SuaraMalang.id - KPK menetapkan Direktur Produksi PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XI 2015-2016 Budi Adi Prabowo (BAP) tersangka kasus korupsi di Pabrik Gula Jatiroto yang merugikan negara Rp15 miliar.
Selain BAP, KPK juga menetapkan tersangka Arif Hendrawan (AH) selaku Direktur PT Wahyu Daya Mandiri (WDM) sebagai tersangka kasus proyek pengadaan "six roll mill" atau mesin penggilingan tebu di Pabrik Gula (PG) Djatiroto PTPN XI Tahun 2015-2016.
"Adapun dugaan kerugian negara yang ditimbulkan dalam proyek pengadaan ini sejumlah sekitar Rp15 miliar dari nilai kontrak Rp79 miliar," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, mengutip dari Antara, Kamis (25/11/2021).
Kronologi terjadinya garong uang rakyat itu, dijelaskan Alex, bahwa tersangka Budi selaku Direktur PTPN XI mengenal baik tersangka Arif dan melakukan beberapa kali pertemuan pada 2015.
Baca Juga: Kasus Korupsi di Pabrik Gula Djatiroto, KPK Beberkan Hasil Periksa Saksi
"Yang di antaranya menyepakati bahwa pelaksana pemasangan mesin giling di PG Djatiroto adalah tersangka AH walaupun proses lelang belum dimulai sama sekali," ujar Alex.
Tersangka Budi dengan beberapa staf PTPN XI dan tersangka Arif melakukan studi banding ke salah satu pabrik gula di Thailand. Persisnya sebelum proses lelang proyek dimulai.
"Dalam kunjungan tersebut, diduga dibiayai oleh tersangka AH disertai dengan adanya pemberian sejumlah uang kepada rombongan yang ikut, termasuk salah satunya tersangka BAP," ungkap Alex.
Sepulang dari Thailand, tersangka Budi memerintahkan salah satu staf PTPN XI untuk menyiapkan dan memproses pelelangan yang nantinya dimenangkan oleh PT Wahyu Daya Mandiri.
"Tersangka AH diduga menyiapkan perusahaan lain agar seolah-olah turut sebagai peserta lelang," kata dia.
Baca Juga: KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Giling Pabrik Gula Djatiroto
Tersangka Arif diketahui aktif dalam proses penyusunan spesifikasi teknis harga barang yang dijadikan sebagai acuan awal dalam penentuan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp78 miliar.
Arif juga menyusun data-data kelengkapan untuk lelang pengadaan 1 lot "six roll mill" di PG Djatiroto. Adapun nilai kontrak yang telah disusun atas dasar kesepakatan tersangka Budi dan tersangka Arif, yaitu senilai Rp79 miliar.
"Saat proses lelang dilakukan diduga terdapat beberapa persyaratan yang telah diatur untuk memenangkan PT WDM di antaranya terkait waktu penyerahan barang yang dimajukan tanggalnya pada saat "aanwijzing" karena PT WDM sudah terlebih dahulu menyiapkan komponen barangnya," tuturnnya.
KPK menduga saat proses lelang masih berlangsung, Arif juga sempat memberi satu unit mobil kepada tersangka Budi.
"Terkait proses pembayaran diduga ada kelebihan nilai pembayaran yang diterima oleh PT WDM yang disetujui oleh tersangka BAP," kata Alex.
Atas perbuatannya, tersangka Budi dan Arif disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
- 1
- 2
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Daftar Rekomendasi Mobil Bekas Favorit Keluarga, Kabin Lapang Harga di Bawah Rp80 Juta
-
6 Mobil Bekas Kabin Luas Bukan Toyota, Harga di Bawah Rp80 Juta Pas Buat Keluarga!
-
3 Mobil Toyota Bekas di Bawah Rp80 Juta: Kabin Lapang, Hemat Bensin dan Perawatan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak