SuaraMalang.id - Seorang petani di Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dibekuk kepolisian setempat karena mencuri motor.
Aksi petani berinisial J (33) itu sempat terekam CCTV. Ia bahkan sempat dikejar oleh korbannya namun berhasil lolos. Beruntung, dari rekaman CCTV itu polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
Seperti dijelaskan Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko. Ia menyatakan, pelaku beraksi pada Senin pagi (15/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu J beraksi seorang diri menyantroni bengkel dan toko milik Fudoli. Namun aksinya kepergok seorang warga yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Fudoli.
"Korban sempat mengejar pelaku ke arah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut, namun tidak dapat terkejar saat beraksi Senin pagi (15/11/2021)," kata Agung Joko, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Sepeda motor korban merek Honda Beat dengan nopol Nopol B 4609 TES. Fudoli akhirnya melaporkan kepada kejadian tersebut kepada Polsek Sokobanah.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan kamera CCTV yang terpasang di rumah tetangga korban.
"Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta izin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV, saat terjadinya pencurian sepeda motor," ujarnya.
Dari rekaman CCTV itu akhirnya kepolisian berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian sepeda motor milik Fudoli. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (16/11/2021) pukul 14.15 WIB, saat berada di salah satu rumah warga di Desa Tobai Timur.
Baca Juga: Heboh! Rekaman Suara Telepon Kasatpol PP Maki dan Ancam Bunuh Anggotanya Viral di Sumenep
"Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV, dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan J warga Desa Tobai Timur, diamankan di salah satu rumah warga di desa tersebut," katanya.
Kini akibat ulahnya sang petani terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sokobanah. "Tersangka J dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh! Rekaman Suara Telepon Kasatpol PP Maki dan Ancam Bunuh Anggotanya Viral di Sumenep
-
Ledakan Drum Melukai Dua Warga Sumenep
-
Dibekuk, 2 Tersangka Curanmor di Cilincing Jual Motor Curian Rp 2,2 Juta per Unit
-
Fakta Viral Aksi Mahasiswa di Sumenep Demo Gegerkan Warganet Sebab Adang Ambulans Lewat
-
Viral Demo Mahasiswa di Sumenep Halangi Ambulans Bawa Pasien, Bikin Geram Warganet
Terpopuler
- 10 Bulan di Laut, 4000 Marinir di Kapal Induk USS Gerald Ford Harus Ngantri Buat BAB
- 7 Bedak Compact Powder Anti Luntur Bikin Glowing Seharian, Cocok Buat Kegiatan Outdoor
- Kecewa Warga Kaltim hingga Demo 21 April, Akademisi Ingatkan soal Kejadian Pati
- 7 Rekomendasi Lipstik Terbaik untuk Kondangan, Tetap On Point Dibawa Makan dan Minum
- Cari Mobil Bekas untuk Wanita? Ini 3 City Car Irit dan Nyaman untuk Harian
Pilihan
-
Gempa 7,5 M Guncang Jepang, Peringatan Tsunami hingga 3 Meter Dikeluarkan
-
Respons Santai Jokowi Soal Pernyataan JK: Saya Orang Kampung!
-
Pemainnya Jadi Korban Tendangan Kungfu, Bos Dewa United Tempuh Jalur Hukum
-
Penembakan Massal Louisiana Tewaskan 8 Anak, Tragedi Paling Berdarah Sejak Awal Tahun 2024
-
Viral Tendangan Kungfu ke Lawan, Eks Timnas Indonesia U-17 Terancam Sanksi Berat
Terkini
-
PPPK Kota Malang Bisa Bernapas Lega! Pemkot Jamin Tak Ada PHK Massal
-
Demi Pangkas Belanja Pegawai, Pemkot Malang Pilih Puasa Rekrutmen ASN hingga 2027
-
Mimpi Kerja di Luar Negeri Berujung Neraka: PMI Malang Berhasil Pulang ke Tanah Air dari Arab Saudi
-
Dwigol Winger Arema FC Gabriel Silva Benamkan Persis di Kawah Kanjuruhan
-
Detik-Detik Yaim Min Tumbang di Polresta Malang: Mengembuskan Napas Terakhir Saat Lapor Polisi