Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Oktober 2021 | 22:07 WIB
Petugas kesehatan melakukan tes usap (swab test) PCR di Jakarta, Senin (25/10/2021). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

SuaraMalang.id - Harga tes cepat real time polymerase chain reaction (RT-PCR) turun menjadi Rp 275 ribu per orang.

Penurunan harga batas tarif tertinggi ini disampaikan oleh Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, Prof Abdul Kadir.

"Dari hasil evaluasi batas tertinggi RT-PCR diturunkan Rp275 ribu untuk Pulau Jawa dan Bali dan Rp 300 ribu untuk luar Jawa dan Bali," ujarnya di kanal YouTube Kemenkes RI di Jakarta, dikutip dari timesindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Rabu (27/10/2021).

Menurut Abdul, hasil RT-PCR dengan tarif tertinggi itu berlaku bagi durasi pelayanan 1x24 jam usai pengambilan sampel.

Baca Juga: Tetiba Turun Harga, Kemenkes Jelaskan Penyebab Harga Swab PCR Bisa Murah

Ia mengatakan penurunan tarif tersebut sekaligus merevisi Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan No HK.02.02/I/3713/2020 per tanggal 5 Oktober 2020.

Revisi terhadap tarif RT-PCR juga menindaklanjuti instruksi Presiden RI Joko Widodo tentang penurunan tarif RT-PCR.

Kemenkes RI juga melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menghitung komponen biaya RT-PCR.

"Kami mohon fasilitas pelayanan kesehatan, laboratorium dan fasilitas lainnya patuhi tarif baru RT-PCR," katanya menegaskan.

Baca Juga: Langgar Ketentuan Harga PCR, Dicabut Izin Operasionalnya

Load More