Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Selasa, 09 November 2021 | 22:01 WIB
Ilustrasi kredit fiktif. [Shutterstock]

Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.

Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.

"Jadi, tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet.

Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya," ucapnya.

Baca Juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah

Load More