Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 Desember 2021 | 20:00 WIB
Tersangka penganiayaan dipicu knalpot bising saat rilis kasus di Mapolres Jember. [SuaraMalang/Adi Permana]

SuaraMalang.id - Warga berinisial LG (40) warga Desa Wonoasri, Kabupaten Jember tewas akibat kepalanya dikepruk menggunakan palu. Pelakunya, RS (19) yang juga warga setempat, kesal ditegur korban.

Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Yogi Arya Wiguna mengatakan, kronologisnya berawal saat RS bersama temannya memainkan gas sepeda motor sangat kencang hingga menimbulkan kebisingan.

Mengetahui hal itu, korban LG mendatangi RS dengan maksud menegur agar memelankan suara knalpot motornya.

"Saat itu korban membawa sebuah palu, menuju ke tersangka RS," ujarnya. 

Baca Juga: Viral Momen Wisuda Batal Haru, Lagu yang Dinyanyikan Justru Bikin Wisudawan Kena Mental

Tak terima ditegur, terjadi cekcok hingga berujung perkelahian. RS berhasil merampas palu yang dibawa korban, kemudian mengayunkannya tepat di kepala korban.

"Lalu tersangka berhasil merampas Palu tersebut, lalu memukulkan ke kepala korban, hingga tulang di kepalanya pecah dan mengalami pendarahan serius," sambung dia.

Terluka parah, korban meregang nyawa di lokasi kejadian.

"Karena begitu keras dan luka serius, korban lalu dinyatakan meninggal dunia," jelasnya. 

Polisi menjerat RS dengan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 351 KUHP ayat (3) ancaman hukumannya 7 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga: Setelah Gempa, Jember Diterjang Angin Kencang, Tercatat Satu Korban Jiwa

Kontributor : Adi Permana

Load More