SuaraMalang.id - Satgas COVID-19 telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan. Namun ada beberapa syarat masuk mal yang harus ditaati.
Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, usia kurang dari 12 tahun boleh masuk mal di sejumlah daerah tertentu, yakni wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
Dijelaskannya, aturan tersebut mewajibkan syarat pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas.
Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa dan Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.
Wiku mengatakan, untuk operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.
"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya mengutip dari Antara.
Wiku mengatakan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa-Bali mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.
Selain itu, bioskop yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan pada level 3, 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat pengunjung tergolong kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Syaiful Huda: Mengizinkan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Ibarat Sebuah Permen
"Penggunaan PeduliLindungi ini untuk masuk ke supermarket dan hypermarket," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan
-
Audiensi Berujung Ricuh: Anggota DPRD Malang Masuk RS Usai Diseruduk Warga
-
Mudahkan Transaksi dan Remitansi PMI, BRImo Taiwan Raih Anugerah Inovasi Indonesia 2026
-
Insiden Kampus UB Malang: Mahasiswa FK Jatuh dari Lantai Enam, Polisi Telusuri Motif
-
Tak Gentar Jalan Berlumpur, Kepala Unit BRI Jemput Pelaku UMKM di Pelosok Rantau Prapat