Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Rabu, 24 November 2021 | 21:03 WIB
Dosen Unej berinisial RH saat rilis kasus pencabulan di Mapolres Jember, Kamis (6/5/2021). [Suara.com/Adi Permana]

“Kami terima kasih kepada majelis hakim. Tetapi kami juga kecewa. Sudut pandang kami berdasarkan pengetahuan keilmuan hukum kami, seharusnya diputus bebas,” ujar M. Faiq Assiddiqi, penasihan hukum terdakwa RH. 

Kontributor : Adi Permana

Load More