SuaraMalang.id - Seorang petani di Desa Tobai Timur Kecamatan Sokobanah Kabupaten Sampang dibekuk kepolisian setempat karena mencuri motor.
Aksi petani berinisial J (33) itu sempat terekam CCTV. Ia bahkan sempat dikejar oleh korbannya namun berhasil lolos. Beruntung, dari rekaman CCTV itu polisi berhasil mengungkap identitas pelaku.
Seperti dijelaskan Kapolsek Sokobanah AKP Agung Joko. Ia menyatakan, pelaku beraksi pada Senin pagi (15/11/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.
Saat itu J beraksi seorang diri menyantroni bengkel dan toko milik Fudoli. Namun aksinya kepergok seorang warga yang akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada Fudoli.
"Korban sempat mengejar pelaku ke arah barat sesuai petunjuk warga yang mengetahui pencurian sepeda tersebut, namun tidak dapat terkejar saat beraksi Senin pagi (15/11/2021)," kata Agung Joko, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (16/11/2021).
Sepeda motor korban merek Honda Beat dengan nopol Nopol B 4609 TES. Fudoli akhirnya melaporkan kepada kejadian tersebut kepada Polsek Sokobanah.
Polisi lantas melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Polisi menemukan kamera CCTV yang terpasang di rumah tetangga korban.
"Melihat ada CCTV yang berada di depan toko sekaligus bengkel milik Fudoli, anggota meminta izin kepada pemilik warung bakso untuk melihat rekaman CCTV, saat terjadinya pencurian sepeda motor," ujarnya.
Dari rekaman CCTV itu akhirnya kepolisian berhasil mengindentifikasi pelaku pencurian sepeda motor milik Fudoli. Pelaku berhasil diamankan pada Selasa siang (16/11/2021) pukul 14.15 WIB, saat berada di salah satu rumah warga di Desa Tobai Timur.
Baca Juga: Heboh! Rekaman Suara Telepon Kasatpol PP Maki dan Ancam Bunuh Anggotanya Viral di Sumenep
"Alhamdulillah dengan melihat rekaman CCTV, dan keterangan saksi yang mengenal pelaku, Polsek Sokobanah bisa mengamankan J warga Desa Tobai Timur, diamankan di salah satu rumah warga di desa tersebut," katanya.
Kini akibat ulahnya sang petani terpaksa mendekam dibalik jeruji besi Polsek Sokobanah. "Tersangka J dijerat dengan pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun," ujarnya menegaskan.
Tag
Berita Terkait
-
Heboh! Rekaman Suara Telepon Kasatpol PP Maki dan Ancam Bunuh Anggotanya Viral di Sumenep
-
Ledakan Drum Melukai Dua Warga Sumenep
-
Dibekuk, 2 Tersangka Curanmor di Cilincing Jual Motor Curian Rp 2,2 Juta per Unit
-
Fakta Viral Aksi Mahasiswa di Sumenep Demo Gegerkan Warganet Sebab Adang Ambulans Lewat
-
Viral Demo Mahasiswa di Sumenep Halangi Ambulans Bawa Pasien, Bikin Geram Warganet
Terpopuler
- Selamat Tinggal, Kabar Tak Sedap dari Elkan Baggott
- 5 Rekomendasi Mobil Bekas Keluarga dengan Sensasi Alphard: Mulai Rp50 Juta, Bikin Naik Kelas
- 41 Kode Redeem FF Max Terbaru 8 Juli: Raih Skin Senjata, Diamond, dan Katana
- Pemain 1,91 Meter Gagal Dinaturalisasi Timnas Indonesia, Kini Bela Tim di Bawah Ranking FIFA Garuda
- 5 Jet Pump Terbaik untuk Sumur Bor, Kuat Sedot Air dari Kedalaman 40 Meter
Pilihan
-
9 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Juli 2025
-
5 Rekomendasi HP Murah Tahan Banting Terbaru Juli 2025, Desain Kuat Anti Rusak
-
Fenomena Magis Pacu Jalur, Tradisi Kuansing Riau Kini Viral lewat Aura Farming
-
Tarif Trump 32 Persen Buat Menteri Ekonomi Prabowo Kebakaran Jenggot
-
Berapa Gaji Yunus Nusi? Komisaris Angkasa Pura Rangkap Sekjen PSSI dan Wasekjen KONI
Terkini
-
Hery Gunardi Pimpin Transformasi BRI Lewat BRIVolution, Komisi XI DPR RI Angkat Jempol
-
Sebagai Agent of Development, BRI Salurkan BSU Senilai Rp1,72 Triliun ke 2,8 Juta Pekerja
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali Hari Ini! Warga Diminta Jauhi Area Ini
-
Waspada! Gunung Semeru Erupsi Empat Kali, Warga Diminta Jauhi Kawasan Rawan Bencana
-
BRI Catat Green Financing Rp89,9 Triliun, Bukti Komitmen pada Pembangunan Berkelanjutan