SuaraMalang.id - Satgas COVID-19 telah mengizinkan anak usia di bawah 12 tahun masuk mal atau pusat perbelanjaan. Namun ada beberapa syarat masuk mal yang harus ditaati.
Ketua Pakar Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan, usia kurang dari 12 tahun boleh masuk mal di sejumlah daerah tertentu, yakni wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Yogyakarta dan Surabaya.
Dijelaskannya, aturan tersebut mewajibkan syarat pendampingan dari orang tua kepada pengunjung berusia di bawah 12 tahun saat beraktivitas.
Ketentuan tersebut berlaku berdasarkan pembaruan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Nasional yang berlaku pada 21 September hingga 4 Oktober 2021.
Wiku mengatakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 43 Tahun 2021 tentang pengaturan aktivitas di level 4, 3 dan 2 di wilayah pulau Jawa dan Bali juga mengatur pembukaan bioskop dengan kapasitas 50 persen dan syarat pengunjung kategori hijau dan kuning pada daerah level 4 dan 3 serta pengunjung kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi pada daerah level 2.
Wiku mengatakan, untuk operasional hotel nonpenanganan karantina diizinkan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan syarat pengunjung berkategori hijau dan kuning berdasarkan skrining PeduliLindungi.
"Untuk anak usia kurang dari 12 tahun wajib memberikan hasil negatif COVID-19," katanya mengutip dari Antara.
Wiku mengatakan instruksi Mendagri Nomor 44 Tahun 2021 untuk aktivitas di luar wilayah pulau Jawa-Bali mengatur kegiatan pada pusat perbelanjaan di semua level daerah boleh beroperasi dengan kapasitas 50 persen dari pukul 10.00 sampai dengan 20.00 waktu setempat.
Selain itu, bioskop yang berdiri sendiri maupun yang berlokasi di pusat perbelanjaan pada level 3, 2 dan 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat pengunjung tergolong kategori hijau di aplikasi PeduliLindungi.
Baca Juga: Syaiful Huda: Mengizinkan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal Ibarat Sebuah Permen
"Penggunaan PeduliLindungi ini untuk masuk ke supermarket dan hypermarket," katanya.(Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
-
DPR RI Ragukan Misi Damai Board of Peace, Desak Pemerintah Tegas soal Serangan AS-Israel ke Iran
-
Rumahnya Dibombardir AS-Israel, Ayatollah Ali Khamenei Masih Hidup!
-
Iran Hancurkan Radar FP132 AS di Qatar, Amerika Kini 'Buta' dari Serangan Rudal Balistik?
-
Prabowo Siap Terbang ke Teheran, Damaikan Perang AS-Israel Vs Iran
Terkini
-
Polresta Malang Ciduk 20 Tersangka Narkoba, Sita 1,3 Kilogram Sabu-sabu
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang, Sabtu 28 Februari 2026
-
Jadwal Imsakiyah Kota Malang Sabtu 28 Februari 2026
-
Polres Malang Sikat 3 Kg Bubuk Mercon di Poncokusumo, Seorang Pelaku Ditangkap
-
Jadwal Buka Puasa Kota Malang Hari Ini, Jumat 27 Februari 2026