SuaraMalang.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Terbaru, Adi Susanto (31) warga Desa Tanjungrejo, Kabupaten Probolinggo tega membakar istrinya Siti Maimunah (31).
Belum lama ini, KDRT berujung kasus pembunuhan berencana terjadi di Kota Malang. Seorang pria tegas menganiaya istri sirinya hingga tewas. Korban dianiaya di kamar mandi dengan cara dipukul kepalanya menggunakan palu.
Kembali ke kasus di Probolinggo, diketahui korban Maimunah yang sedang hamil tiga bulan itu dibakar sang suami di jalanan tak jauh dari rumahnya, Rabu (29/9/2021) malam. Motif penganiayaan dipicu rasa cemburu.
"Jadi karena cemburu istrinya selingkuh, suami-istri siri ini akhirnya dalam sebulan terakhir sering cekcok mulut," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP R.M Jauhari mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Kronologisnya, bermula dari kedua terlibat cekcok. Kemudian, Maimunah memutuskan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kabupaten Pasuruan. Korban sempat pamit dengan alasanan ingin memeriksakan kandungan.
Malamnya, Maimunah kembali untuk menjemput anak perempuannya yang berusia 13 tahun serta mengemas sejumlah pakaian.
Mengetahui Maimunah dan putrinya berboncengan hendak pergi meninggalkan rumah, pelaku membujuk supaya mengurungkan niat tersebut. Namun, tetap tak digubris korban.
Diduga emosinya tersulut, Adi Susanto membeli sebotol bahan bakar minyak di sebuah kios, lalu mengejar korban. Sejurus kemudian, pelaku menyiramlan BBM tersebut.
"Pelaku membujuk istrinya agar tetap tinggal di rumahnya dan tidak pergi ke rumah orang tuanya, karena istrinya tetap menolak akhirnya pelaku membeli bensin dan menyiram korban lalu membakarnya," sambung dia.
Baca Juga: Ini Tampang Suami Bakar Istrinya yang Hamil di Probolinggo, Pemicunya Cemburu
Mengetahui istri dan anaknya terbakar pelaku sempat berusaha menolong korban hingga kedua tangannya melepuh terbakar api.
Warga yang mengetahui kejadian juga segera memadamkan api di tubuh korban, lalu melarikannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Setelah dibakar pelaku ini masih berusaha menolong istrinya, dibantu warga dan petugas di lokasi korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku kami amankan ke Mapolresta Probolinggo," kata Jauhari.
Korban Maimunah menderita luka bakar sekitar 80 persen di sekujur tubuhnya, sedangkan anak korban dan pelaku mengalami luka bakar sekitar 10 persen.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu New Balance Diskon 70 Persen di Sports Station, Mulai Rp100 Ribuan
- Petugas Haji Dibayar Berapa? Ini Kisaran Gaji dan Jadwal Rekrutmen 2026
- Liverpool Pecat Arne Slot, Giovanni van Bronckhorst Latih Timnas Indonesia?
- 5 Mobil Bekas Selevel Innova Budget Rp60 Jutaan untuk Keluarga Besar
- 5 Shio Paling Beruntung Besok 25 November 2025, Cuan Mengalir Deras
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Diminta Jangan Banyak Omon-omon, Janji Tak Tercapai Bisa Jadi Bumerang
-
Trofi Piala Dunia Hilang 7 Hari di Siang Bolong, Misteri 59 Tahun yang Tak Pernah Tuntas
-
16 Tahun Disimpan Rapat: Kisah Pilu RR Korban Pelecehan Seksual di Kantor PLN
-
Harga Pangan Nasional Hari Ini: Cabai Makin Pedas
-
FIFA Atur Ulang Undian Piala Dunia 2026: 4 Tim Unggulan Dipastikan Tak Segrup
Terkini
-
Cara Cek Bansos November 2025 Lewat HP, Semua Lewat Aplikasi Cek Bansos!
-
AgenBRILink Mulya Motor Hadirkan Layanan Keuangan hingga ke Pelosok
-
Konsisten Dukung Asta Cita, BRI Dorong Pertumbuhan Inklusif lewat Penyaluran KUR
-
Akses Jalan Malang-Lumajang Ditutup Usai Erupsi Gunung Semeru, Ini Penjelasan Polisi
-
BRI Pimpin Sindikasi Rp5,2 Triliun untuk SSMS, Perkuat Dukungan pada Sektor Agribisnis Nasional