SuaraMalang.id - Dugaan kasus korupsi dengan modus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Cabang Malang Jawa Timur terungkap.
Kerugian negara akibat kasus ini disebut-sebut mencapai Rp 74,8 miliar. Kasus ini sendiri berhasil diungkap oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Seperti dijelaskan Kepala Kejati (Kajati) Jatim Mohamad Dofir, pihaknya menetapkan seorang tersangka berinisial RDC (51), warga Landungsari Kabupaten Malang.
"Kami telah memeriksa sebanyak 64 orang dan sore hari ini menetapkan seorang tersangka. Kami masih mengembangkan penyelidikan karena tidak menutup kemungkinan ada banyak tersangka lainnya," katanya, seperti dikutip dari Antara, Selasa (09/11/2021).
Kajati Dofir mengungkapkan bahwa penyelidikan perkara ini menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
"Bermula dari Pusat Koperasi Al Kamil Jatim yang tercatat berdiri sejak 2009. RDC adalah pengurus lama di koperasi itu yang kemudian menunjuk seseorang sebagai ketuanya tanpa melalui rapat anggota tahunan atau RAT," ujarnya.
Pada bulan Agustus 2013, Pusat Koperasi Al Kamil Jatim mengklaim memiliki 32 koperasi primer sebagai anggotanya, lantas melakukan kerja sama dalam pembiayaan channeling dengan BNI Syariah Cabang Malang.
Kerja sama tersebut tertuang dalam Surat Perjanjian Kerja Sama Nomor 172 tanggal 28 Agustus 2013.
"Sebagai acuan dalam pelaksanaan pembiayaan dengan plafon seluruhnya sebesar Rp120 miliar dengan ketentuan pencairan untuk tiap koperasi primer maksimal sebesar Rp7 miliar," kata Dofir.
Baca Juga: Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah
Tercatat dalam rentang waktu antara Agustus 2013 dan September 2015, BNI Syariah Cabang Malang telah mencairkan senilai Rp157,8 miliar.
Per Desember 2017 dan terhitung sampai sekarang diketahui kondisi pembiayaan mengalami macet, yang menurut perhitungan BPK menyebabkan kerugian negara senilai Rp74,8 miliar.
Penyidik Kejati Jatim, lanjut Dofir, mengungkap kredit macet disebabkan oleh sebanyak 32 koperasi primer yang diklaim sebagai anggota Pusat Koperasi Al Kamil Jatim semuanya palsu.
"Jadi, tersangka RDC ini membuat kepengurusan fiktif di semua koperasi itu. Karena koperasinya fiktif, akhirnya tidak bisa melakukan pelunasan sehingga terjadi kredit macet.
Ini masih tahap awal penyidikan dan masih kami kembangkan. Bisa jadi nanti kami tetapkan tersangka lainnya," ucapnya.
Tag
Berita Terkait
-
Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang Bertambah
-
Bertambah Satu Tersangka Kasus Kredit Fiktif Bank Jatim Malang yang Ditahan
-
Kasus Kredit Fiktif Sebabkan Kerugian Rp1 Milyar, 4 Guru SD Diperiksa Kajari Lombok TImur
-
Kejaksaan Sebut Berkas Kasus Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi Telah Lengkap alias P21
-
Kasus Kredit Fiktif BTN Medan, Kejati Sumut Periksa 25 Saksi
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
KUR BRI 2025: Rp130 Triliun Disalurkan, Fokus Sektor Produksi dan Pertanian
-
HUT ke-130 BRI: 130 Tahun Melayani dan Memberdayakan Indonesia
-
Dana Kaget Sesi Sore, Ada Saldo Rp 189 Ribu Untuk Bekal Malam Minggu
-
Dalih Disiplin Berujung Sadis: Pengasuh Ponpes Malang Siksa Santri Pakai Rotan Siap Diadili
-
ShopeePay Jadi Penyelamat Akhir Bulan, Klaim Saldo Gratis Jutaan Rupiah di Sini