SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Jember menangkap seorang berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jakarta.
"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan awalnya pihaknya mengamankan seorang laki-laki, dan setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami berhasil mengamamkan M di pinggir jalan di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin (18/10/2021) malam, karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya pula.
Saat digeledah, kata dia lagi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.
"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan obat keras berbahaya yakni AA (32) dan ED (29) yang merupakan warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
"Mereka diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," ujarnya.
Baca Juga: Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba
Petugas mengamankan AA dan ED dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trex dengan barang bukti sebanyak lima kaleng, dan saat diinterogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng dengan harga per kaleng dijual Rp950 ribu.
"Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti yang didapatkan saat hendak bertransaksi, sehingga keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Pasutri yang mengedarkan obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Siapa Ario Damar? Tokoh Penting Palembang yang Makamnya Kini Dikritik Usai Direvitalisasi
-
Fadli Zon Kaget! Acara Serah Terima SK Keraton Solo Diserbu Protes, Mikrofon Direbut
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
Terkini
-
Ricuh STM Turen Malang Usai Pentas Seni HUT Sekolah, Kantor Rusak dan 7 Siswa Terluka
-
CEK FAKTA: Mahasiswa Protes Program MBG Saat Ramadhan, Benarkah?
-
Presiden Prabowo Bagi-bagi Kaos Sepanjang Jalan Menuju SMA Taruna Nusantara Malang
-
7 Fakta Pembunuhan Wanita Open BO di Malang, Pelaku Minta Maaf Sebelum Korban Tewas!
-
Gunung Semeru Erupsi 4 Kali, Status Siaga dan Ancaman Awan Panas Mengintai!