Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 10 November 2021 | 19:16 WIB
Pabrik MS Glow Group diduga melanggar perizinan [Foto: Ahmad Ainul Yakin/Google]

Sementara itu, Ipda Samsul Arifin, Kanit Tipidek (Tindak Pidana Ekonomi) Satreskrim Polres Pasuruan menyatakan akan menindaklanjuti dan mengkaji dugaan kasus tersebut. Berkas limpahan dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan tengah dalam proses pembebasan.

"Kami akan melakukan klarifikasi dan meminta keterangan dari pihak terkait untuk memastikan pelanggaran perizinan. Kami juga akan kroscek ke TKP untuk melihat apakah perusahaan masih berproduksi. Terkait pelanggaran tata ruang kami juga akan tindak lanjuti," kata Ipda Samsul Arifin.

Load More