SuaraMalang.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Keempat tersangka itu, yakni Christian Vieri (22), Iswandadi (20), Tegar (21) dan inisial FV (17). Salah satu tersangka Vieri mengaku melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan ulah korban yang diduga telah melakukan pecabulan terhadap temannya.
"Udah teman saya ini dicabuli, diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).
Kronologis kasus pengeroyokan, pada Sabtu (20/11/2021), bermula saat SW akan dikonfirmasi oleh para teman korban dugaan pencabulan berinisial LN di kawasan Jalan Merbabu, Kota Malang.
Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, SW berupaya menghindar. Akhirnya, LN mencoba memaksa masuk ke dalam mobil SW.
"Seketika pada saat itu korban (SW) langsung menancapkan gas. Karena saudara LN mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Melihat kejadian itu, teman-teman LN yang berada di lokasi langsung menghampiri mobil SW dan melakukan pengeroyokan.
"Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dan terasa pusing," imbuhnya.
"Sebelumnya (kasus pengeroyokan) ada permasalahan. Kami juga mendapat laporan adanya dugaan pencabulan oleh karena itu kami masih mendalami untuk perkara pencabulan," sambungnua.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan.
"Terakhir kebetulan pelaku anak-anak dengan inisial FV dan kita sudah koordinasi kami dapatkan rekomendasi bahwa bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
Dari kejadian itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat peristiwa pengeroyokan. Atas kejadian tersebut para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Karena dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP," ujar Tinton.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Jadwal Imsak Kota Malang 27 Februari 2026, Jangan Lupa Shalat Jumat!
-
Pohon Tumbang Tutup Jalan Malang-Kediri, BPBD Gerak Cepat
-
Jadwal Imsak Kota Malang Kamis 26 Februari 2026, Kapan Batas Akhir Sahur?
-
CEK FAKTA: Kemenag Maksimalkan Zakat untuk Program MBG, Benarkah?
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Rabu 25 Februari 2026