Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Jum'at, 26 November 2021 | 17:39 WIB
Ilustrasi fintech. (Shutterstock)

SuaraMalang.id - Sejak ribut-ribut kasus pinjaman online ilegal, terutama di Malang, pamor teknologi finansial (Fintec) sempat menurun. Meskipun begitu para pelaku fintec terus mengembangkan model bisnis keuangan tersebut.

Terbaru, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) ke Malang. Mereka mengatakan kalau produk fintec di Malang sudah banyak dikenal masyarakat luas. Hal ini disampaikan Ketua AFPI, Enci.

Menurut dia, layananan fintech menjadi alternatif yang lebih mudah bagi para pelaku UMKM,. Dari layanan tersebut memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam mendapatkan modal pinjaman.

Oleh sebab itu, kata dia, masyarakat tak perlu ragu atau khawatir terhadap pertumbuhan fintech itu sendiri.

Baca Juga: Awas Jeratan Pinjol Ilegal, Hindari dengan 3 Tips Berikut!

"Masyarakat tak perlu ragu dan khawatir dalam melakukan peminjaman modal dari member AFPI, karena AFPI lebih beretika dan profesional dikarenakan sudah dapat ijin langsung dari OJK," katanya seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Jumat (26/11/2021).

"Di Malang itu pelaku usaha mikro cukup banyak. Dan para pelaku usaha tersebut setelah dilakukan penelitian bahwa perputaran uang sudah cukup cepat," kata Enci melanjutkan.

Tony Jackson yang merupakan salah satu member dari AFPI yang juga merupakan Direktur dari UKU salah satu platform fintech memaparkan bahwa fintech itu hadir untuk membantu masyarakat, terutama pelaku usaha seperti UMKM.

Hal itu karena adanya keresahan banyak masyarakat Indonesia susah mendapatkan akses kredit kepada masyarakat menengah ke bawah. Harapan masyarakat Indonesia dapat terbantu dalam segi ekonomi.

"Fintech itu hadir untuk membantu masyarakat, terutama pelaku usaha seperti UMKM. Hal itu karena adanya keresahan banyak masyarakat Indonesia susah mendapatkan akses kredit kepada masyarakat menengah ke bawah. Harapan masyarakat Indonesia dapat terbantu dalam segi ekonomi. Contohnya seperti platform kami UKU, yang juga mengedepankan pelaku mikro ataupun UMKM," jelasnya.

Baca Juga: BRI Asuransi Indonesia Gandeng Broom Perluas Ekosistem Bisnis ke Showroom dan Dealer

Malang, cukup familiar, perputaran uang dalam pelaku usaha mikro cukup cepat. UKU memberikan maksimum limit Rp. 5.000.000 dengan aturan serta ketentuan yang ada.

UKU menawarkan restruksi aturan agar mempermudah masyarakat tidak kesulitan dalam kehidupan ekonomi pada masa pendemi.

"Di tempat kami, kami memberikan limit sebesar Rp. 5.000.000 untuk membantu pelaku usaha dengan ketentuan yang ada. UKU menawarkan restruksi aturan agar mempermudah masyrakat tidak kesulitan dalam kehidupan ekonomi pada masa pendemi," ujar Tony dengan wajah tersenyum.

Masyarakat dapat dengan mudah membedakan mana fintech yang legal dan ilegal, caranya cukup bagaimana pola komunikasi dari platform fintech tersebut.

Selain itu platform fintech yang resmi itu hanya menggunakan kamera, lokasi dan mikrofon tidak meminta data langsung pengguna HP.

"Bedanya member AFPI itu dengan fintech ilegal adalah pola komunikasi, dimana adanya custumer care yang jauh lebih sopan. Adanya bukti bukti menjadi salah satu hal untuk memberikan keringanan kepada peminjam," ujarnya.

"Lalu kalau melakukan peminjamana hanya memerlukan kamera, mikrofon dan lokasi selain dari itu bila ada meminta data dari HP pengguna maka itu termasuk fintech ilegal," katanya menegaskan.

Load More