SuaraMalang.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Keempat tersangka itu, yakni Christian Vieri (22), Iswandadi (20), Tegar (21) dan inisial FV (17). Salah satu tersangka Vieri mengaku melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan ulah korban yang diduga telah melakukan pecabulan terhadap temannya.
"Udah teman saya ini dicabuli, diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).
Kronologis kasus pengeroyokan, pada Sabtu (20/11/2021), bermula saat SW akan dikonfirmasi oleh para teman korban dugaan pencabulan berinisial LN di kawasan Jalan Merbabu, Kota Malang.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, SW berupaya menghindar. Akhirnya, LN mencoba memaksa masuk ke dalam mobil SW.
"Seketika pada saat itu korban (SW) langsung menancapkan gas. Karena saudara LN mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Melihat kejadian itu, teman-teman LN yang berada di lokasi langsung menghampiri mobil SW dan melakukan pengeroyokan.
"Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dan terasa pusing," imbuhnya.
"Sebelumnya (kasus pengeroyokan) ada permasalahan. Kami juga mendapat laporan adanya dugaan pencabulan oleh karena itu kami masih mendalami untuk perkara pencabulan," sambungnua.
Baca Juga: Beredar Spanduk Penolakan Reuni PA 212 di Malang
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan.
"Terakhir kebetulan pelaku anak-anak dengan inisial FV dan kita sudah koordinasi kami dapatkan rekomendasi bahwa bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
Dari kejadian itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat peristiwa pengeroyokan. Atas kejadian tersebut para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Karena dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP," ujar Tinton.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
6 Rekomendasi Tempat Wisata Viral di Bandung, Cocok untuk Liburan Keluarga
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
-
Viral! Kawasan Wisata Pantai Anyer Penuh Manusia, Niat Healing Malah Pusing
-
Asal Usul Walid, Lagi Ramai Disebut di TikTok sampai Trending di X
Terpopuler
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Pemain Keturunan Indonesia Statusnya Berubah Jadi WNI, Miliki Prestasi Mentereng
- Pemain Keturunan Indonesia Bikin Malu Raksasa Liga Jepang, Bakal Dipanggil Kluivert?
- Jika Lolos Babak Keempat, Timnas Indonesia Tak Bisa Jadi Tuan Rumah
- Ryan Flamingo Kasih Kode Keras Gabung Timnas Indonesia
Pilihan
-
Masjid Agung Sleman: Pusat Ibadah, Kajian, dan Kemakmuran Umat
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Meroket, Malaysia Semakin Ketinggalan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Daftar Lengkap 180 Negara Perang Dagang Trump, Indonesia Kena Tarif 32 Persen
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
Terkini
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi
-
Bos BRI: Keamanan dan Kenyamanan Nasabah Jadi Prioritas Utama
-
Volume Kendaraan di Tol Singosari Meningkat, Ini Tips Berkendara Aman yang Harus Dilakukan
-
Program BRI Menanam "Grow & Green Diwujudkan di Gili Trawangan, Gili Air, dan Gili Meno