat mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur beredar viral di media sosial dan grup percakapan daring. Isinya menyatakan Pilkada Jember 2020 terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Tertulis juga surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Perihal surat tersebut, yakni undangan sosialisasi dan tindaklanjut putusan MA oleh KPUD Jember. Persisnya, agenda sosialasi dan tindaklanjut hasil putusan MA tentang pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada serentak Kabupaten Jember 2020.
Sedangkan lokasi undangan bertempat di salah satu hotel kawasan Kabupaten Sidoarjo, Rabu 22 Desember 2021.
Surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin bercap stempel.
Sementara, Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang beredar viral tersebut dan memastikan hal itu hoaks.
“Banyak yang bertanya kepada kami. Kami cek di internal kami, ketua kami tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat seperti itu,” jelasnya, Rabu (22/12/2021).
Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks atau informasi bohong serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Bawaslu Jatim juga mengajak warga Jember mengabaikan kabar palsu tersebut.
Baca Juga: Malam-malam OTK Ngamuk Nantang Carok Pengunjung dan Pemilik Warun Bubur di Jember
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai menyebarkan atau memproduksi hoaks. Sebaiknya warga Jember saat ini fokus pada upaya memajukan Jember,” sambungnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Drama Evakuasi Pendaki Ilegal Gunung Semeru yang Berakhir di Tangan Hukum
-
Singo Edan Kian Garang: Hansamu Yama Resmi Menetap, Si Anak Hilang Kembali Pulang
-
Polemik Panas Yakuza Maneges vs PBNU Soal Segel Pesantren di Malang
-
Cuci Gudang di Kandang Singa! Samuel Balinsa dan Deretan Bintang Resmi Pamit dari Arema FC
-
Kucing-kucingan di Jalur Tikus: 13 Pendaki Ilegal Gunung Semeru Diciduk, 4 Lainnya Jadi Buruan