SuaraMalang.id - Dugaan kasus korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang Jawa Timur terungkap.
Kerugian negara akibat kasus ini disebut-sebut mencapai Rp 74,8 miliar. Kasus ini sendiri berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Seperti dijelaskan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir, pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51), warga Landungsari Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (09/11/2021).
Kajati Dofir mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT," ujarnya.
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.
"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp7 miliar," kata Dofir.
Baca Juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah
Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 dan September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp157,8 miliar.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.
"Jadi, tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet.
Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah
-
Bertambah Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Malang yang Ditahan
-
Kasus Kredit Fiktif Sebabkan Kerugian Rp1 Milyar, 4 Guru SD Diperiksa Kajari Lombok TImur
-
Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
-
Kasus Kredit Fiktif BTN Medan, Kejati Sumut Periksa 25 Saksi
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
-
Drone Thermal Dikerahkan, SAR Perluas Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Perairan Anak Krakatau
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat