SuaraMalang.id - KPK menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Jatiroto yang merugikan negara Rp15 miliar.
Selain BAP, KPK juga menetapkan tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.
"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, mengutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Kronologi terjadinya garong uang rakyat itu, dijelaskan Alex, bahwa tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.
"Yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ujar Alex.
Tersangka Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Persisnya sebelum proses lelang proyek dimulai.
"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," ungkap Alex.
Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata dia.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi
Tersangka Arif diketahui aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar.
Arif juga menyusun data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.
"Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya," tuturnnya.
KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, Arif juga sempat memberi satu unit mobil kepada tersangka Budi.
"Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP," kata Alex.
Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- 9 HP Gaming Terjangkau Rekomendasi David GadgetIn Buat Lebaran 2026, Performa Kencang!
- Apa Jawaban Minal Aidin Wal Faizin? Simak Arti dan Cara Membalasnya
- 7 HP Paling Murah yang Bisa Kamu Beli saat Idulfitri 2026
Pilihan
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
Terkini
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga
-
Debit BRI Multicurrency, Partner Traveling Modern Termasuk Libur Lebaran ke Mancanegara
-
Jangan Langsung Habiskan THR! Cek Promo BRI Dengan Diskon Hingga 50%: Dijamin Makin Hemat
-
BRI Hadirkan Diskon Spesial Ramadan untuk Kuliner dan Hiburan