SuaraMalang.id - Polisi menetapkan empat tersangka kasus pengeroyokan seorang pemuda berinisial SW (23) di Kota Malang, Jawa Timur. Kasus penganiayaan itu sempat viral di media sosial.
Keempat tersangka itu, yakni Christian Vieri (22), Iswandadi (20), Tegar (21) dan inisial FV (17). Salah satu tersangka Vieri mengaku melakukan penganiayaan lantaran kesal dengan ulah korban yang diduga telah melakukan pecabulan terhadap temannya.
"Udah teman saya ini dicabuli, diajak ngomong baik-baik gak bisa, hampir jatuh soalnya mobilnya terbuka. Akhirnya spontanitas," katanya saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Malang Kota, Senin (29/11/2021).
Kronologis kasus pengeroyokan, pada Sabtu (20/11/2021), bermula saat SW akan dikonfirmasi oleh para teman korban dugaan pencabulan berinisial LN di kawasan Jalan Merbabu, Kota Malang.
Namun, saat hendak dimintai konfirmasi, SW berupaya menghindar. Akhirnya, LN mencoba memaksa masuk ke dalam mobil SW.
"Seketika pada saat itu korban (SW) langsung menancapkan gas. Karena saudara LN mengalami takut, saudara LN menghentikan kendaraan korban dengan cara menahan rem," ujar Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo.
Melihat kejadian itu, teman-teman LN yang berada di lokasi langsung menghampiri mobil SW dan melakukan pengeroyokan.
"Sehingga korban (SW) mengalami luka memar kemudian mengeluarkan darah dari hidung dan mulut, dan terasa pusing," imbuhnya.
"Sebelumnya (kasus pengeroyokan) ada permasalahan. Kami juga mendapat laporan adanya dugaan pencabulan oleh karena itu kami masih mendalami untuk perkara pencabulan," sambungnua.
Baca Juga: Polda Jatim Kirim Penyidik ke Malang, Periksa Saksi Kunci Kasus Suap Liga 3
Sedangkan tersangka yang masih di bawah umur, polisi tetap melakukan penahanan.
"Terakhir kebetulan pelaku anak-anak dengan inisial FV dan kita sudah koordinasi kami dapatkan rekomendasi bahwa bisa dilakukan penahanan," ujarnya.
Dari kejadian itu polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah handphone dan beberapa baju yang dipakai pelaku saat peristiwa pengeroyokan. Atas kejadian tersebut para tersangka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Karena dijerat pasal 170 ayat 2 ke 1 e KUHP," ujar Tinton.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 5 Rekomendasi Bedak Tabur untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Halus dan Segar
Pilihan
-
Ratusan Hewan Ternak Warga Mati Disapu Awan Panas Gunung Semeru, Dampak Erupsi Makin Meluas
-
Profil Victor Hartono: Pewaris Djarum, Dicekal Negara Diduga Kasus Pajak
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
Terkini
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional
-
BRI Sabet Penghargaan ASRA 2025 untuk Laporan Keberlanjutan Terbaik
-
BRI Hadirkan RVM di KOPLING 2025 Lewat Program Yok Kita Gas
-
Berpartisipasi dalam PRABU Expo 2025, BRI Perkuat Ekosistem Ekonomi Kerakyatan Modern