SuaraMalang.id - Surat mengatasnamakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur beredar viral di media sosial dan grup percakapan daring. Isinya menyatakan Pilkada Jember 2020 terjadi pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif (TSM) berdasar putusan Mahkamah Agung (MA).
Tertulis juga surat tersebut ditujukan kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati Jember, Faida - Dwi Arya Nugraha Oktavianto.
Perihal surat tersebut, yakni undangan sosialisasi dan tindaklanjut putusan MA oleh KPUD Jember. Persisnya, agenda sosialasi dan tindaklanjut hasil putusan MA tentang pelanggaran TSM salah satu paslon pada Pilkada serentak Kabupaten Jember 2020.
Sedangkan lokasi undangan bertempat di salah satu hotel kawasan Kabupaten Sidoarjo, Rabu 22 Desember 2021.
Baca Juga: Malam-malam OTK Ngamuk Nantang Carok Pengunjung dan Pemilik Warun Bubur di Jember
Surat tersebut juga dilengkapi tanda tangan Ketua Bawaslu Jatim, Moh. Amin bercap stempel.
Sementara, Anggota Bawaslu Jatim, Nur Elya Anggraini menegaskan, pihaknya tidak pernah mengeluarkan surat seperti yang beredar viral tersebut dan memastikan hal itu hoaks.
“Banyak yang bertanya kepada kami. Kami cek di internal kami, ketua kami tidak pernah menandatangani atau mengeluarkan surat seperti itu,” jelasnya, Rabu (22/12/2021).
Ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai hoaks atau informasi bohong serta tidak mudah menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya.
Bawaslu Jatim juga mengajak warga Jember mengabaikan kabar palsu tersebut.
Baca Juga: Viral Momen Wisuda Batal Haru, Lagu yang Dinyanyikan Justru Bikin Wisudawan Kena Mental
“Jangan mudah percaya, apalagi sampai menyebarkan atau memproduksi hoaks. Sebaiknya warga Jember saat ini fokus pada upaya memajukan Jember,” sambungnya.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Cek Fakta: Video Orang Arab Saudi Ngamuk dan Pecahkan TV karena Timnasnya Dikalahkan Indonesia
-
Tegas! Said Didu Tolak Ajakan Damai APDESI usai Kritik PSN PIK-2: Yang Saya Perjuangkan Adalah Rakyat!
-
Tak Ditahan, Said Didu Dicecar 29 Pertanyaan Atas Tuduhan Sebar Berita Hoaks
-
Sebut Polisi Bisa Blunder, Abraham Samad Curigai Kasus Said Didu Vs PSN PIK-2 Ada Rekayasa: Ini Kriminalisasi
-
Blak-blakan Membela! Abraham Samad Sebut Polisi Tak Berhak Tahan Said Didu, Apa Alasannya?
Terpopuler
- Mees Hilgers Didesak Tinggalkan Timnas Indonesia, Pundit Belanda: Ini Soal...
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Miliano Jonathans Akui Tak Prioritaskan Timnas Indonesia: Saya Sudah Bilang...
- Denny Sumargo Akui Kasihani Paula Verhoeven: Saya Bersedia Mengundang..
- Elkan Baggott Kembali Tak Bisa Penuhi Panggilan Shin Tae-yong ke TC Timnas Indonesia
Pilihan
-
PublicSensum: Isran-Hadi Unggul Telak atas Rudy-Seno dengan Elektabilitas 58,6 Persen
-
Munawwar Sebut Anggaran Rp 162 Miliar untuk Bimtek Pemborosan: Banyak Prioritas Terabaikan
-
Drama Praperadilan Tom Lembong: Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Rekayasa Kesaksian Ahli
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
5 Rekomendasi HP Infinix Sejutaan dengan Baterai 5.000 mAh dan Memori 128 GB Terbaik November 2024
Terkini
-
Ingin Punya Rumah Dekat Malang? Pilih KPR BRI Property Expo 2024 Goes to Ciputra Surabaya, Dapat Hadiah Langsung!
-
Sekjen RMI Nahdlatul Ulama Kota Batu Soroti Sikap Gumelar-Rudi Saat Debat Terakhir
-
Apple Watch SE untuk iPhone Berapa? Panduan Lengkap dan Tempat Membelinya!
-
Viral! Akibat Parkir Sembarangan, Mobil di Malang Digantungi Sampah oleh Warga
-
Getok Tarif Masuk Pantai Selok Rp70 Ribu, 2 Pria di Malang Terancam Penjara