Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 September 2021 | 13:56 WIB
Kuasa Hukum pelapor terkait dugaan ujaran kebencian dan pelecehan ulama, Nur Hayat, di Banyuwangi. [Foto : Rizki Alfian/ TIMES Indonesia]

"Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami," ungkapnya.

Menurut Nur Hayat S.H, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasium Polresta Banyuwangi, Ismadi membenarkan jika ada pengaduan dari organisasi dibawah naungan Nahdlatul Ulama itu. "Ya memang benar tadi ada pengaduan yang masuk. Berkas sudah kami terima," pungkas Ismadi singkat.

Baca Juga: Para Kiai Sepuh Jatim Bersepakat, Desak Muktamar NU Dilaksanakan Tahun Ini

Load More