SuaraMalang.id - Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kembali terjadi di wilayah Jawa Timur. Terbaru, Adi Susanto (31) warga Desa Tanjungrejo, Kabupaten Probolinggo tega membakar istrinya Siti Maimunah (31).
Belum lama ini, KDRT berujung kasus pembunuhan berencana terjadi di Kota Malang. Seorang pria tegas menganiaya istri sirinya hingga tewas. Korban dianiaya di kamar mandi dengan cara dipukul kepalanya menggunakan palu.
Kembali ke kasus di Probolinggo, diketahui korban Maimunah yang sedang hamil tiga bulan itu dibakar sang suami di jalanan tak jauh dari rumahnya, Rabu (29/9/2021) malam. Motif penganiayaan dipicu rasa cemburu.
"Jadi karena cemburu istrinya selingkuh, suami-istri siri ini akhirnya dalam sebulan terakhir sering cekcok mulut," kata Kapolresta Probolinggo, AKBP R.M Jauhari mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringan Suara.com, Jumat (1/10/2021).
Baca Juga: Ini Tampang Suami Bakar Istrinya yang Hamil di Probolinggo, Pemicunya Cemburu
Kronologisnya, bermula dari kedua terlibat cekcok. Kemudian, Maimunah memutuskan untuk pergi ke rumah orang tuanya di Kabupaten Pasuruan. Korban sempat pamit dengan alasanan ingin memeriksakan kandungan.
Malamnya, Maimunah kembali untuk menjemput anak perempuannya yang berusia 13 tahun serta mengemas sejumlah pakaian.
Mengetahui Maimunah dan putrinya berboncengan hendak pergi meninggalkan rumah, pelaku membujuk supaya mengurungkan niat tersebut. Namun, tetap tak digubris korban.
Diduga emosinya tersulut, Adi Susanto membeli sebotol bahan bakar minyak di sebuah kios, lalu mengejar korban. Sejurus kemudian, pelaku menyiramlan BBM tersebut.
"Pelaku membujuk istrinya agar tetap tinggal di rumahnya dan tidak pergi ke rumah orang tuanya, karena istrinya tetap menolak akhirnya pelaku membeli bensin dan menyiram korban lalu membakarnya," sambung dia.
Baca Juga: Istri Meninggal, Suami Pilih Kuburkan di Halaman Samping Rumah: Bukti Cinta Sejati
Mengetahui istri dan anaknya terbakar pelaku sempat berusaha menolong korban hingga kedua tangannya melepuh terbakar api.
Warga yang mengetahui kejadian juga segera memadamkan api di tubuh korban, lalu melarikannya ke rumah sakit untuk mendapat perawatan medis.
"Setelah dibakar pelaku ini masih berusaha menolong istrinya, dibantu warga dan petugas di lokasi korban dibawa ke rumah sakit dan pelaku kami amankan ke Mapolresta Probolinggo," kata Jauhari.
Korban Maimunah menderita luka bakar sekitar 80 persen di sekujur tubuhnya, sedangkan anak korban dan pelaku mengalami luka bakar sekitar 10 persen.
Pelaku dijerat pasal berlapis yakni pasal 44 ayat (2) UU RI No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Klub Sassuolo yang Ajukan Tawaran Resmi Rekrut Jay Idzes
- 6 Pilihan HP RAM 12 GB Dibawah Rp2 Juta: Baterai Jumbo, Performa Ngebut Dijamin Anti Lag!
- Polemik Ijazah Jokowi Memanas: Anggota DPR Minta Pengkritik Ditangkap, Refly Harun Murka!
- 5 Pilihan Mobil Bekas Honda 3 Baris Tahun Muda, Harga Mulai Rp50 Jutaan
- 5 AC Portable Murah Harga Rp350 Ribuan untuk Kamar Kosan: Dinginnya Juara!
Pilihan
-
Akal Bulus Oknum Debt Collector Jebak Petugas Damkar Bantu Tagih Utang Pinjol
-
BREAKING NEWS! Hasil RUPS LIB: Liga 1 Super League, Liga 2 Jadi Championship
-
5 Rekomendasi HP Murah Memori 256 GB Harga di Bawah 2 Juta, Terbaik Juli 2025
-
Timnas Putri Indonesia Gagal, Media Asing: PSSI Cuma Pakai Strategi Instan
-
8 Pilihan Sepatu Gunung Hoka: Cengkeraman Lebih Kuat, Mendaki Aman dan Nyaman
Terkini
-
Layanan AgenBRILink dari BRI Kini Makin Lengkap dan Aman
-
Camilan Premium Casa Grata Sukses Tembus Pasar Dunia Lewat Pembinaan BRI
-
BRI Salurkan KUR Rp69,8 Triliun ke 8,3 Juta Debitur, UMKM Semakin Produktif
-
BRI Perkuat Komitmen Salurkan FLPP demi Hunian Terjangkau bagi Rakyat
-
5 Rekomendasi Tempat Liburan Hits di Malang untuk Anak Muda, Wajib Dikunjungi!