SuaraMalang.id - Toni Surya Hartanto Tioe akhirnya melaporkan kawan bisnisnya, pemilik Koperasi Artha Prima Turen ke kepolisian daerah Jawa Timur ( Jatim ) atas kasus penggelapan uang.
Uang Toni senilai Rp 2,5 miliar yang disimpan di koperasi tersebut tidak bisa ditarik, sehingga Ia merasa tertipu. Apalagi belakangan juga diketahui kalau koperasi tersebut ternyata bodong.
Kasus ini sendiri kini sudah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang. Majelis hakim sudah menjatuhkan vonis bersalah pemilik koperasi Artha Prima Turen karena menggelapkan uang Toni.
Dalam vonis yang dibacakan Rabu (5/10/2021) sore ini, majelis hakim diketuai Ronald Salnofri menjatuhkan vonis pidana penjara selama 3 tahun.
Kasus ini berawal dari laporan Toni ke Polda Jawa Timur atas dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan Koperasi Artha Prima yang berlokasi di Turen, Kabupaten Malang, pada Desember 2020 lalu.
Toni mengaku telah menyetorkan dana Rp 2,5 miliar ke koperasi dalam kurun waktu 2017 sampai 2019. Penyetoran atas tawaran Sugianto selaku pemilik koperasi dengan bunga 1 persen per bulannya. Toni berani menyuntikan dana sebesar itu, lantaran sudah berteman 15 tahun dengan Sugianto.
"Kami berkawan cukup lama. Tetapi ketika saya akan menarik simpanan itu, tidak bisa. Sugianto juga tak beritikad baik, sampai saya somasi dua kali," ungkap Toni, seperti dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Rabu (6/10/2021) sore.
Kekesalan Toni memuncak. Sbagai sahabat lama, Sugianto justru tak merespon niatnya menarik dana. Padahal, produsen minyak goreng merk Kuda ini hanya akan mengambil pokok simpanan bukan sekaligus bunga yang sudah berjalan.
"Saya hanya mau ambil pokoknya saja. Tapi alasan mereka karena pandemi, banyak kredit macet. Saya putuskan melapor ke Polda Jatim," cerita Toni.
Baca Juga: Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu
Fakta persidangan akhirnya mengungkap keberadaan Koperasi Artha Prima belum melengkapi syarat-syarat legalitas. Dan bahkan, tak mencatatkan diri sebagai wajib pajak sebagai lembaga keuangan yang berbadan hukum.
"Kemudian saya semakin tahu, bahwa koperasi ini bodong, tak punya neraca keuangan, belum memiliki NPWP. Dan hanya bermodal izin dari Dinas Koperasi setempat," ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Toni, Imam Muslich menambahkan, keberadaan koperasi ini bukan hanya merugikan kliennya.
Akan tetapi juga negara, karena tidak menyetorkan pajak ke kas negara. "Pajak tak disetorkan, otomatis negara juga dirugikan," ucapnya.
Menurut Imam, terdakwa dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan. Karena perkara penipuan dan penggelapan sesuai dengan Pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP. "Tadi vonis diberikan majelis hakim adalah pidana 3 tahun," tegasnya.
Terpisah, kuasa hukum koperasi Artha Prima Turen, Gunadi Handoko menyatakan, pihaknya masih akan mempelajari putusan yang diberikan oleh PN Kepanjen.
"Kami masih akan pelajari, dan memastikan apakah klien saya menerima putusan tersebut atau banding. Nanti kita kabari ya," ujar Gunadi.
Tag
Berita Terkait
-
Ini 5 Lokasi Wisata Religi di Malang Raya yang Tak Banyak Orang Tahu
-
Hampir 50 Persen Warga Kabupaten Malang Telah Vaksinasi Covid-19
-
Brakk! Mobil Ringsek Tertimpa Pohon Tumbang di Kota Malang
-
Temuan Mortir Aktif di Kabupaten Malang Diledakkan Polisi
-
Burhanuddin, Sosok Penipu Perusahaan BUMN Rp 233 Miliar Akhirnya Tertangkap
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
-
Neraca Pembayaran RI Minus Rp109 Triliun, Biang Keroknya Defisit Transaksi Berjalan
-
Kak Ros dan Realita Pahit Generasi Sandwich
-
Immanuel Ebenezer: Saya Lebih Baik Kehilangan Jabatan
Terkini
-
Prestasi BRI di Panggung Global: 3 Penghargaan dari Euromoney Awards for Excellence 2025
-
Layanan QLola by BRI Dukung Sektor E-Commerce hingga Fintech
-
Layanan BRI Taipei Permudah Transaksi Keuangan PMI, Dapat Sambutan Positif
-
Ini 8 Kontribusi Nyata BRI dalam Mendukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju
-
BRI Consumer Expo 2025 Hadir di Mall Paskal 23, Bandung hingga 17 Agustus 2025