Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Rabu, 27 Oktober 2021 | 13:51 WIB
H Zainal Abidin, PNS di Jember terlilit utang [Foto: Suaraindonesia]

SuaraMalang.id - Seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Jember Jawa Timur menjerit gegara terlilit bunga bank yang tak sanggup Ia bayar.

ASN bernama H Zainal Abidin itu berdinas di Kantor Kecamatan Bangsalsari. Ia berjanji akan terus menuntut keadilan terkait persoalan yang menderanya.

Zainal mengaku sempat putus asa dan akan menyerah. Namun, karena besarnya angka yang dibebankan kepadanya akhirnya kembali bangkit.

Menurut dia, jika keputusan itu mutlak dilaksanakan akan terasa sangat memberatkan dan merugikan pihaknya.

Baca Juga: Foto Wali Kota dan ASN Cilegon Hepi-hepi di Bali Tersebar, DPRD: Masyarakat Tersakiti

"Saya sudah ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jember tapi tidak bisa menemui karena pandemi. Saya diberi nomor OJK pusat, tapi tidak bisa tembus," katanya seperti dikutip dari suaraindonesia.co.id, jejaring media suara.com, Selasa (26/10/2021).

"Selain OJK lembaga yang terdekat adalah BPSK yang siap melayani saya dengan baik. Akan terus saya perjuangkan dan akan saya cari jalan lainnya," ujarnya menegaskan.

Meski kondisi fisik tidak sehat, pria ini berjanji akan membawa persoalan tersebut kepada OJK dan Bank Indonesia.

"Agar apa yang saat ini saya alami tidak terjadi pada masyarakat lain," katanya menegaskan.

Sementara pihak Otoritas Jasa Keuangan Kabupaten Jember bernama Niken, siap terbuka jika ada nasabah bank yang merasa dirugikan untuk melakukan pengaduan.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Pengedar Uang Palsu di Jember

"Monggo bisa lapor langsung ke pengaduan APPK," terang Niken menjelaskan via pesan singkat.

Kendati begitu, dirinya juga membenarkan jika sebelumnya masa pandemi memang membatasi pertemuan kontak langsung.

"Karena kondisi pandemi, kami membatasi pertemuan fisik. Tapi, konsumen tetap bisa melakukan pengaduan di kontak157.ojk.go.id," ujarnya.

Load More