SuaraMalang.id - Bertambah satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto mengatakan, tambahan seorang tersangka tersebut berinisial AN sebagai debitur. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.
"Penahanan AN merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF, yang telah kami tahan pada 16 September lalu. Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang," katanya mengutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Selain AN dan CF, Kejati Jatim sebelumnya telah menahan empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur beranggotakan tiga hingga 24 orang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Koordinator Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya.
Teguh menandaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Baca Juga: Saham Bank Jatim Diborong Dua Direkturnya Sendiri
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- REDMI 15 Resmi Dijual di Indonesia, Baterai 7.000 mAh dan Fitur Cerdas untuk Gen Z
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- Kehabisan Uang Usai Mudik di Jogja, Ratusan Perantau Berburu Program Balik Kerja Gratis
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 23 Maret 2026: Klaim THR, Diamond, dan SG2 Tengkorak
- Mobil Alphard Termurah, 100 Jutaan Dapat Tahun Berapa?
Pilihan
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
-
Arus Balik, Penumpang Asal Jawa Tengah Hingga Sumatera Masih Padati Terminal Bus Kalideres
-
Ogah Terjebak Kemacetan di Pantura, Ratusan Pemudik Motor Pilih Tidur di Kapal Perang TNI AL
Terkini
-
Baru Turun dari Pontianak ke Jakarta? Ini 5 Tempat & Aktivitas Seru yang Bikin Nggak Langsung Balik!
-
Pembunuhan Sadis Juru Parkir di Malang: Sama-sama Minum Miras, Pelaku Marah Teman Wanita Digoda!
-
Polres Malang Perketat Pengawasan Jip Wisata Bromo Saat Lebaran 2026
-
1.611 Narapidana Lapas Malang Dapat Remisi Idul Fitri, 7 Orang Langsung Bebas
-
5 Pilihan Hotel di Semarang yang Dekat dengan Tempat Berlibur dan Nyaman Bersama Keluarga