SuaraMalang.id - Terdakwa RH, dosen non aktif Universitas Jember (UNEJ) akhirnya mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jember menjatuhkan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp 50 juta dan subsider 4 bulan kurungan kepada RH pada Rabu (24/11/2021).
RH dinyatakan terbukti bersalah karena melakukan perbuatan cabul kepada keponakannya sendiri. Saat itu, baik RH maupun Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan pikir- pikir menanggapi vonis tersebut.
Sesuai aturan, kedua pihak memiliki batas waktu maksimal 7 hari kerja untuk bersikap, apakah banding atau menerima putusan tersebut.
"Terdakwa menggunakan hak nya untuk mengajukan banding, sehingga putusan belum berkekuatan hukum tetap," ujar Sigit Triatmodjo, juru bicara PN Jember saat dikonfirmasi suara.com pada Kamis (02/12/2021).
Berkas banding diajukan RH pada hari Selasa (30/11/2021) kemarin. Keputusan RH yang mengajukan banding itu kemudian diikuti oleh pihak JPU.
"Setelah Terdakwa mengajukan banding, Jaksa kemudian juga mengajukan banding," tutur Sigit.
Terkait materi memori banding, Sigit enggan berkomentar. "Karena sidang tertutup, kita tidak bisa sampaikan materi memori banding," tutur hakim asal Malang ini.
Selanjutnya, PN Jember akan segera mengirim berkas banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jatim di Surabaya.
Baca Juga: Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum RH, Freddy Andreas Caesar enggan dikonfirmasi terkait putusan banding tersebut. "Saya memang masih menjadi pengacaranya, tetapi sebaik nya tanya ke keluarga saja," ujar Andreas.
Sebelumnya, Majelis Hakim menyatakan RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU.
Terdakwa RH mendapat dakwaan alternatif, yakni UU Perlindungan Anak dan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Dalam pembuktian di persidangan, terdakwa RH tidak terbukti melakukan perbuatan persetubuhan berdasarkan hasil visum.
Namun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan dakwaan kedua, yakni perbuatan cabul yang cakupannya lebih luas. Hal ini berakibat antara lain pada trauma yang dialami korban ketika bertemu dengan terdakwa RH.
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan dan tidak mengakui perbuatannya, serta sebagai dosen, tidak patut melakukan perbuatan tersebut.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung terdakwa.
Berita Terkait
-
Kasus Kekerasan Seksual Mahasiswi Unsri Disidik, Polisi Periksa Saksi dan Olah TKP
-
Jalan Masuk Pondok yang Diblokade Calon Kades Kalah di Jember Sudah Dibongkar Polisi
-
Kalah Pilkades, Calon Kades Petahana di Jember Blokade Akses Jalan Pesantren
-
Bantu Kakak Beradik Pengidap Mikrosefalus, Mensos Risma Bawa Ternak Ayam Petelur dan Lele
-
Dosen Cabul Jember Divonis 6 Tahun Penjara, Begini Respons Rektor UNEJ
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Kepala Daerah 'Gruduk' Kantor Menkeu Purbaya, Katanya Mau Protes
-
Maarten Paes: Pertama (Kalahkan) Arab Saudi Lalu Irak, Lalu Kita Berpesta!
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
Terkini
-
Lewat MotoGP Mandalika 2025, BRI Dorong Sport Tourism Nasional dan Kebangkitan Ekonomi Daerah
-
BRI Kembangkan UMKM Kuliner Asal Padang Agar Siap Bersaing di Pasar Global
-
BRI Gelar Consumer Expo 2025 di Surabaya: Solusi Finansial Terintegrasi untuk Gaya Hidupmu!
-
Rebutan DANA Kaget, Khusus Warga Malang, Siapa Cepat Dia Dapat
-
Lewat AgenBRILink, BRI Hadirkan Layanan Inklusi Keuangan di 66 Ribu Desa