Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Selasa, 21 September 2021 | 13:56 WIB
Kuasa Hukum pelapor terkait dugaan ujaran kebencian dan pelecehan ulama, Nur Hayat, di Banyuwangi. [Foto : Rizki Alfian/ TIMES Indonesia]

SuaraMalang.id - Barisan Ansor Serbaguna (Banser) mengadukan akun Facebook Endog Ceplok terkait dugaan ujaran kebencian dan hina ulama di Banyuwangi, Jawa Timur.

Ada dua ulama yang diduga mengalami pelecehan di media sosial tersebut. Keduanya merupakan ulama di Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur.

Akun Facebook tersebut mengunggah kalimat. "Ketika seng jare ngaku ulama dan tokoh masarakat tidak lagi berfungsi sebagaimana mestinya, maka korbannya adalah umat juga masyarakat. Semoga semua selamat,"

Pada akhir narasi tertulis hastag #plampangrejo.

Baca Juga: Para Kiai Sepuh Jatim Bersepakat, Desak Muktamar NU Dilaksanakan Tahun Ini

Pengaduan Banser dilayangkan ke Polresta Banyuwangi bersama kuasa hukumnya, pada Senin (20/9/2021).

Mereka mengadukan YA, pemilik akun Facebook Endog Ceplok yang diketahui merupakan warga Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, karena diduga menyebarkan ujaran kebencian dan melecehkan ulama.

 
Kasatkoryon Banser Kecamatan Cluring, Fatkur Rohman Sodik menceritakan, kejadian berawal dari unggahan di media sosial, pada 30 Juli 2021. Akun facebook Endog Ceplok mengunggah informasi yang kontennya dinilai telah menghina dua ulama di Desa Plampangrejo, Kecamatan Cluring.

Dalam postingan di akun Facebook tersebut memang tidak menjelaskan secara gamblang siapa ulama yang dimaksud. Namun saat dimintai keterangan lebih lanjut, kata Sodik, barulah YA mengakui jika yang dimaksud dalam postingan adalah Kiai Nur Hadi As'ari dan Kiai Solehan Arosyid.

"Keduanya dituduh ulama yang tidak laku, yang tidak dapat amplop," kata Sodik mengutip dari TIMES Indonesia jaringan Suara.com, Selasa (21/9/2021).

Baca Juga: Ratusan Sopir Truk Demo di Kantor Bupati Banyuwangi, Tuntut Penegakan Batas Muatan

Karena merasa ada unsur pelecehan terhadap keduanya, Banser dalam hal ini yang memiliki tugas membela ulama langsung bersikap. Mereka beberapa kali melakukan mediasi bersama tiga pilar desa setempat berkaitan dengan persoalan tersebut.

"Setelah dilakukan mediasi dan ditelusuri, akun 'Endog Ceplok' ini punya YA. Yang bersangkutan juga sudah mengakui. Yang bersangkutan berjanji mau meminta maaf. Namun sampai hari ini belum minta maaf juga," ucap Sodik.

Karena dinilai menyepelekan dan belum ada iktikad baik, akhirnya Banser geram dan mengadukan kejadian tersebut kepada aparat kepolisian. Banser beserta tim juga menyerahkan semua bukti-bukti dugaan ujaran kebencian yang dilakukan YA di akun facebooknya kepada polisi.

"Sebenarnya sepele, meminta maaf aja selesai, tetapi sampai saat ini ditunggu tidak ada iktikad baik. Sehingga hari ini kami menyerahkan persoalan tersebut kepada hukum lewat bantuan LBH PosBakumadin Banyuwangi," ucapnya.

Sodik berharap, agar yang bersangkutan bisa jera, dan tidak lagi mengulangi perbuatannya kembali dikemudian hari.

Kuasa Hukum pelapor, Nur Hayat, S.H mengatakan, pihaknya melakukan pengaduan ke polisi karena diduga pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok', YA melanggar Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

"Untuk proses hukumnya, kita sudah mengajukan berupa laporan pengaduan dengan bukti-bukti, sehingga untuk selanjutnya kita menunggu informasi kapan akan dilakukan penyidikan terkait masalah laporan pengaduan kami," ungkapnya.

Menurut Nur Hayat S.H, pemilik akun Facebook 'Endog Ceplok' diduga telah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap ulama.

Sementara itu saat dikonfirmasi terpisah, Kasium Polresta Banyuwangi, Ismadi membenarkan jika ada pengaduan dari organisasi dibawah naungan Nahdlatul Ulama itu. "Ya memang benar tadi ada pengaduan yang masuk. Berkas sudah kami terima," pungkas Ismadi singkat.

Load More