SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Jember menangkap seorang berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jakarta.
"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan awalnya pihaknya mengamankan seorang laki-laki, dan setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami berhasil mengamamkan M di pinggir jalan di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin (18/10/2021) malam, karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya pula.
Saat digeledah, kata dia lagi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.
"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan obat keras berbahaya yakni AA (32) dan ED (29) yang merupakan warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
"Mereka diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," ujarnya.
Baca Juga: Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba
Petugas mengamankan AA dan ED dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trex dengan barang bukti sebanyak lima kaleng, dan saat diinterogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng dengan harga per kaleng dijual Rp950 ribu.
"Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti yang didapatkan saat hendak bertransaksi, sehingga keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Pasutri yang mengedarkan obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Hanya Selangkah dari Rumah: Dua Jemaah Haji Malang Wafat Saat Tiba di Tanah Air
-
Siapkan Jaket Tebal! Bediding Menyergap Malang, Suhu Anjlok Hingga 17 Derajat
-
Niat Selundupkan Suplemen ke Lapas Malang, Napi Kena Sanksi 3 Bulan
-
SPMB Kota Malang 2026: Disdikbud Buka Posko Pengaduan Tampung Protes Wali Murid
-
Makan Bergizi Gratis Tidak Layak? Warga Malang Kini Punya Jalur Khusus Lapor Jaksa