SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu viral video kasus kekerasan di Kota Malang. Dalam video itu seorang pria nampak dikeroyok sejumlah pria lainnya.
Peristiwa ini sendiri terjadi di Taman Nivea Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu, (20/11/2021) lalu. Korban berinisial SW (23, sementara pelaku bernama Christian Vieri (22), M. Iswandandy Purwanto (20), Tega Aditama Bulonggodu (21) dan FP yang masih di bawah umur.
SW sendiri disebut-sebut merupakan anak purnawirawan polisi. Motif pengeroyokan diduga karena korban melakukan pencabulan. Hal itu yang memicu sejumlah orang menyerang korban.
Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo. Ia menjelaskan kronologisnya ketika korban SW bersama saksi inisial LN berada di sebuah kafe bersama dengan teman-teman lainnya, Jumat (19/11/2021).
Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Kota Malang Meningkat dalam Setahun Ini
Dari kafe itu berlanjut ke tempat hiburan malam, tapi belum sempat masuk ketempat hiburan karena LN sudah tidak sadarkan diri. Sehingga diantarkan pulang oleh korban.
Keesok harinya, LN mengkonfirmasi permasalahan yang terjadi sehari sebelumnya. Korban pun diminta untuk menemui LN demi menyelesaikan permasalahannya.
"Setelah di TKP, LN datang ke korban dan masuk ke mobil korban. Seketika saat itu korban langsung menancapkan gas. Karena LN takut, sehingga menghentikan mobil dengan hand rem," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (3011/2021).
"Kemudian ada teman teman LN disekitar lokasi (mobil berhenti) sehingga mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban. SW ini memang merupakan anak dari pensiunan Polisi di Malang," ujarnya.
Tinton mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar, di hidung dan mulut, serta kepala pusing. Mendapat laporan itu polisi langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.
Baca Juga: Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021
"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Liburan Anti Bosan di Malang Skyland: Panduan Lengkap Harga Tiket dan Aktivitas
-
BRI Tebar Kebaikan di Bulan Suci, Ribuan Sembako Disalurkan & Pemudik Dimudahkan
-
Demi Mengabdi, Mahasiswa Rantau AM UM Tak Pulang Kampung saat Lebaran!
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- Baru Sekali Bela Timnas Indonesia, Dean James Dibidik Jawara Liga Champions
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Terungkap, Ini Alasan Ruben Onsu Rayakan Idul Fitri dengan "Keluarga" yang Tak Dikenal
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
Pilihan
-
Jadwal Timnas Indonesia U-17 vs Yaman, Link Live Streaming dan Prediksi Susunan Pemain
-
Minuman Berkemasan Plastik Berukuran Kurang dari 1 Liter Dilarang Diproduksi di Bali
-
Nova Arianto: Ada 'Resep Rahasia' STY Saat Timnas Indonesia U-17 Hajar Korea Selatan
-
Duh! Nova Arianto Punya Ketakutan Sebelum Susun Taktik Timnas Indonesia U-17 Hadapi Yaman
-
Bukan Inter Milan, Dua Klub Italia Ini Terdepan Dapatkan Jay Idzes
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi