SuaraMalang.id - Mengaku mendapat bisikan gaib, pria berinisial BD (35) warga Tuban, Jawa Timur menganiaya tetangganya hingga tewas. Pelaku pembunuhan itu kemudian menyerahkan diri.
Kronologisnya, warga asal Desa Tambakrejo, Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban mengaku saat mendapat bisikan gaib supaya membunuh korban berinisial KS (44) tersebut, Sabtu (25/9/2021) pekan lalu.
Kemudian, pelaku mengambil kayu balok yang berada di samping rumahnya. Selanjutnya, Ia menuju rumah korban hingga terjadilah penganiayaan tersebut.
"Pelaku membawa kayu balok sepanjang 60 centimeter menuju rumah korban. Saat itu, korban sedang juga sedang tidur. Sehingga tanpa pikir panjang pelaku memukul korban bagian kepala dengan kayu," jelas Kapolres Tuban AKBP Darman mengutip dari Suaraindonesia.co.id jaringa Suara.com, Senin (27/9/2021).
Baca Juga: Petani Tuban Habisi Tetangganya Pakai Balok Karena Dapat Bisikan Gaib
Akibatnya pukulan benda tumpul itu, korban mengalami luka pada bagian kepala, dahi dan pelipis sebelah kiri. Korban tewas di lokasi kejadian.
Pelaku menyerahkan kayu balok yang digunakan untuk membunuh korban ke perangkat desa setempat. Mengetahui peristiwa pembunuhan itu, perangkat desa langsung lapor ke Polsek Rengel.
"Mendapat laporan, Reskrim Polres Tuban melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumahnya berikut dengan balok kayu yang digunakan tersangka," katanya.
Sementara itu, hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus pembunuhan itu. Namun, Darman menyebut untuk motif sementara karena mendengar bisikan gaib.
"Kita masih melakukan pendalaman, termasuk nanti jika hasil dari Psikolog tersangka tidak ada kelainan, maka bisa jadi ada motif lain. Sehingga, masih kita lakukan pemeriksaan lebih dalam," pungkasnya.
Baca Juga: Habis Pukuli Tetangga Sampai Mati, Pria Tuban Ini Serahkan Diri ke Warga
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 340 KUHP Subs Pasal 338 KUHP Subs Pasal Jo 351 KUHP Ayat 3 dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Berita Terkait
-
Sebelum Diperkosa dan Dibunuh, Jessica Sempat Ditawari Rp 200 Ribu Oleh Sopir Travel
-
Jessica Sollu Diperkosa Lalu Dibunuh Sopir Travel, Jasadnya Dibuang ke Jurang
-
Kecewa Tidak Lulus Ujian, Siswa di China Tikam Murid Lain: 8 Orang Tewas 17 Luka-luka
-
Menguak Sisi Gelap Masyarakat Elitis dalam Novel Ferris Wheel at Night
-
Anjing Setia Bantu Tangkap Pembunuh Pemiliknya di Texas
Terpopuler
- Dicoret Shin Tae-yong 2 Kali dari Timnas Indonesia, Eliano Reijnders: Sebenarnya Saya...
- Momen Suporter Arab Saudi Heran Lihat Fans Timnas Indonesia Salat di SUGBK
- Elkan Baggott: Hanya Ada Satu Keputusan yang Akan Terjadi
- Elkan Baggott: Pesan Saya Bersabarlah Kalau Timnas Indonesia Mau....
- Kekayaan AM Hendropriyono Mertua Andika Perkasa, Hartanya Diwariskan ke Menantu
Pilihan
-
Dua Juara Liga Champions Plus 5 Klub Eropa Berlomba Rekrut Mees Hilgers
-
Kenapa KoinWorks Bisa Berikan Pinjaman Kepada Satu Orang dengan 279 KTP Palsu?
-
Tol Akses IKN Difungsionalkan Mei 2025, Belum Dikenakan Tarif
-
PHK Meledak, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tembus Rp 289 Miliar
-
Investigasi Kekerasan di Paser: Polisi dan Tokoh Adat Serukan Kedamaian
Terkini
-
Pernyataan Penuh Arti: Mas Gum Sampaikan Maaf di Debat Terakhir, Apa Maksudnya?
-
Kris Dayanti-Kresna Dewanata Tawarkan Program Pembangunan Hijau
-
Firhando Gumelar-Rudi Sampaikan 4 Jurus Jitu Selesaikan Masalah di Kota Batu
-
Pengangguran Jadi Masalah di Kota Batu, Cawali Nurochman Siapkan Strategi Khusus
-
Firhando Gumelar Bertemu Tokoh Katolik Kota Batu: Kami Ingin Jadi Wali Kota Semua Umat Beragama