SuaraMalang.id - Polisi menetapkan tujuh tersangka dari 10 terduga pelaku kekerasan seksual dan penganiayaan atau perundungan kepada anak perempuan di bawah umur, Kota Malang, Jawa Timur.
"Iya benar ada tujuh orang yang telah ditetapkan tersangka. Tadi siang setelah pemeriksaan intensif dari 10 terduga pelaku," kata Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo, Selasa (23/11/2021).
Tinton menjelaskan, ketujuh tersangka termasuk itu terduga pelaku kasus pelecehan seksual atau kekerasan seksual.
"Tujuh orang ya pokoknya termasuk pelaku pencabulannya," sambungnya.
Baca Juga: Pelaku Kekerasan Seksual dan Penganiayaan Anak Panti Asuhan Kota Malang Ditahan
Sementara tiga terduga pelaku lainnya, kata Tinton, masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
"Belum masih kami proses untuk kelengkapan saksi-saksi," ujarnya.
Disinggung perihal apakah penetapan tersangka juga termasuk yang merekam tindakan perundungan, Tinton belum bisa menjelaskan rinci.
"Pokoknya ada tujuh orang, ditetapkan menjadi tersangka. Karena ini perkara anak-anak, jangan terlalu detail," imbuhnya.
Tujuh tersangka itu pun dijerat Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 170 ayat 2 KUHP dan atau Pasal 333 ayat 2 KUHP.
Baca Juga: Depresi Akut, Korban Kekerasan Seksual dan Perundungan Menangis Histeris di Kantor Polisi
"Untuk tindak kekerasan diancam hukuman lima tahun penjara, sementara kasus pencabulan ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutupnya.
Seperti diberitakan, viral video seorang siswi SD disiksa oleh sejumlah orang di sebuah tanah lapang. Diketahui ternyata remaja putri itu menjadi korban kekerasan seksual oleh pria berinisial Y. Namun, oleh istri Y dituding korban sebagai perebut suami dan justru mengadu ke teman-temannya hingga terjadi pengeroyokan.
Korban sejak kecil hidup di sebuah panti asuhan, lantaran ibunya bekerja. Sedangkan ayahnya mengalami gangguan jiwa.
Kontributor : Bob Bimantara Leander
Berita Terkait
-
Terlalu Ringan, Jaksa Ajukan Banding Vonis Bintang Squid Game O Yeong-su
-
Guru Besar UGM Dipecat buntut Terlibat Kasus Kekerasan Seksual
-
KAI Commuter Cari Pelaku Pelecehan di Stasiun Tanah Abang, Terdeteksi Lewat CCTV
-
Picu 'Bencana' di Malang, Ini Aturan Penerbangan Balon Udara dan Sanksi Bagi yang Melanggar
-
7 Tempat Wisata di Malang, Liburan Seru Sambil Menikmati Udara Sejuk
Terpopuler
- Dedi Mulyadi Syok, Bapak 11 Anak dengan Hidup Pas-pasan Tolak KB: Kan Nggak Mesti Begitu
- JakOne Mobile Bank DKI Diserang Hacker? Ini Kata Stafsus Gubernur Jakarta
- Review Pabrik Gula: Upgrade KKN di Desa Penari yang Melebihi Ekspektasi
- Pamer Hampers Lebaran dari Letkol Teddy, Irfan Hakim Banjir Kritikan: Tolong Jaga Hati Rakyat
- Harga Tiket Pesawat Medan-Batam Nyaris Rp18 Juta Sekali Penerbangan
Pilihan
-
Baru Gabung Timnas Indonesia, Emil Audero Bongkar Rencana Masa Depan
-
Sosok Murdaya Poo, Salah Satu Orang Terkaya di Indonesia Meninggal Dunia Hari Ini
-
Prabowo Percaya Diri Lawan Tarif Trump: Tidak Perlu Ada Rasa Kuatir!
-
Magisnya Syawalan Mangkunegaran: Tradisi yang Mengumpulkan Hati Keluarga dan Masyarakat
-
PT JMTO Bantah Abu Janda Jadi Komisaris, Kementerian BUMN Bungkam
Terkini
-
Warga Senang, Desa Wunut Bagikan THR dan Hadirkan Program Perlindungan Sosial
-
Habbie, UMKM Telon Aromatik Terbaik Siap Ekspansi Pasar Global Bersama BRI
-
4 Wisata di Kawasan Cangar Ditutup Usai Longsor yang Hempaskan 2 Mobil
-
BRI Raih Penghargaan Internasional Atas Prestasi Wujudkan Pertumbuhan Ekonomi yang Bertanggung Jawab
-
Petasan Lukai Pemiliknya di Malang, Korban Sampai Harus Dioperasi