SuaraMalang.id - Universitas Jember (Unej) akan memutuskan sikap terkait kasus pencabulan yang menjerat dosen berinisial RH jika statusnya telah berkekuatan hukum tetap alias inkrah.
Seperti diberitakan, dosen nonaktif dari Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Unej berinisial RH divonis hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 4 bulan kurungan lantaran terbukti melakukan pencabulan anak, belum lama ini.
Merespon itu, pihak kampus menghormati keputusan dari Pengadilan Negeri Jember tersebut.
“Sebagai institusi tempat pak RH berada, kita menghormati putusan dari PN Jember atas kasus tersebut. Karena kita harus menyakini bahwa hakim memutuskan vonis berdasarkan fakta-fakta yang ada,” ujar Rektor Unej, Iwan Taruna, Jumat (26/11/2021).
Baca Juga: Dosen Unej Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara Kasus Pencabulan, Aktivis Beri APH Hadiah Ini
Kendati demikian, Unej belum mengambil keputusan terkait status kepegawaian RH sebagai dosen tetap ASN. Alasannya, kampus masih menunggu inkrah.
“Tapi kita menunggu putusan tetapnya, apakah akan banding atau tidak. Baru nanti kita kaitkan di peraturan kepegawaian,” sambung Iwan.
RH sendiri saat ini berstatus diberhentikan sementara. Unej langsung menonaktifkan RH dari seluruh jabatannya di kampus.
“Sejak berstatus menjadi terdakwa, statusnya berhenti sementara,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, korban kejahatan asusila RH adalah keponakannya sendiri yang masih pelajar di bawah umur. Korban selama ini diasuh atau diangkat anak oleh RH. Peristiwa pencabulan terjadi sebanyak dua kali, pada Maret 2021.
Baca Juga: Terjerat Kasus Pencabulan Anak, Dosen UNEJ Dipenjara 6 Tahun
Ulah bejatnya terbongkar setelah ibu kandung korban merasa curiga dengan perubahan sikapnya. Setelah didesak, korban akhirnya buka suara terkait perlakukan RH tersebut. Ibu korban kemudian melaporkan kasus itu ke Polres Jember.
Berita Terkait
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Cek Skripsi Jokowi di UGM, Roy Suryo: Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen Penguji
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
-
Sri Mulyani Ungkap Pemicu Dosen ASN Demo Soal Tukin: Nominalnya Lebih Tinggi dari Tunjangan Profesi
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Penurunan Fungsi Kognitif Akibat Kebiasaan Pakai AI: Kemajuan atau Ancaman?
-
'Di Udara' Efek Rumah Kaca: Seruan Perjuangan yang Tidak Akan Pernah Mati
-
Terus Pecah Rekor! Harga Emas Antam 1 Gram Kini Dibanderol Rp1.975.000
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
Terkini
-
Dinilai Sangat Strategis, Pembangunan Tol Malang - Kepanjen Butuh Dana Rp 7,5 Triliun
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa