SuaraMalang.id - Seorang sarjana keperawatan dilaporkan ke polisi sebab membuka praktik layanan kesehatan di rumah tanpa izin.
Peristiwa ini terjadi di Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Pelapor berinisial S (45) warga Kecamatan Krucil. Sementara terlapor alias si perawat berinisial MNS (34) warga di kecamatan yang sama.
Meskipun telah mengenyam jalur pendidikan resmi pendidikan keperawatan (Akper) tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.
Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin. Seharusnya, sebelum membuka praktik lebih dulu menempuh pendidikan profesi Ners.
"Bahwa terlapor diduga tidak memiliki izin SIPP dan tidak memiliki STR membuka praktik di rumahnya di Desa Sumberduren Kecamatan Krucil," kata Moch Zaeni, Kuasa Hukum S, saat melapor ke Polres Probolinggo, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (6/11/2021).
Zaeni menjelaskan yang bersangkutan telah menerima hampir ratusan pasien, dan diantaranya ada pasien yang tambah parah penyakitnya pasca melakukan pemeriksaan kepada MNS.
"Yang bersangkutan pihak terlapor MNS ini telah menerima hampir ratusan pasien, ada yang lebih parah penyakitnya juga, tetapi nanti akan didalami oleh penyidik," ujarnya.
Menurut Zaeni, MNS telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.
"Harapannya dari dugaan tindak pidana ini, yang dilakukan oleh terlapor, tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin membuka praktik, yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat, baik merugikan materiel atau kesehatan," katanya.
Baca Juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo
Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar Yuliharto membenarkan adanya pegaduan terkait dugaan tindak pidana membuka praktik kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh MNS.
"Terima kasih, Polres Probolinggo telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini kami fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo
-
Masih Terkait Kasus Bupati, KPK Angkut 2 Koper BB dari Penggeledahan di Probolinggo
-
Duhh! Awal Musim Hujan Warga Probolinggo Disambut Kenaikan Harga Cabai Dua Kali Lipat
-
Pamit Malam Mingguan ke Rumah Istri Kedua, Slamet Hilang, Mayatnya Ditemukan di Sungai
-
10 Makanan Khas Probolinggo Ini Wajib Kalian Coba, Ada yang Bisa Buat Oleh-oleh Pulang
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
7 Fakta Gus Idris Diduga Lecehkan Model Perempuan, Modus Syuting Konten Horor
-
Gunung Semeru Erupsi Malam Hari, Letusan Capai 1.000 Meter dan Lava Pijar Mengalir
-
4.000 Personel Gabungan Siaga Mujahadah Kubro 1 Abad NU di Malang, Ini Alasannya
-
Ketel Uap Pabrik Tahu Meledak di Malang, Seorang Pekerja Tewas
-
BRI Peduli Prioritaskan Korban Terparah dalam Penyaluran Bantuan Bencana Cisarua