SuaraMalang.id - Aturan baru bahwa nikah siri bisa memperoleh Kartu Keluarga (KK) yang diterbitkan Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil menuai kontroversi.
Kritikan datang dari Kantor Wilayah Kementerian Agama di Banyuwangi Jawa Timur. Bimas Islam Kemenag Banyuwangi, Muhklis, mengatakan dengan aturan baru tersebut maka kehadiran surat nikah tak lagi dibutuhkan.
Kemudian akan timbul asumsi bahwa bermodal kartu keluarga saja sudah cukup sebagai bukti atas pernikahannya.
"Aturan tersebut mungkin, dilakukan untuk kesempurnaan pendataan, artinya tidak boleh ada warga yang tidak masuk dalam KK seperti apapun statusnya," kata Muhklis, seperti dikutip dari suarajatimpost.com, jejaring media suara.com, Selasa (12/10/2021).
Namun, kata dia, dengan aturan baru tersebut juga dikhawatirkan akan banyak masyarakat sudah beranggapan kalau pernikahan sirinya sudah berkekuatan hukum negara.
Mukhlis menilai bahwa hal itu dirasa kurang tepat. Bagaimanapun pernikahan, haruslah sesuai dengan ketentuan aturan Agama dan Negara.
Dalam Perpres 96 Tahun 2018 yang kemudian muncul Permendagri No 109 tahun 2019 tentang Formulir Dan Buku yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan.
Para pasangan nikah siri, hanya cukup menyertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) kebenaran pasangan suami istri diketahui dua orang saksi.
"Meski para pasangan yang nikah siri memiliki KK, belum tentu mereka memiliki kekuatan hukum Agama dan Negara," ujar dia.
Baca Juga: Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
Bila, kata Mukhlis, pasangan nikah siri ingin mendapatkan kepastian hukum maka harus melalui proses sidang isbat melalui Pengadilan Agama (PA).
"Sehingga, mereka baru bisa dinyatakan sah baik Agama dan Negara," ujarnya.
Namun, masih Muhklis, dalam tahapan sidang nanti hakim juga akan melakukan verifikasi faktual secara ketat. Bila dalam persidangan tidak sesuai aturan, maka hakim secara otomatis akan menolaknya.
"Makanya dalam pernikahan tersebut harus kita tahu prosesnya terlebih dahulu. Karena, terkadang saksi ataupun wali dalam nikah siri tidak sesuai dengan aturan yang ada," ungkapnya.
Makanya dengan adanya aturan tersebut, Pihaknya bersama instansi lainnya akan melakukan koordinasi guna mengkaji lebih jauh sebelum nantinya akan diterapkan. Hal itu, akan dilakukan dalam sebulan ke depan.
"Sudah kita wacanakan, untuk membahas aturan tersebut. Baik dengan Kemenang, PA dan Dispendukcapil Banyuwangi," katanya menegaskan.
Berita Terkait
-
Aturan KK Catat Pasangan Nikah Siri: Suburkan Budaya yang Berdampak Buruk ke Rumah Tangga
-
6 Kebiasaan yang Bikin Rumah Tangga Kalian Awet dan Bahagia, Sudah Tahu?
-
Pasangan Nikah Siri di Sulawesi Selatan Bisa Terbitkan Kartu Keluarga, Ini Syaratnya
-
Temukan Hal Ini di Foto Pernikahan Orangtua, Bocah Ini Malah Nangis Histeris
-
Terpopuler: Lampiaskan Sakit Hati Karena Diselingkuhi, Perempuan Pamer Makeup Pernikahan
Terpopuler
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Warga Teror Pekerja Stadion Sudiang, Pembangunan Tribun Selatan Terpaksa Ditinggalkan
- 5 Pilihan HP Samsung RAM 12 GB Agustus 2026, Performa Ngebut Anti Lag
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
BRILink Agen Jadi Penggerak Ekonomi Kerakyatan, Danantara Perluas Akses Keuangan Masyarakat
-
Danantara Housing Expo 2026, BRI Dorong Kepemilikan Rumah Bagi Masyarakat
-
Kuli Bangunan Pretheli 17 Tower Telekomunikasi di Malang
-
BRI Peduli Dorong Kesehatan Ibu dan Anak melalui Program Desa Brilian 1000 HPK
-
BNPB Kerahkan Helikopter Water Bombing untuk Taklukkan Bara di Gunung Bromo