Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 03 Desember 2021 | 20:16 WIB
Polisi gelar Press Conference penganiayaan (Suara.com/ Adi Permana)

SuaraMalang.id - Gegara memposting foto dengan atribut perguruan, Rahmatullah asal Kecamatan Kaliwates, Jember, mengalami pengeroyokan.

"Kejadian pengeroyokan dan penganiayaan itu, Minggu (28/11/2021) dinihari," kata Kasat Reskrim Polres Jember AKP Komang Dwi Arya Wiguna dalam Press Conference di halaman kantornya, Jumat (3/12/2021).

Pengeroyokan oleh pria berinisial AHS bersama rekannya terjadi di rumah kontrakan korban.

Semula, tersangka bersama rekan-rekannya yang sekarang kabur atau masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) datang kerumah kontrakan korban.

Baca Juga: Surga Tersembunyi di Jember Itu Bernama Air Terjun Anugerah Tunjung Angin

Kedatangannya itu, untuk menanyakan atau mengkonfirmasi tentang postingan foto korban yang mengenakan atribut perguruan PSHT.

Selain itu, tersangka AHS juga mengkroscek Handphone korban dan ditemukan foto yang dimaksud. Disitu, juga terjadi cekcok antara tersangka dan korban.

"Merasa tidak terima, kemudian tersangka melakukan penganiayaan secara bersama-sama," terang Komang.

Tak Terima, korban lalu melaporkan kejadian ini ke Mapolres Jember. Hasil dari pemeriksaan intensif, ada satu orang yang ditetapkan yang diduga pelaku.

"Namun masih kita dalami, karena ada terduga pelaku yang kabur," ucapnya.

Baca Juga: Warga Jember Batal Cari Ikan, Kaget Malah Temukan Mayat Perempuan

"Akibat perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 170 dan 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," katanya.

Kontributor : Adi Permana

Load More