Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Minggu, 28 November 2021 | 17:33 WIB
Wali Kota Madiun Maidi dan Istrinya Yuni Setyawati Covid-19 [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Sebentar lagi Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022. Pemerintah memberlakukan PPKM Level 3 saat libur panjang akhir tahun tersebut.

Bahkan di Madiun, para Aparatur Sipil Negara (ASN) dilarang cuti dan mengambil libur saat libur akhir tahun tersebut. Hal ini ditegaskan Wali Kota Madiun, Maidi.

Ia menegaskan, seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun dilarang untuk cuti pada saat libur Hari Raya Natal 2021 serta Tahun Baru 2022.

"ASN Kota Madiun sudah saya instruksikan untuk tidak cuti dan libur. Pergi ke mana-mana, balik ke keluarga ternyata kena COVID-19, malah ruwet nanti," katanya seperti dikutip dari ANTARA, Minggu (28/11/2021).

Baca Juga: Sedang Bersantai di Teras, Istri Calon Kepala Desa di Madiun Dibacok ODGJ

Menurut dia, larangan cuti dan bepergian luar kota bagi ASN saat libur Natal 2021 serta Tahun Baru 2022 selain sebagai bentuk teladan bagi masyarakat agar tetap di rumah, juga telah diatur dalam peraturan.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 26/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian ke Luar Daerah dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN Selama Periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019.

Peraturan tersebut dibuat sebagai tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62/2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022 dengan penertapan PPKM level 3 di Indonesia.

Pihaknya mengingatkan kepada ASN yang nekat cuti dan bepergian ke luar kota akan menerima sanksi akibat pelanggaran yang dibuatnya.

Maidi menyebut, secara umum Pemkot Madiun siap menerapkan aturan PPKM level 3 di wilayahnya sesuai instruksi pemerintah pusat, meski saat ini telah berstatus level 1.

Baca Juga: Viral Pasangan Berantem di Pinggir Jalan Sampai Adu Fisik, Ternyata Begini Kronologinya

Kesiapan itu antara lain, pemkot akan fokus pada lokasi yang rawan terjadi kerumunan saat momentum libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022. Yakni, gereja atau lokasi yang digunakan untuk perayaan Natal, tempat belanja, dan tempat wisata lokal.

Load More