Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Sabtu, 02 Oktober 2021 | 22:19 WIB
Bupati Jember Hendy Siswanto bersama Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi menunjukkan penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD 2021 dalam rapat paripurna di DPRD Jember, Sabtu (2/10/2021). [ANTARA/HO-Humas DPRD Jember]

SuaraMalang.id - Rapat paripurna agenda penandatanganan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 Kabupaten Jember diwarnai interupsi anggota dewan, Sabtu (2/10/2021).

"Interupsi pimpinan. Hari ini adalah hari Sabtu, sedangkan sesuai dengan tata tertib dewan bahwa hari kerja yakni Senin-Jumat dan apabila ingin melakukan kegiatan di luar kerja tetap diperbolehkan asalkan dengan persetujuan pimpinan dewan," kata Ketua Komisi A DPRD Jember Tabroni mengutip dari Antara.

Ia melanjutkan, bahwa hasil rapat paripurna nantinya akan menjadi dokumen yang diakses oleh publik.

Namun, dia menilai tidak sesuai dengan tata tertib, sehingga tidak bisa melaksanakan penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD 2021 pada hari Sabtu.

Baca Juga: Demo Puluhan Pendukung Bupati Jember Hendy Siswanto Tagih Janji Kampanye

"Tugas saya hanya mengingatkan saja, karena kami khawatir mendapatkan gugatan masyarakat dan apabila itu terjadi dan kalah dalam gugatan, maka tentu akan memalukan sekali," ujarnya pula.

Menanggapi itu, beberapa anggota dewan menyampaikan interupsi juga dengan membantah pendapat yang disampaikan Ketua Komisi A, dan meminta pimpinan sidang untuk tetap melanjutkan penandatanganan KUA PPAS Perubahan APBD 2021, sehingga sidang dilanjutkan hingga selesai.

Ketua DPRD Jember Itqon Syauqi mengatakan total APBD sebagaimana hasil kesepakatan dalam pembahasan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2021 mengalami pengurangan sebesar Rp39,053 miliar dari sebelumnya Rp4,448 triliun menjadi Rp4,409 triliun.

Kemudian, pendapatan asli daerah (PAD) diprediksi akan bertambah sebesar Rp3,028 miliar dari sebelumnya sebesar Rp716,851 miliar, menjadi sebesar Rp719,879 miliar.

Pendapatan transfer mengalami penurunan sebesar Rp53,427 miliar, sedangkan lain-lain pendapatan daerah yang sah mengalami kenaikan sebesar Rp16,003 miliar.

Baca Juga: Bambang Akhiri Hidup Setelah Bertengkar dengan Istri, Diduga Depresi Berat

"Materi dan dokumen pembahasan lainnya dalam rapat-rapat DPRD akan menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dalam nota kesepakatan KUA dan PPAS yang akan ditandatangani dalam rapat paripurna hari ini," katanya pula. (Antara)

Load More