Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 30 November 2021 | 11:36 WIB
Kasus pengeroyokan remaja di Malang. Jawa Timur. [Instagram/@malangrayanews]

SuaraMalang.id - Beberapa waktu lalu viral video kasus kekerasan di Kota Malang. Dalam video itu seorang pria nampak dikeroyok sejumlah pria lainnya.

Peristiwa ini sendiri terjadi di Taman Nivea Jalan Merbabu, Kota Malang, pada Sabtu, (20/11/2021) lalu. Korban berinisial SW (23, sementara pelaku bernama Christian Vieri (22), M. Iswandandy Purwanto (20), Tega Aditama Bulonggodu (21) dan FP yang masih di bawah umur.

SW sendiri disebut-sebut merupakan anak purnawirawan polisi. Motif pengeroyokan diduga karena korban melakukan pencabulan. Hal itu yang memicu sejumlah orang menyerang korban.

Seperti dijelaskan Kasat Reskrim Polresta Malang Kota Kompol Tinton Yuda Riambodo. Ia menjelaskan kronologisnya ketika korban SW bersama saksi inisial LN berada di sebuah kafe bersama dengan teman-teman lainnya, Jumat (19/11/2021).

Baca Juga: Kasus Kekerasan Anak di Kota Malang Meningkat dalam Setahun Ini

Dari kafe itu berlanjut ke tempat hiburan malam, tapi belum sempat masuk ketempat hiburan karena LN sudah tidak sadarkan diri. Sehingga diantarkan pulang oleh korban.

Keesok harinya, LN mengkonfirmasi permasalahan yang terjadi sehari sebelumnya. Korban pun diminta untuk menemui LN demi menyelesaikan permasalahannya.

"Setelah di TKP, LN datang ke korban dan masuk ke mobil korban. Seketika saat itu korban langsung menancapkan gas. Karena LN takut, sehingga menghentikan mobil dengan hand rem," ujarnya, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Senin (3011/2021).

"Kemudian ada teman teman LN disekitar lokasi (mobil berhenti) sehingga mendatangi korban dan melakukan pemukulan dan pengeroyokan kepada korban. SW ini memang merupakan anak dari pensiunan Polisi di Malang," ujarnya.

Tinton mengungkapkan, akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar, di hidung dan mulut, serta kepala pusing. Mendapat laporan itu polisi langsung menuju TKP dan mengamankan pelaku dan korban untuk dibawa ke Polresta Malang Kota.

Baca Juga: Mahasiswa di Malang Tolak Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021

"Para tersangka dijerat dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancam hukuman tujuh tahun kurungan penjara," katanya menegaskan.

Salah satu tersangka, Christian Vieri saat ditanya polisi mengaku memukul SW karena mendapat informasi bahwa SW telah mencabuli LN. Saat itu korban dianggap tidak bisa menjelaskan dengan jelas sehingga tersangka emosi dan menghajar korban.

"Sudah teman saya (LN) ini dicabuli diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas (dikeroyok)," katanya menegaskan.

Load More