SuaraMalang.id - Dosen PTN di Jember, Jawa Timur berinisial RH diputus bersalah akibat kasus pencabulan. Pengadilan Negeri Jember mengetok palu vonis 6 tahun hukuman penjara kepada dosen cabul tersebut, Rabu (24/11/2021).
"Terdakwa RH telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melakukan kekerasan, tipu muslihat untuk melakukan perbuatan cabul sebagaimana dakwaan kedua dari JPU," ujar Ketua Majelis Hakim Totok Yanuarto.
Terdakwa RH divonis hukuman 6 tahun, denda Rp 50 juta, dan subsider 4 bulan kurungan. Berbeda dengan sidang sebelumnya, sidang vonis digelar secara terbuka.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan RH terbukti melakukan perbuatan cabul kepada anak di bawah umur yang masih keponakannya sendiri. Tindakan pelecehan seksual tersebut terjadi sebanyak dua kali, sekitar Maret 2021.
Terdakwa sejak tahun 2019 memang sudah mengasuh sang keponakan dari istrinya itu, seperti layaknya anaknya sendiri. Sebab, terdakwa juga tidak memiliki anak.
Baca Juga: Dosen Non Aktif UNEJ Dituntut 8 Tahun Penjara Kasus Pecabulan, Berat Buat Pengacara
Hal-hal yang memberatkan dari perbuatan terdakwa, menurut majelis hakim adalah karena RH berbelit-belit saat memberikan keterangan serta tidak mengakui perbuatannya.
“Hal yang memberatkan lainnya, terdakwa sebagai dosen, tidak seharusnya melakukan perbuatan tersebut,” papar Totok.
Adapun hal yang meringankan adalah terdakwa berlaku sopan selama persidangan dan merupakan tulang punggung.
Terkait vonis tersebut, baik terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) masih pikir-pikir. Sesuai ketentuan hukum yang berlaku, JPU maupun terdakwa memiliki kesempatan untuk pikir-pikir selama 7 hari.
“Kami sangat apresiasi atas putusan majelis hakim. Karena terdakwa pikir-pikir, kita juga Belum pasti banding atau menerima,” tutur perwakilan Kejaksaan Negeri Jember, Adik Sri Sumarsih.
Baca Juga: Sidang Kasus Pencabulan Dosen Unej, Psikolog Ungkap Korban Trauma Berat
Sementara, kuasa hukum terdakwa mengaku kecewan dengan putusan vonis tersebut.
“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa. Sudut pandang kami berdasarkan pengetahuan keilmuan hukum kami, seharusnya diputus bebas,” ujar M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH.
Kontributor : Adi Permana
Berita Terkait
-
Dari Jember ke Korea: Bagaimana Megawati Hangestri Ukir Sejarah di Liga Voli Korea
-
Ratusan Dosen ASN Mundur: Salah Sistem atau Minimnya Persiapan Mental ASN Baru?
-
Cek Skripsi Jokowi di UGM, Roy Suryo: Tak Ada Lembar Pengesahan Dosen Penguji
-
Detik-detik Pemerintah Umumkan Tukin Dosen dan ASN Akan Cair Juli 2025
-
Cabuli Mahasiswi, Mendiktisaintek Ungkap soal Status ASN Eks Guru Besar UGM Edy Meiyanto
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Sekolah Rakyat akan Dibuka di Malang, Ini Kategori Siswanya
-
Pencurian di Malang, CCTV Bongkar Aksi 2 Maling
-
Skandal Rupadaksa Guncang UIN Malang, Rektorat Turun Tangan: Terancam Sanksi Berat
-
Misteri Tumpukan Sampah di Singosari Malang, Tutupi Jalan Desa
-
Korban Hanyut di Pantai Balekambang Malang Akhirnya Ditemukan