SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Jember menangkap seorang berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jakarta.
"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan awalnya pihaknya mengamankan seorang laki-laki, dan setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami berhasil mengamamkan M di pinggir jalan di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin (18/10/2021) malam, karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya pula.
Baca Juga: Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba
Saat digeledah, kata dia lagi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.
"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan obat keras berbahaya yakni AA (32) dan ED (29) yang merupakan warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
"Mereka diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," ujarnya.
Baca Juga: 22 Kg Sabu Gagal Disebar ke Medan, Kurir Diupah Rp 110 Juta
Petugas mengamankan AA dan ED dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trex dengan barang bukti sebanyak lima kaleng, dan saat diinterogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng dengan harga per kaleng dijual Rp950 ribu.
"Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti yang didapatkan saat hendak bertransaksi, sehingga keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Pasutri yang mengedarkan obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas MPV 1500cc: Usia 5 Tahun Ada yang Cuma Rp90 Jutaan
- 5 Rekomendasi Pompa Air Terbaik yang Tidak Berisik dan Hemat Listrik
- Diperiksa KPK atas Kasus Korupsi, Berapa Harga Umrah dan Haji di Travel Ustaz Khalid Basalamah?
- 5 AC Portable Mini untuk Kamar Harga Rp300 Ribuan: Lebih Simple, Dinginnya Nampol!
- Istri Menteri UMKM Bukan Pejabat, Diduga Seenaknya Minta Fasilitas Negara untuk Tur Eropa
Pilihan
-
Usai Terganjal Kasus, Apakah Ajaib Sekuritas Aman Buat Investor?
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!