SuaraMalang.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Keempat tersangka itu, yakni Christian Vieri (22), Iswandadi (20), Tegar (21) dan inisial FV (17). Salah satu tersangka Vieri mengaku melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan ulah korban yang diduga telah melakukan pecabulan terhadap temannya.
"Udah teman saya ini dicabuli, diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).
Kronologis kasus pengeroyokan, pada Sabtu (20/11/2021), bermula saat SW akan dikonfirmasi oleh para teman korban dugaan pencabulan berinisial LN di kawasan Jalan Merbabu, Kota Malang.
Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, SW berupaya menghindar. Akhirnya, LN mencoba memaksa masuk ke dalam mobil SW.
"Seketika pada saat itu korban (SW) langsung menancapkan gas. Karena saudara LN mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Melihat kejadian itu, teman-teman LN yang berada di lokasi langsung menghampiri mobil SW dan melakukan pengeroyokan.
"Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dan terasa pusing," imbuhnya.
"Sebelumnya (kasus pengeroyokan) ada permasalahan. Kami juga mendapat laporan adanya dugaan pencabulan oleh karena itu kami masih mendalami untuk perkara pencabulan," sambungnua.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan.
"Terakhir kebetulan pelaku anak-anak dengan inisial FV dan kita sudah koordinasi kami dapatkan rekomendasi bahwa bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
Dari kejadian itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat peristiwa pengeroyokan. Atas kejadian tersebut para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Karena dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP," ujar Tinton.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Saham Jeblok, Bos Danantara Ungkap Soal Isu Ambil Alih BCA Secara Gratis
-
Bukan Dean Zandbergen, Penyerang Keturunan Ini akan Dampingi Miliano Jonathans di Timnas Indonesia?
-
Besok, Mees Hilgers Hengkang dari FC Twente, Menuju Crystal Palace?
-
Pemain Keturunan Liga Inggris Bahas Timnas Indonesia, Ngaku Punya Sahabat di Skuad Garuda
-
Phwa Sian Liong yang Bikin Soviet Mati Gaya: Hilang di Google, Tak Sempat FYP Tiktok
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025