Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 07 Oktober 2021 | 23:09 WIB
Ilustrasi penangkapan penadah tablet barang curian di SMKN 5 Jember. [Suara.com/Eko Faizin]

SuaraMalang.id - Penadah atau pembeli barang hasil curian berupa tablet milik SKMN 5 Jember diringkus polisi. Tersangka berinisial A diketahui merupakan pemilik toko gawai di kawasan Jember, Jawa Timur.

"Pengakuan penadah (A) telah membeli barang Tablet sekitar 80 buah," kata Kapolsek Sukorambi AKP Sigit Budiono, Kamis (7/10/2021).

Sebelumnya diberitakan, Polsek Sukorambi mengamankan tersangka pelaku pencurian Bagus Bayu Harahap, warga asal Kecamatan Kaliwates, Jember. Pelaku diketahui ternyata karyawan atau pegawai sekolah setempat.

"Dari informasi itu, lalu kami menggeledah counter tersebut. Disitu kami temukan sekitar 23 Tablet yang dibeli dari tersangka (Bagus Bayu)," ujarnya.

Baca Juga: Ratusan Gawai di SMKN 5 Jember Dicuri Karyawan Sendiri

"Sedangkan, puluhan Tablet lainnya telah berhasil dijual oleh pemilik counter. Kami kesulitan melacak keberadaan barang tersebut," imbuh Kapolsek.

Pengakuan dari penadah, dirinya membeli Tablet tersebut dengan harga bervariatif, tergantung dari nilai barang. "Mulai dari harga 500 hingga 800 ribu," terangnya.

Sementara, A saat dikonfirmasi berdalih dirinya tidak mengetahui asal muasal tablet atau gawai tersebut.

"Dia (Bagus Bayu) bilang ada toko temannya yang tutup dan barangnya mau dijual. Saya tidak tahu kalau ini barang curian," kelitnya.

Karena sudah kenal dan sering main, A percaya dengan perkataan dari tersangka Bagus Bayu.

Baca Juga: Ealah! Ketika yang Lain Turun, Jember Malah Naik Level 3 PPKM

"Tersangka menjual secara bertahap ke saya. Total semua sekitar 50 jutaan," sebutnya.

Karena membeli barang hasil kejahatan atau sebagai penadah, maka A bisa terjerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.

Kontributor : Adi Permana

Load More