Scroll untuk membaca artikel
Abdul Aziz Mahrizal Ramadan
Kamis, 16 September 2021 | 14:45 WIB
ilustrasi sistem ganjil genap di Kota Malang, [Suara.com]

SuaraMalang.id - Aturan ganjil genap bakal segera diterapkan di Kota Malang. Polisi bakal menyurati Pemerintah Kota Malang dalam hal ini Wali Kota Malang Sutiaji untuk pemberlakuan aturan tersebut.

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengatakan, sistem ganjil genap memang sudah waktunya diterapkan di Kota Malang lantaran mobilitasnya masyarakat kian besar. Mirip sejumlah kota-kota besar lainnya di Jawa, seperti Surabaya, Bandung dan Jakarta. 

Selain itu, tujuan utamanya juga terkait pembatasan aktivitas masyarakat sebagai upaya penanganan Covid-19.

“Kota Malang ini sudah seperti kota besar untuk tingkat kepadatan masyarakat serta mobilitas sangat tinggi, kita harus mengatur itu. Kami mencari terobosan-terobosan penyelesaian Covid dan pemulihan ekonomi agar seiring sejalan. Ini merupakan wujud peduli dalam menyelesaikan Covid, bukan mempersulit masyarakat,” katanya mengutip dari Beritajatim.com jaringan Suara.com, Kamis (16/9/2021).

Baca Juga: Ratusan Anak di Malang Yatim/Piatu Akibat Covid-19, Sutiaji Gagas ASN Jadi Orang Tua Asuh

Ia melanjutkan, sistem ganjil genap di Kota Malang diterapkan Senin hingga Jumat. Sedangkan untuk akhir pekan, Sabtu dan Minggu tidak diterapkan.

“Kami kemarin sudah menyurati, dari Kasat Lantas kepada Wali Kota Malang. Mungkin diberlakukan antara jam 08.00 WIB sampai dengan jam 10.00 WIB lanjut sore pukul 16.00 WIB hingga 20.00 WIB. Terus, mungkin hanya diberlakukan hari Senin sampai Jumat dan untuk hari Sabtu Minggu ditiadakan,” ujar akrab disapa Buher ini.

Sebelum menerapkan ganjil genap Polresta Malang Kota berkoordinasi dengan Polda Jatim. Kemudian komunikasi dengan Dinas Perhubungan, dan Forum Komunikasi Lalu Lintas terus dilakukan. Polresta Malang Kota juga terus melakukan sosialisasi dan imbauan ke masyarakat tentang ganjil genap.

“Kalau tidak salah, ada empat sampai dengan enam titik jalan yang akan diberlakukan. Nanti ada pengecualian untuk ambulans, ojek online, kendaraan pembawa sembako. Jadi, tidak semua dan ada aturan aturan tertentu,” tandasnya. 

Baca Juga: Disuruh Tebus Obat Usai Vaksin Dosis 2 di Malang, Warganet: Sense of Crisis

Load More