Scroll untuk membaca artikel
Muhammad Taufiq
Senin, 18 Oktober 2021 | 20:02 WIB
Ilustrasi kamar hotel. (Pixabay)

SuaraMalang.id - Industri jasa penginapan atau perhotelan memang tumbuh pesat di Banyuwangi. Masalahnya, maraknya hotel justru disinyalir menjadi penyebab maraknya pernikahan dini.

Seperti disampaikan Ketua Tim Reaksi Cepat dan Perlindungan Perempuan Anak Banyuwangi (TRC-PPA) Veri Kurniawan. Ia mengatakan akhir-akhir ini pernikahan dini marak terjadi di Banyuwangi.

Menurut dia, banyaknya hotel-hotel murah itu banyak dimanfaatkan anak-anak muda di sana untuk bertindak di luar batas hubungan seksual.

Ia juga mengkritik petugas dan pemerintah yang terkesan abai dalam melakukan penertiban. Ditambah kenakalan hotel yang membebaskan pasangan tanpa status resmi menginap, dan malah dibuat nyaman saat berhubungan tanpa khawatir ada resiko penggrebekan.

Baca Juga: Vaksinasi di Banyuwangi Belum Capai Target, Dosis Pertama 65 Persen

"Sebab dengan menjamurnya hotel murah, saat ini seringkali dimanfaatkan anak untuk bertindak diluar batas melakukan hubungan seksual di luar hubungan nikah," kata Veri Kurniawan, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Senin (18/10/2021).

"Dulu kalau ada anak pacaran di pinggir pantai di bubarkan sama Satpol PP, ada anak-anak pakai seragam pacaran di tempat sepi juga dibubarkan. Sekarang ini anak-anak itu lebih leluasa dengan adanya hotel murah Rp 80 ribu - Rp 100 ribu. Itu yang kini jadi jalan baru anak melakukan hubungan seksual di luar nikah," ujar dia.

Efeknya, kata dia, yang pasti adalah potensi kehamilan di luar nikah yang mengarah pada pernikahan dini juga akan semakin marak. Dampaknya adalah anak tersebut harus terhenti jenjang pendidikannya.

"Sebab tak sedikit kasus pernikahan dini di Banyuwangi, itu kebanyakan dipicu oleh kehamilan diluar nikah. Sehingga saat sudah hamil anak solusi yang sering ditawarkan ya pernikahan. Namun dampaknya adalah proses pendidikan anak yang harus terhenti," kata dia.

Oleh sebab itu, Ia meminta agar aparat terkait maupun dinas yang berwenang menanangani perhotelan bertindak tegas melakukan penertiban. Sebagai upaya preventif untuk membendung tingginya kasus anak yang terjadi di Banyuwangi.

Baca Juga: Tergiur Promo Hotel Murah di Aplikasi, Kenyataannya Disebut Netizen Gudang OB

"Harapannya hotel bisa benar-benar selektif, melakukan cek administrasi secara benar. Masuk hotel harus menunjukkan KTP kalau perlu surat nikah jadi pasangan muda mudi yang bukan pasangan suami istri dilarang untuk menginap," kata dia.

"Oleh sebab itu kami meminta agar semua pihak mau bekerjasama, demi kebaikan masa depan anak Banyuwangi. Mempertegas julukan Banyuwangi sebagai Kabupaten Ramah Anak," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Panitera Pengadilan Agama Banyuwangi mencatat dari Januari hingga Agustus 2021 permohonan dispensasi nikah di Banyuwangi tidak menunjukan trend penurunan. Cenderung merangkak naik, hingga ratusan permohonan disetiap bulannya.

"Sepanjang Januari hingga Agustus 2021, total permohonan yang masuk mencapai 682 dan yang sudah diputuskan mencapai 668," kata Subandi.

Tak sedikit, kata dia, permohonan ini diajukan sebab sudah terjadi kehamilan. Oleh sebab itu untuk menghindari proses hukum terkadang masyarakat lebih memilih menikahkan putra-putrinya. Bagaimana pun pernikahan di usia yang kurang tepat juga tidak dapat dibenarkan.

"Sampai sejauh ini pengadilan juga sudah mengedukasi dan memediasi agar supaya angka dispensasi nikah ini bisa ditekan. Kami juga telah membangun kerjasama dengan Dinsos untuk merumuskan cara bagaimana angka pernikahan dini di Banyuwangi ini bisa diminimalisir," ujarnya menegaskan.

Load More