SuaraMalang.id - Satresnarkoba Polres Jember menangkap seorang berinisial M yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu asal Jakarta.
"Memang benar kami telah menangkap seorang pria berinisial M (40) asal Kampung Muara Bahari, Tanjung Priok, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara yang saat ini tinggal di Kecamatan Bangsalsari, Kabupaten Jember," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Sugeng Iryanto, Rabu (20/10/2021).
Ia menjelaskan kronologis penangkapan awalnya pihaknya mengamankan seorang laki-laki, dan setelah itu anggota melakukan penggeledahan dan menemukan bukti narkoba jenis sabu-sabu.
"Kami berhasil mengamamkan M di pinggir jalan di depan salah satu retail waralaba di Desa Gambirono pada Senin (18/10/2021) malam, karena diduga menjual, membeli, memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," ujarnya pula.
Baca Juga: Rampok Mobil Bereng ASN di Bandar Lampung, Bripka IS Ternyata Pakai Narkoba
Saat digeledah, kata dia lagi, ditemukan barang bukti berupa satu plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bersih 0,32 gram, satu telepon genggam, dan uang hasil penjualan sabu-sabu sebesar Rp150 ribu.
"Usai ditangkap satresnarkoba, pria asal Jakarta itu langsung dibawa ke Mapolres Jember untuk penyidikan lebih lanjut," katanya lagi.
Menurutnya, M yang diduga sebagai pengedar narkotika akan dijerat Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain menangkap pengedar narkotika jenis sabu-sabu, Satreskoba Polres Jember juga menangkap pasangan suami istri yang mengedarkan obat keras berbahaya yakni AA (32) dan ED (29) yang merupakan warga Kecamatan Panti, Kabupaten Jember.
"Mereka diduga tanpa hak dan melawan hukum dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi syarat keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edarnya," ujarnya.
Baca Juga: 22 Kg Sabu Gagal Disebar ke Medan, Kurir Diupah Rp 110 Juta
Petugas mengamankan AA dan ED dalam kasus peredaran obat keras berbahaya jenis Trex dengan barang bukti sebanyak lima kaleng, dan saat diinterogasi tersangka akan menjual kepada T sebanyak 3 kaleng serta H sebanyak 2 kaleng dengan harga per kaleng dijual Rp950 ribu.
"Pasutri tersebut dibawa ke Mapolres Jember bersama barang bukti yang didapatkan saat hendak bertransaksi, sehingga keduanya menjalani pemeriksaan oleh penyidik," katanya.
Pasutri yang mengedarkan obat keras berbahaya akan dijerat dengan Pasal 196 subsider Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat 1 (e) KUHP. (ANTARA)
Berita Terkait
-
Konsep Pidana di Indonesia Berubah Jadi Alasan 5 Anggota Bali Nine Akan Dipulangkan
-
Keajaiban di Menit Terakhir, Mary Jane Lolos dari Hukuman Mati, Kini Dipulangkan ke Filipina
-
Mary Jane Veloso Akan Pulang ke Filipina, Ibunya Malah Khawatir: Lebih Baik Tetap di Indonesia!
-
Sosok Robby Adriansyah, Petugas Lapas Tanjung Raja yang Dimutasi Usai Viralkan Napi Pesta Narkoba
-
Miliaran Harga Narkoba yang Menjerat Mary Jane Veloso Hingga Dijerat Hukuman Mati
Terpopuler
- Raffi Ahmad Ungkap Tragedi yang Dialami Ariel NOAH, Warganet: Masih dalam Lindungan Allah
- Eliano Reijnders Ungkap Rencana Masa Depannya, Berniat Susul Tijjani Reijnders
- Seharga Raize tapi Mesin Sekelas Innova: Yuk Simak Pesona Toyota Frontlander
- Crazy Rich Kalimantan, Begini Mewah dan Mahalnya Kado Istri Haji Isam untuk Ulang Tahun Azura
- Bayern Munchen Pampang Foto Nathan Tjoe-A-On, Pindah ke Bundesliga Jerman?
Pilihan
-
Lihat Jaksa di Sidang Tom Lembong Cengar-cengir, Publik Malah Kesal: Nasib Orang Dianggap Bercandaan!
-
GERKATIN: Ruang Berkarya bagi Teman Tuli
-
5 Asteroid Paling Berbahaya Bagi Bumi, Paling Diwaspadai NASA
-
Rupiah Loyo! Tembus Rp15.900 per Dolar AS, Calon Menkeu AS Jadi Biang Kerok
-
Harga Emas Antam Jatuh Terjungkal, Balik ke Level Rp1,4 Juta/Gram
Terkini
-
Seribuan Lebih Suami Istri di Kota Malang Cerai, Faktornya Paling Banyak Judi
-
Viral Video Perundungan Pendukung Salah Satu Paslon Pilwali Kota Batu
-
Nahas, SMK Muhammadiyah Malang Rugi Rp35 Juta Akibat Kebakaran
-
HIPMI Kota Batu Pecah Kongsi di Pilwali Kota Batu, Anggota ke Gumelar-Rudi
-
BRI dan OPPO Berkolaborasi di OPPO Run 2024