SuaraMalang.id - KPK menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Jatiroto yang merugikan negara Rp15 miliar.
Selain BAP, KPK juga menetapkan tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.
"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, mengutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Kronologi terjadinya garong uang rakyat itu, dijelaskan Alex, bahwa tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi
"Yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ujar Alex.
Tersangka Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Persisnya sebelum proses lelang proyek dimulai.
"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," ungkap Alex.
Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata dia.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto
Tersangka Arif diketahui aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Capai Rp19,2 Miliar, KPK Mulai Usut Kasus Dugaan Mark Up Sewa Private Jet KPU
-
2 Kali Mangkir Panggilan KPK, Begini Nasib Eks Komut Sinarmas Indra Widjaja di Kasus Taspen
-
Curhat Bobby Nasution Saat Koordinasi dengan KPK: 2 Bulan Jadi Gubernur, 5 OPD Diperiksa
-
Curigai APBD Tembus Rp3,86 T, KPK Wanti-wanti Bupati Gresik: Semoga Tak Ada Pejabat Bermasalah
-
Kronologi Dugaan Korupsi Dana Stunting Miliaran Rupiah di Mandailing Natal
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk, Ini Penjelasan EO
-
Nasib Muhammad Ferarri dan Asnawi Mangkualam Lawan MU Masih Abu-Abu, PSSI Angkat Bicara
-
BREAKING NEWS! PSIS Semarang Depak Gilbert Agius, Ini Penyebabnya
-
11 Rekomendasi HP 5G Murah Harga di Bawah Rp 4 Juta Terbaru dan Terbaik April 2025
-
Kafe Bertebaran, Angkringan Bertahan: Kisah Ketahanan Budaya di Jogja
Terkini
-
Dari Usaha Kecil ke Pasar Lebih Luas, LinkUMKM BRI Jadi Kunci Sukses
-
BRI Dorong "Bali Nature" Go Internasional, Begini Perjalanan Suksesnya
-
Gomes: Arema FC Vs Persebaya Laga Penting
-
Serius Pangan Nusantara Melaju, BRI Dukung UMKM Kopi hingga Kancah Dunia
-
Arema FC Bakal Mati-Matian Meski Tanpa Penonton, Persebaya Siapkan Strategi Khusus