SuaraMalang.id - Bertambah satu tersangka kasus kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Kabupaten Malang ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Koordinator Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jatim, Teguh Ananto mengatakan, tambahan seorang tersangka tersebut berinisial AN sebagai debitur. Kasus tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 11 miliar.
"Penahanan AN merupakan hasil pengembangan penyelidikan dari tersangka CF, yang telah kami tahan pada 16 September lalu. Keduanya merupakan debitur dalam perkara kredit fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang," katanya mengutip dari Antara, Selasa (21/9/2021).
Selain AN dan CF, Kejati Jatim sebelumnya telah menahan empat orang tersangka, yang terdiri dari dua pegawai Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, serta dua orang debitur, yang saat ini masing-masing perkaranya telah memasuki persidangan.
Baca Juga: Saham Bank Jatim Diborong Dua Direkturnya Sendiri
Perkara korupsi tersebut berawal dari proses realisasi kredit yang dikucurkan Bank Jatim Cabang Kepanjen, Malang, senilai Rp 100 miliar kepada 10 kelompok debitur pada kurun waktu 2017 hingga September 2019. Tercatat masing-masing kelompok debitur beranggotakan tiga hingga 24 orang.
Penyidik Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menilai para tersangka saling bekerja sama untuk merealisasikan kredit tersebut, meski proses pengajuannya tidak ada satu pun yang memenuhi ketentuan.
Koordinator Pidsus Teguh Ananto menjelaskan modusnya dengan meminjam nama-nama orang lain untuk menerima kredit sehingga seolah-olah persyaratan kredit yang diajukan oleh debitur semuanya telah memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
"Oleh karena proses pengajuan yang tidak layak, akibatnya kredit yang telah dikucurkan tidak terbayar dan angsurannya dinyatakan macet," katanya.
Teguh menandaskan, penahanan tersangka AN dilakukan untuk mempercepat penyelesaian perkara.
Baca Juga: Kredit Macet Bank Jatim Kepanjen Malang, Kejaksaan Amankan 31 Sertifikat
"Berdasarkan syarat objektif dan subjektif telah memenuhi syarat untuk ditahan. Kami lakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 1 Detik Jay Idzes Jadi Pemain Udinese Langsung Cetak Sejarah Liga Italia
- Sah! Jay Idzes Resmi Jadi Pemain Termahal di Timnas Indonesia
- Penyerang Rp1,30 Miliar Urus Naturalisasi, Lini Serang Timnas Indonesia Makin Ganas
- 37 Kode Redeem FF Terbaru 16 Juni: Ada Diamond, Skin, dan Hadiah ONIC Juara
- 5 Mobil Bekas SUV Keren Harga Rp 40-70 Jutaan, Performa Kencang
Pilihan
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Lancar Main Game Terbaik Juni 2025
-
Ekonom AS Sarankan RI Terapkan Tarif Flat Tax, Langsung Ditolak Sri Mulyani
-
5 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Juni 2025, Gaming Multitasking Lancar
-
Hampir 20 Ton Emas Warga RI Kini Tersimpan di Bank Emas
-
Djaka Budhi Utama Buru Pembuat Rokok Ilegal
Terkini
-
UMM Diserbu 2000 Mahasiswa Asing dari 62 Negara dari Program Sarjana Hingga Doktoral
-
Setop Ketergantungan Beras, DPRD Jatim Gaungkan Tanaman Alternatif demi Kedaulatan Pangan
-
Masih Aktif, Saldo DANA Kaget Untuk Hari Ini Bantu Kamu Supaya Ngirit
-
Jangan Sampai Kelewatan! DANA Kaget Rp475 Ribu Menantimu di 3 Link Ini
-
Warga Dau Malang Dihebohkan dengan Kasus Dugaan Penculikan Anak