Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Senin, 29 November 2021 | 19:40 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual -- Kondisi Terkini Korban Pencabulan dan Kekerasan Anak di Malang. [pixabay/Gerd Altmann]

SuaraMalang.id - Korban pencabulan dan kekerasan anak di Kota Malang, Jawa Timur kondisinya kian membaik. Remaja berusia 13 tahun tersebut telah bisa menyampaikan keterangannya kepada penyidik.

Dalam agenda pemeriksaan tersebut, korban juga didampingi tim trauma healing dan juga kuasa hukum serta ibu korban.

"Terkait anak sendiri alhamdulillah kondisinya mulai membaik. Korban sudah bisa dimintai keterangan. Kebetulan dari Polresta Malang Kota ada tim trauma healing yang aktif memberi pendampingan psikis kepada korban. Sehingga korban alhamdulillah sudah bisa kita mintai keterangan," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).

Dari pemeriksaan tersebut, lanjut Tinton, korban menuturkan kronologis yang dialami.

Baca Juga: Mensos Beri Pendampingan dan Motivasi pada Anak Korban Pelecehan di Malang

"Sementara ini apa yang sudah disampaikan korban sudah kami masukkan ke dalam berita acara pemeriksaan. Semua sama dengan Polresta. Nggak ada masalah. Sesuai dengan apa yang kami sampaikan di media, itulah kejadian yang sebenarnya," ujarnya.

Sementara itu, saat ini proses hukumnya masih dalam tahap satu pemberkasan sebelum dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Malang.

"Kami pemberkasan dulu tahap satu ya. Kami minta koreksi  kepada Kejaksaan. Apabila ada kekurangan kami akan segera lengkapi dan secepatnya kalau bisa hari ini kami limpahkan ke Kejaksaan," kata Tinton.

Tinton meyakini proses hukum akan berlanjut ke tahap penuntutan para tersangka.

"Saksi kami sudah cukup banyak. Saya tidak menghitung berapa banyak tapi sudah cukup banyak. Dan saya rasa itu cukup dan bisa kami lanjutkan ke proses penuntutan," ujarnya.

Baca Juga: Pendidikan Anak Korban Pencabulan di Malang Dijamin Pemerintah

Sebagai informasi, polisi sebelumnya telah menetapkan tujuh tersangka yang merupakan anak di bawah umur. Dua tersangka merupakan pasangan suami istri dan perannya adalah tersangka pelecehan seksual atau pencabulan dan tersangka pengeroyokan.

Kasus ini menjadi perhatian publik, termasuk para pejabat lantaran video yang merekam penganiayaan korban sempat viral di media sosial.

Kontributor : Bob Bimantara Leander

Load More