Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Sabtu, 06 November 2021 | 18:44 WIB
Seorang perawat buka praktik di Jember dilaporkan polisi [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Seorang sarjana keperawatan dilaporkan ke polisi sebab membuka praktik layanan kesehatan di rumah tanpa izin.

Peristiwa ini terjadi di Probolinggo Jawa Timur ( Jatim ). Pelapor berinisial S (45) warga Kecamatan Krucil. Sementara terlapor alias si perawat berinisial MNS (34) warga di kecamatan yang sama.

Meskipun telah mengenyam jalur pendidikan resmi pendidikan keperawatan (Akper) tidak serta-merta bisa membuka praktik pelayanan kesehatan begitu saja.

Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa izin. Seharusnya, sebelum membuka praktik lebih dulu menempuh pendidikan profesi Ners.

Baca Juga: Geledah 2 Lokasi, KPK Sita Dokumen Hingga Alat Elektronik Di Kasus Bupati Probolinggo

"Bahwa terlapor diduga tidak memiliki izin SIPP dan tidak memiliki STR membuka praktik di rumahnya di Desa Sumberduren Kecamatan Krucil," kata Moch Zaeni, Kuasa Hukum S, saat melapor ke Polres Probolinggo, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Sabtu (6/11/2021).

Zaeni menjelaskan yang bersangkutan telah menerima hampir ratusan pasien, dan diantaranya ada pasien yang tambah parah penyakitnya pasca melakukan pemeriksaan kepada MNS.

"Yang bersangkutan pihak terlapor MNS ini telah menerima hampir ratusan pasien, ada yang lebih parah penyakitnya juga, tetapi nanti akan didalami oleh penyidik," ujarnya.

Menurut Zaeni, MNS telah melanggar pasal 83 undang-undang RI nomor 26 tahun 2014 tentang kesehatan.

"Harapannya dari dugaan tindak pidana ini, yang dilakukan oleh terlapor, tidak ada lagi pihak-pihak yang tidak memiliki izin membuka praktik, yang menimbulkan kerugian kepada masyarakat, baik merugikan materiel atau kesehatan," katanya.

Baca Juga: Masih Terkait Kasus Bupati, KPK Angkut 2 Koper BB dari Penggeledahan di Probolinggo

Sementara itu, Paur Humas Polres Probolinggo, Bripka Muhtar Yuliharto membenarkan adanya pegaduan terkait dugaan tindak pidana membuka praktik kesehatan tanpa izin yang dilakukan oleh MNS.

"Terima kasih, Polres Probolinggo telah menerima pengaduan tersebut. Saat ini kami fokus untuk mendalami materi pengaduan tersebut sebagai langkah tindak lanjut proses penyelidikan," katanya menegaskan.

Load More